Contact Whatsapp085210254902

Apakah semua orang kena pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 24 Januari 2023 | Dilihat 674kali
Apakah semua orang kena pajak?

Apakah semua orang kena pajak?

Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH. Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak. Itulah fakta tentang kewajiban membayar pajak dan penggunaan NIK untuk perpajakan.

Membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com