Contact Whatsapp085210254902

10 Hal Paling Sering Ditanya tentang Program Pengungkapan Sukarela

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 Mei 2022 | Dilihat 782kali

Halo Kawan Pajak,

Berencana mengikuti Program Pengungkapan Sukarela tap masih bertanya-tanya apa dan bagaimana PPS itu?

Ini dia 10 Pertanyaan yang aling Sering Ditanya tentang Program Pengungkapan Sukarela :

  1. Siapa saja sih yang bisa ikut PPS?

Jawab :

Secara umum Program Pengungkapan Sukarela terbagi menjadi 2 kebijakan :

  • Kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan peserta Program Pengampunan Pajak yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperolehnya sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dalam Pernyataan Harta.
  • Kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

  1. Apakah Wajib Pajak dapat mengikuti kedua kebijakan yang diatur dalam PPS?

Jawab :

Wajib Pajak dapat mengikuti kebijakan I dan kebijakan II  Program Pengungkapan Sukarela, jika :

  • Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Memenuhi kriteria untuk mengikuti kebijakan I dan II

Namun Wajib Pajak Badan hanya dapat mengikuti PPS Kebijakan I

  1. Mengapa Wajib Pajak Badan tidak dapat mengikuti kebijakan II PPS?

Jawab :

Wajib Pajak Badan merupakan entitas yang :

  • Wajib menyelenggarakan pembukuan;
  • Memiliki sumber daya yang lebih luas dibandingkan orang pribadi; dan
  • Sudah terbangun kepatuhan sukarelanya.

  1. Apakah orang asing yang tinggal di Indonesia dan sudah menjadi Wajib  Pajak Dalam Negeri dapat mengikuti PPS?

Jawab : Seluruh Wajib Pajak, baik WNI maupun WNA jika telah memiliki NPWP aktif dapat mengikuti PPS

  1. Apakah WNI yang tinggal di luar negeri dapat mengikuti PPS?

Jawab :

Orang pribadi yang mengikuti PPS harus memiliki NPWP

Dalam kondisi tertentu, WNI bisa saja berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sehingga tidak memiliki NPWP.

Kondisi tersebut terjadi jika WNI berada di luar Indonesia ,lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan :

  • Bertempat tinggal di luar Indonesia
  • Memiliki pusat kegiatan usaha di luar Indonesia
  • Memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia
  • Menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain,
  • Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri
  • Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuh Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh DJP

  1. Jika tidak memiliki NPWP bagaimana caranya jika ingin ikut PPS?

Jawab:

Daftarkan diri anda untuk mendapatkan NPWP, kemudian laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020

  1. Jika baru memiliki NPWP tahun 2021, apakah tetap harus melaporkan SPT tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2020 jika ingin ikut PPS?

Jawab :

WP orang pribadi yang ingin ikut PPS kebijakan II harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Jika wajib pajak baru saja terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka terdapat 2 kemungkinan :

  • Jika WP terdaftar di 2021 karena kewajiban subjektif dan objektifnya memang baru muncul di 2021 , maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2020, sehingga WP tidak harus mengikuti PPS
  • Jika WP terdaftar di 2021, namun kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak 2021 maka WP memiliki 2 pilihan :
  • Melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar s.d tahun 2020 , atau
  • Mengikuti PPS dengan menyampaikan SPT Tahunan 2020

  1. Jika saya mendapatkan warisan dari orang tua tahun 2017 namun belum dilaporkan dalam SPT, apakah sebaiknya saya ikut PPS?

Jawab :

Terdapat 2 pilihan bagi Wajib Pajak :

  • Wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan menambah warisan tersebut sebagai harta dalam SPT Tahunan 2017 dan seterusnya, atau
  • Ikut PPS kebijakan II

  1. Jika saya sedang diperiksa tahun pajak 2016, apakah saya bisa ikut PPS?

Jawab:

Wajib Pajak orang pribadi yang sedang menjalankan pemeriksaan tidak dapat mengikuti PPS kebijakan II

  1. Bagaimana jika saya mendapatkan SP2DK bulan November 2021 atas harta yang belum diungkap tahun 2017?

Jawab :

  • Boleh ikut PPS.

Status wajib pajak apakah dikirimi SP2DK atau tidak oleh DJP tidak menjadi persyaratan keikutsertaan WP dalam PPS.

Wajib pajak dapat memilih :

  • Mekanisme pembetulan SPT dengan mencantumkan harta kurang ungkap
  • Mengikuti PPS kebijakan II

#Nah itu dia pertanyaan yang sering diajukan dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

#Semoga bermanfaat

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com