Contact Whatsapp085210254902

Leaflet Pajak Instansi Pemerintah

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 09 Desember 2022 | Dilihat 1405kali
Leaflet Pajak Instansi Pemerintah

Ringkasan Kewajiban Instansi Pemerintah

Aspek Perpajakan

Gaji è PPh 21 PNS Sesuai aplikasi gaji

Semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS. Misal: honor-honor, kegiatan (rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dll), uang lembur, uang makan, dll è PPh 21 PNS Tarif lihat golongan PNSbersifat Final

Pembayaran penghasilan bersifat rutin kepada Non PNS èPPh 21 Non PNS Memperhitungkan PTKP

Belanja barang (ATK, material, komputer, semua dalam bentuk barang, dll)

  • èPPh 22 Jika diatas Rp 2 Juta & selain Dana BOS
  • èPPN Jika diatas Rp 2 Juta & tidak dipecah

Pengeluaran jasa (servis, perbaikan, pemeliharaan, sewa alat, semua dalam bentuk jasa, dll)

  • èPPh 23 Tanpa batas minimum
  • èPPN Jika diatas Rp 2 Juta & tidak dipecah

Belanja penyediaan makanan-minuman/jasa katering èPPh 23 Tanpa batas minimum

Jasa Konstruksi, Sewa Tanah Bangunan, Hadiah Undian èPPh Final 4 ayat (2)

PPH 21

  • Gaji PNS è Sesuai aplikasi gaji è  411121-100
  • PNS Selain Gaji (Final)

Gol I & II 0%

Gol III 5%

Gol IV 15%

411121-402

  • Non-PNS Rutin è Jumlah Penghasilan dikurangi PTKP dikalikan tarif Pasal 17 PPh è 411121-100
  • Non-PNS Kegiatan è 5% Tanpa NPWP 6% è 411121-100

Disetor menggunakan NPWP Instansi

PTKP

  • TK/0 Rp 54.000.000
  • K/0 Rp 58.500.000
  • K/1 Rp 63.000.000
  • K/2 Rp 67.500.000
  • K/3 Rp 72.000.000

Bea Meterai

Dokumen menyebutkan nominal Rp 5 Juta atau lebih berlaku tarif tunggal Rp 10.000. Meterai tempel lama masih berlaku s.d. 31/12/2021 dapat digunakan meterai tempel paling sedikit Rp 9.000

Batas Waktu Penyetoran PPh & PPN

  • 7 hari : Sejak tanggal pembayaran 7 Hari dengan mekanisme Uang Persediaan
  • Hari yang sama : Pada tanggal pembayaran dgn mekanisme Langsung (LS)

Khusus Instansi Pemerintah Desa, paling lambat tanggal 10 Bulan Berikutnya sejak tgl pembayaran

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Tgl 20 Bulan Berikutnya :

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Unifikasi

Akhir Bulan Berikutnya : SPT Masa PPN

Keterlambatan penyetoran pajak dan/atau tidak/terlambat lapor SPT Masa, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

PPh 22

Belanja Barang 1,5% Tanpa NPWP: 3% 411122-9xx

Kecuali:

-Dibawah Rp 2 Juta

- Belanja Kartu Kredit Pemerintah

-Sumber dana BOS -BBM, benda pos, air & listrik

- Gabah/beras Disetor menggunakan NPWP Rekanan/Toko

PPh 23

Pengeluaran Jasa 2% Tanpa NPWP: 4% 411124-104

- Tanpa nilai minimal

-Termasuk penyediaan makan-minum/ jasa katering Disetor menggunakan NPWP Instansi

PPN

Belanja Barang & Jasa 11% 411211-9xx

Kecuali:

-Dibawah Rp 2 Juta

- Bukan BKP/JKP

- PPN dibebaskan/tdk terutang

- Kartu Kredit Pemerintah

-Pengadaan tanah

- BBM Pertamina

- Jasa telekomunikasi

- Jasa angkutan udara

Disetor menggunakan NPWP Instansi

PPh 4(2) Final

Jasa Konstruksi

- Pelaksana Konstruksi

Kualifikasi Kecil 1,75%

Menengah & Besar 2,65%

Tidak memiliki kualifikasi 4%

411128-409

Jasa Konstruksi - Perencanaan & Pengawasan

Kecil, Menengah & Besar 3,65%

Tidak memiliki kualifikasi 6%

411128-409

Sewa Tanah/Bangunan 10% 411128-403

Hadiah Undian 25% 411128-405

Disetor menggunakan NPWP Instansi

Bendahara APBN = 411xxx-910

Bendahara APBD = 411xxx-920

Bendahara Desa = 411xxx-930

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com