Contact Whatsapp085210254902

Sosialisasi PMK-132/PMK.03/2013 di Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan II dengan tema Sinergi Pemda dan DJP dalam rangka Penyampaian Data dan Informasi

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Juli 2014 | Dilihat 1874kali
Sosialisasi PMK-132/PMK.03/2013 di Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan II dengan tema Sinergi Pemda dan DJP dalam rangka Penyampaian Data dan Informasi

Selasa, 24 Juni 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 132/PMK.03/2013 di Aula Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah II Jawa Barat, Jl. Siliwangi, Purwakarta.

Tema kegiatan tersebut adalah Sinergi DJP dan Pemerintah Daerah dalam rangka Penyampaian Data dan Informasi.

Peserta sosialisasi berasal dari 3 (tiga) instansi, yaitu Dinas Pendapatan (Dispenda)/DPPKAD, Badan Pelayan Terpadu, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dana Menengah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan pelaksana Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang membawahi 4 (empat) kabupaten di wilayah BKPP II.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Pemerintahan mewakili Kepala BKPP Wilayah II Jawa Barat, Asep Rukhyat. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh pelaksanaan PMK-132/PMK.03/2013 karena pemerintah daerah mempunyai porsi terbesar penggunaan APBN dalam bentuk dana transfer daerah yang cukup besar.

Kegiatan pembangunan di wilayah Jawa Barat merupakan roda perekonomian penunjang dari DKI Jakarta, sehingga potensi perpajakan yang ada di wilayah ini cukup besar.

Acara  dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasi Bimbingan Ekstensifikasi, Eman Sulaeman mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II. Dalam sambutannya, Eman menyampaikan pentingnya data dan informasi sebagai alat untuk menguji kepatuhan pelaporan wajib pajak, dan untuk membantu DJP dalam melakukan penggalian potensi perpajakan.

Paparan sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pengenaan,  Bayu Agatyan. Dalam paparan tersebut disampaikan mengenai pentingnya data dan informasi bagi DJP serta  beberapa hal penting yang perlu ditekankan dalam rangka penyampaian data dan informasi sebagai berikut:

  1. Batas waktu, format data, kelengkapan atau content dataupdating data  yang disampaikan tidak sesuai dengan PMK-132/PMK.03/2013.
  2. Data yang ada sebagian besar tidak ada NPWPnya, sehingga pemanfaatannya masih memerlukan prosesmatching data  dengan database NPWP yang pada master file

Beberpa hal yang perlu dijadikan solusi adalah:

  1. Perlunya penunjukan pejabat tertentu yang diberikan wewenang untuk menyampaikan data supaya komunikasi antara  DJP dengan Pemda lebih mudah, misalnya petugas yang dihubungi oleh Kanwil dapat langsung menghubungi pejabat yang bersangkutan.
  2. Pembuatan SOP /Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh masing-masing instansi ke DJP supaya diperjelas prosedur teknisnya.
  3. Penyampaian data lebih baik dalam bentuk digital dengan format minimal excel atau dalam bentuk database apabila datanya cukup besar.
  4. Penambahan persyaratan dalam pemberian ijin pada instansi Pemda terutama BPPT/Perijinan Terpadu untuk mempunyai NPWP yang valid. Nantinya KPP akan memberikan validasi kebenaran data NPWP yang ada (bukan NPWPD). Alasannya adalah validitas data NPWP menjadi kunci bagi penggunaan data tersebut.

Kemudian paparan terakhir adalah tentang Pelaksanakaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau pekerjaan. Pergub ini merupakan solusi atas isu penting tentang Bagi Hasil PPh pasl 21 dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Jawa Barat merupakan wilayah dengan kegiatan industri yang cukup besar, namun pada kenyataannya bagi hasil pajak masih terkonsentrasi di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya Pergub ini diharapkan mampu menarik NPWP menjadi NPWP Lokasi atau cabang atas semua kegiatan yang ada di wilayah Jawa Barat II. 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com