
Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Dasar Hukum Peraturan Pelaksanaan UU HPP
Amanat UU PPh s.t.d.t.d UU HPP
Pasal 32C Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. …
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d; …
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n; … diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengaturan Pada RPP PPh Klaster Natura/Kenikmatan
Objek PPh (Taxable)
Diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa
Dikecualikan dari Objek PPh (non-Taxable)
1. Makanan/minuman/bhn. Makanan/ bhn minuman bagi seluruh pegawai
2. Natura/Kenikmatan di daerah tertentu
3. Natura/Kenikmatan untuk keharusan pekerjaan
4. Natura/Kenikmatan dari APBN/D/Desa
5. Natura/Kenikmatan dengan Jenis dan/atau batasan tertentu
==================================================================
1. Makan/minum disediakan di tempat kerja, kupon makan/minum bagi bagian pemasaran, dan bahan makanan/minuman untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
2. Natura/kenikmatan berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, & olahraga umum diberikan di daerah terpencil dan butuh pembangunan melalui penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
3. Natura/kenikmatan keharusan pekerjaan terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang diwajibkan instansi berwenang (a.l Kemkes, Kemnaker) contoh: seragam, vaksin.
4. Natura/kenikmatan jenis dan/atau batasan tertentu yang mempertimbangkan nilai natura/kenikmatan yang diterima dan/atau kriteria penerima dari natura/kenikmatan
Biaya Pemberian natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sepanjang 3M
Imbalan & penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dipotong digabung dengan bentuk uang berdasarkan ketentuan Pemotongan yang berlaku
Dasar Penilaian Natura Kenikmatan
Pengaturan Pada RPMK Natura/Kenikmatan
Ruang Lingkup :
• Lingkup Penggantian/Imbalan dalam bentuk NK sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
• Biaya dapat dibebankan secara fiskal sepanjang 3M
• Pegawai yang bekerja di daerah tertentu mendapatkan insentif NK tertentu dikecualikan dari Objek PPh
• Pemberi kerja mengajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
• NK di daerah tertentu dapat diselenggarakan sendiri atau pihak lain
• Berbentuk rincian Jenis NK (negative list) atas beserta batasannya
• Merupakan NK yang tidak termasuk dalam kategori NK No. 1 s.d 4
• Implementasi Nilai Pasar untuk Natura & actual cost untuk Kenikmatan
• Kewajiban pencatatan pemanfaatan kenikmatan yang diterima > 1 orang
• Tata cara pemotongan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk NK
Komentar Anda