
Konsultan Pajak Yogyakarta
mengenl kota Yogyakarta
Apa yang terkenal dari Kota Yogyakarta?
Kota Yogyakarta menyandang berbagai julukan, mulai dari Kota Pelajar, Kota Budaya, Kota Wisata, hingga Kota Perjuangan. Secara historis, kota yang banyak menjajakan masakan gudeg ini lekat dengan sejarah berdirinya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai jejak sejarah kota ini
Kota Yogyakarta mendapat julukan apa?
Kota ini adalah kota besar yang mempertahankan konsep tradisional dan budaya Jawa. Julukan: Kota Perjuangan. Kota Pelajar.
Mengapa Kota Yogyakarta istimewa?
Alasan Predikat Daerah Istimewa pada Yogyakarta
Secara umum, penyebutan kata daerah istimewa karena Yogyakarta hingga kini masih berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh Sultan. Sebenarnya penetapan daerah istimewa ini terjadi setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Apa saja keunikan dari Malioboro?
Jalan Malioboro terkenal dengan para pedagang kaki lima yang menjajakan kerajinan khas Jogja dan warung-warung lesehan di malam hari yang menjual kuliner Jogja seperti gudeg. Jalan ini juga terkenal sebagai tempat berkumpulnya para seniman yang sering mengekspresikan kemampuan mereka seperti bermain musik, melukis,
Budaya Jogja apa saja?
Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritual Khusus dan Perayaan
Oleh-oleh khas Jogja apa aja?
Pilihan Oleh-oleh Khas Jogjakarta Terkenal
Apa artinya Jogja?
Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana.
Jogja agama apa?
Sebanyak 92,87% Penduduk Yogyakarta Beragama Islam pada Juni 2021. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, jumlah penduduk Yogyakarta sebanyak 3,68 juta jiwa per 30 Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,41 juta jiwa (92,87%) beragama Islam
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
Pajak bersifat memaksa dan diwajibkan bagi setiap warga negara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan Undang-undang perpajakan. Dimana telah jelas disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dilaksanakan oleh warga negaranya. Yang selanjutnya, hasil perolehan pajak tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Dengan menghindari atau menolak untuk membayarkan pajak, maka sama saja dengan melakukan pelanggaran. Tidak taat pajak tentu memiliki konsekuensi mendapatkan sanksi ataupun denda.
Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak, silahkan menghubungi kami ke kontak:
KONTAK
SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Komentar Anda