MANFAAT FAKTUR PAJAK
Berikut adalah rincian manfaat Faktur Pajak yang diterbitkan secara elektronik bagi PKP, baik PKP Penjual maupun PKP Pembeli:
1. Manfaat Pajak bagi PKP Penjual
- Keamanan identitas pribadi, karena tanda tangan basah dapat digantikan tanda tangan elektronik
- Hemat biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen karena e-Faktur tidak harus dicetak hard copy
- Praktis karena melalui aplikasi e-Faktur, PKP dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus, sehingga meminimalisasi proses administrasi yang berulang
- Dapat dilakukan dimana saja selama ada jaringan internet, karena PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online dan tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli
- PKP Pembeli lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual, karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code (Quick Response Code). Anda dapat dengan meudah melakukan scan barcode eFaktur melalui smartphone atau gawai lainnya.
- Hal ini dapat digunakan oleh PKP Pembeli untuk memeriksa informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya tentang kevalidan e-Faktur Pajak.
Komentar Anda