Contact Whatsapp085210254902

3 Siapa saja yang dikenakan pajak luar negeri dan pajak dalam negeri?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 25 Januari 2023 | Dilihat 811kali
3 Siapa saja yang dikenakan pajak luar negeri dan pajak dalam negeri?

Pajak luar negeri (foreign tax) dan pajak dalam negeri (domestic tax) merujuk pada dua jenis pajak yang dikenakan pada dua kelompok subjek yang berbeda dalam konteks perpajakan suatu negara. Berikut penjelasan singkat tentang kedua jenis pajak ini:

1. Pajak Dalam Negeri (Domestic Tax):

  • Pajak Pendapatan Dalam Negeri: Ini adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara pada pendapatan yang dihasilkan oleh individu, perusahaan, atau entitas bisnis yang beroperasi di dalam batas wilayah negara tersebut. Pajak pendapatan dalam negeri dapat mencakup pajak penghasilan pribadi (individual income tax) dan pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax).
  • Pajak Penjualan Dalam Negeri: Pajak penjualan atau pajak nilai tambah (Value Added Tax/VAT) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan layanan yang dijual di dalam negeri. Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan diumpamakan sebagai pajak atas konsumsi.
  • Pajak Properti Dalam Negeri: Pajak properti dikenakan pada pemilik real estat atau properti yang berada di dalam negeri. Ini bisa termasuk pajak atas rumah, tanah, dan properti komersial.

2. Pajak Luar Negeri (Foreign Tax):

  • Pajak Pendapatan Luar Negeri: Pajak ini adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara pada pendapatan yang diperoleh oleh warganya atau entitas yang berbasis di negara tersebut dari sumber luar negeri. Pajak pendapatan luar negeri biasanya muncul ketika pendapatan dari luar negeri repatriated atau dikirim kembali ke negara asal.
  • Pajak Dividen Luar Negeri: Pajak ini dikenakan pada dividen yang diterima oleh individu atau perusahaan dari investasi di luar negeri.
  • Pajak atas Keuntungan Modal Luar Negeri: Pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) yang diterapkan pada keuntungan dari penjualan aset atau investasi di luar negeri.
  • Pajak atas Bunga Luar Negeri: Pajak atas bunga yang diterima dari instrumen keuangan atau pinjaman yang diberikan oleh pihak luar negeri.

Ketentuan pajak luar negeri dapat bervariasi berdasarkan perjanjian perpajakan bilateral antara negara-negara, sehingga ada berbagai mekanisme yang dapat mengurangi atau menghindari pengenaan pajak ganda pada pendapatan yang sama oleh dua negara berbeda.

Penting untuk diingat bahwa peraturan perpajakan dapat sangat kompleks dan bervariasi dari satu negara ke negara lain, jadi sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang ahli perpajakan atau akuntan yang kompeten untuk memahami kewajiban perpajakan Anda dengan lebih baik, terutama jika Anda memiliki urusan perpajakan lintas batas.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com