Contact Whatsapp085210254902

JENIS JENIS PAJAK DI INDONESIA

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 14 Februari 2023 | Dilihat 957kali
JENIS JENIS PAJAK DI INDONESIA

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai kebijakan dan program-program publik. Berikut ini adalah beberapa jenis pajak utama di Indonesia:

Pajak Penghasilan (PPh):

  1. PPh Pasal 21: Pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja.
  2. PPh Pasal 22: Pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari penjualan barang dan jasa tertentu.
  3. PPh Pasal 23: Pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari bunga, royalti, dividen, dan lainnya.
  4. PPh Pasal 25: Pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari usaha atau profesi tertentu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • PPN adalah pajak yang dikenakan pada nilai tambah setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa. Ada dua tarif PPN, yaitu 10% dan 0% (bebas PPN) tergantung pada jenis barang atau jasa.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

  • PBB adalah pajak yang dikenakan pada nilai properti seperti tanah dan bangunan. Tarif PBB dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

  • PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah seperti mobil mewah, barang-barang elektronik, dan lainnya.

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

  • BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi jual beli, hibah, atau warisan.

Pajak Bea Masuk (BM):

  • BM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarifnya beragam tergantung pada jenis barang.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  • PKB adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor yang digunakan di jalan raya.

Pajak Hotel dan Restoran (PHR):

  • PHR adalah pajak yang dikenakan pada penerimaan dari jasa penginapan dan makanan di hotel dan restoran.

Pajak Lainnya:

  • Ada juga berbagai jenis pajak lainnya, seperti Pajak Hiburan, Pajak Perusahaan (Badan), Pajak Pertambangan, dan lain-lain, yang dikenakan sesuai dengan jenis usaha atau aktivitas tertentu.

Kebijakan pajak di Indonesia dapat berubah dari waktu ke waktu, dan tarif serta aturan pajak dapat berbeda tergantung pada perubahan hukum perpajakan dan kebijakan pemerintah. Selalu penting untuk berkonsultasi dengan otoritas pajak atau ahli perpajakan untuk memahami kewajiban perpajakan Anda dengan tepat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com