Contact Whatsapp085210254902

MANFAAT FAKTUR PAJAK

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 Januari 2023 | Dilihat 611kali
MANFAAT FAKTUR PAJAK

MANFAAT FAKTUR PAJAK

Berikut adalah rincian manfaat Faktur Pajak yang diterbitkan secara elektronik bagi PKP, baik PKP Penjual maupun PKP Pembeli:

1. Manfaat Pajak bagi PKP Penjual

  • Keamanan identitas pribadi, karena tanda tangan basah dapat digantikan tanda tangan elektronik
  • Hemat biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen karena e-Faktur tidak harus dicetak hard copy
  • Praktis karena melalui aplikasi e-Faktur, PKP dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus, sehingga meminimalisasi proses administrasi yang berulang
  • Dapat dilakukan dimana saja selama ada jaringan internet, karena PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online dan tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

  • PKP Pembeli lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual, karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code (Quick Response Code). Anda dapat dengan meudah melakukan scan barcode eFaktur melalui smartphone atau gawai lainnya.
  • Hal ini dapat digunakan oleh PKP Pembeli untuk memeriksa informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya tentang kevalidan e-Faktur Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com