
Selasa, 24 Juni 2014, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 132/PMK.03/2013 di Aula Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah II Jawa Barat, Jl. Siliwangi, Purwakarta.
Tema kegiatan tersebut adalah Sinergi DJP dan Pemerintah Daerah dalam rangka Penyampaian Data dan Informasi.
Peserta sosialisasi berasal dari 3 (tiga) instansi, yaitu Dinas Pendapatan (Dispenda)/DPPKAD, Badan Pelayan Terpadu, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dana Menengah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan pelaksana Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang membawahi 4 (empat) kabupaten di wilayah BKPP II.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Pemerintahan mewakili Kepala BKPP Wilayah II Jawa Barat, Asep Rukhyat. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh pelaksanaan PMK-132/PMK.03/2013 karena pemerintah daerah mempunyai porsi terbesar penggunaan APBN dalam bentuk dana transfer daerah yang cukup besar.
Kegiatan pembangunan di wilayah Jawa Barat merupakan roda perekonomian penunjang dari DKI Jakarta, sehingga potensi perpajakan yang ada di wilayah ini cukup besar.
Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasi Bimbingan Ekstensifikasi, Eman Sulaeman mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II. Dalam sambutannya, Eman menyampaikan pentingnya data dan informasi sebagai alat untuk menguji kepatuhan pelaporan wajib pajak, dan untuk membantu DJP dalam melakukan penggalian potensi perpajakan.
Paparan sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pengenaan, Bayu Agatyan. Dalam paparan tersebut disampaikan mengenai pentingnya data dan informasi bagi DJP serta beberapa hal penting yang perlu ditekankan dalam rangka penyampaian data dan informasi sebagai berikut:
Beberpa hal yang perlu dijadikan solusi adalah:
Kemudian paparan terakhir adalah tentang Pelaksanakaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau pekerjaan. Pergub ini merupakan solusi atas isu penting tentang Bagi Hasil PPh pasl 21 dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Jawa Barat merupakan wilayah dengan kegiatan industri yang cukup besar, namun pada kenyataannya bagi hasil pajak masih terkonsentrasi di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya Pergub ini diharapkan mampu menarik NPWP menjadi NPWP Lokasi atau cabang atas semua kegiatan yang ada di wilayah Jawa Barat II.
Komentar Anda