
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Voluntary Disclosure Program (VDP)
29 DESEMBER 2021
PMK-196/PMK.03/2021
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan /mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara
sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
KONDISI I :
Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak
yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada
saat Pengampunan Pajak.
KONDISI II :
Masih terdapat WP OP yang belum
mengungkapkan seluruh penghasilan dalam
SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.
PENGATURAN SEBELUM UU HPP
Peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh
harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh DJP
akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan),
30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017)
ditambah sanksi 200%.
WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020
sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Pertukaran Data
dari ILAPData Perpajakan WP Belum Mengungkapkan
Seluruh Aset
Otomatis (AEoI)
VoluntaryDisclosure Program
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan
KEBIJAKAN I
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak
Peserta
WP OP dan Badan peserta TA
Basis Pengungkapan
Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA
Tarif
KEBIJAKAN II
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta
yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
Peserta
WP OP
Basis Pengungkapan
Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan
dalam SPT Tahunan 2020
Tarif
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (MANFAAT)
KEBIJAKAN I
Tidak dikenai sanksi Ps.18 (3) UU TA
Perlindungan Data
Data/Informasi yang bersumber dari SPPH danlampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagaidasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
KEBIJAKAN II
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan
Perlindungan data
Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP
KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN I
Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat hartabelum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016
DJP Menemukan Harta Lainnya (s.d 2015)
|
HARTA BARU (KURANG / BELUM) DIUNGKAP SAAT TA |
(Tarif PP-36/2017 x Harta Baru) + Sanksi UU TA
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% [Pasal 18 ayat (3) UU TA]
KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN II
Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang tidak diungkapWajib Pajak dalam Surat PemberitahuanPengungkapan Harta (SPPH)
DJP Menemukan Harta Lainnya (2016-2020)
|
HARTA BARU (KURANG / BELUM) DIUNGKAP |
(30% x Harta Baru) + Sanksi KUP
1. Dikenai PPh Final dari Harta BersihTambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat(2) UU HPP]
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah upliftfactor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP]
GAMBARAN UMUM PENGUNGKAPAN HARTA PPS
PENGUNGKAPAN WP PEMBETULAN PENGUNGKAPAN
SPPH Ke-1SPPH Ke-2, Ke-3, Dst.
Online1 Perbaikan 2
SKET otomatis Percobaan
SKET (Tanpa BPE ) SKET
SKET
(Tanpa BPE)
PEMBETULAN PEMBATALAN SKET OLEH DJP
Penelitian Klarifikasi Surat Pembetulan3
/Pembatalan WP
KOMITMEN
REPATRIASI/INVESTASI
• Repatriasi
maks. 30 Sept 2024 INVESTASI WP PPS
• Investasi
maks. 30 Sept 2023
PENGAWASAN 5
|
Surat Teguran (tidak comply) |
SPT Masa
PPh FinalKurang ungkap harta
|
Bayar tambahan PPh Final – sukarela |
|
Tidak bayar tambahan PPh Final - penetapan |
|
Kebijakan II SKPKB 30% |
|
SKPKB |
|
Kebijakan I Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU TA |
PPS (CARA PENGUNGKAPAN – UMUM)
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJP online
SKET
PPS (SPPH)
Kelengkapan SPPH :
TAMBAHAN KELENGKAPAN UNTUK PESERTA KEBIJAKAN II
Pernyataan mencabut permohonan = Surat permohonan pencabutan restitusi dan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP
PPS (KEBIJAKAN I – CARA HITUNG)
Pajak Penghasilan Final
TARIF X NILAI HARTA BERSIH
HARTA BERSIH:
= HARTA – UTANG SESUAI UU TA*
1. Bagi WP orang pribadi, paling banyak 50% dari nilai Harta
2. Bagi WP badan, paling banyak 75% dari nilai Harta
CATATAN :
Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan
kurs KMK pada tanggal akhir tahun pajak terakhir
PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN I
a. nilai nominal untuk kas atau setara kas
b. NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan
bermotor
c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan
|
sesuai keadaan pada akhir Tahun Pajak Terakhir |
perak
d. nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk:
1) SBN
2) efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
Bila tidak ada nilai pedoman maka menggunakan hasil penilaian
kantor jasa penilai publik (KJPP)
KEBIJAKAN II – SYARAT DAN KETENTUAN1
|
Syarat umum:
Lain-lain:
Harta lainnya diungkapkan dalam PPS
PPS (KEBIJAKAN II – CARA HITUNG)
Pajak Penghasilan Final
TARIF X NILAI HARTA BERSIH
HARTA BERSIH:
= HARTA – POKOK UTANG
CATATAN :
Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan
kurs KMK pada tanggal akhir tahun pajak 2020
PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN II
nilai nominal, untuk kas atau setara kasatau harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas
Bila tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
PPS (CARA PEMBAYARAN)
|
KODE AKUN PAJAK : PPh Final411128 |
KETERANGAN KEBIJAKAN I KEBIJAKAN II
SPPH 427 428
SKPKB Kebijakan II
(Kurang ungkap harta - 319
dikenai PPh final 30%
+ sanksi bunga KUP)
SPT Gagal Repatriasi/Investasi 107 108
SKPKB Gagal Repatriasi/Investasi 317 318
Pembayaran melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsilainnya menggunakan kode billing
Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan !
PPS (CARA PENGUNGKAPAN – PEMBETULAN SPPH)
SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat:
1. Harta bersih setelah perubahan:
2. Perbaikan kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif
|
Dalam hal hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dst... |
|
WP dapat meminta pengembalian/PBk |
|
PPh Final Kurang Dibayar PPh Final Lebih Dibayar |
|
Harus dilunasi terlebih dahulu |
PPS (CARA PENGUNGKAPAN – PENCABUTAN SPPH)3
|
PPh Final Lebih Dibayar WP dapat meminta pengembalian/PBk |
|
SKET (NOL) |
Pencabutan SPPH = SPPH dengan nilai NOL
|
Akibat pencabutan SPPH |
KONSEKUENSI PENCABUTAN SPPH:
a. SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum
b. SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH
c. WP dianggap tidak ikut PPS
d. WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)
e. WP tidak dapat menyampaikan kembali SPPH
PPS (PEMBETULAN/PEMBATALAN SKET)
|
Pembetulan SKET |
|
salah tulis/hitung |
Penelitian SKET
|
• Harta bersih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya • Periode perolehan harta tidak memenuhi syarat PPS • Peserta PPS sedang diperiksa, dibukper, disidik, dalam proses peradilan atau menjalani tipijak • Peserta PPS tidak mencabut permohonan restitusi/upaya hukum • Peserta PPS tidak memenuhi persyaratan |
|
Pembatalan SKET |
|
Harta bersih yang diungkapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya |
PPS (KETENTUAN REPATRIASI)
Batas Waktu:
Paling lambat 30 September 2022
Cara Pengalihan:
Melalui bank
Holding Period*:
5 tahun sejak diterbitkannya SKET
*
1. Tidak dialihkan ke luar wilayah NKRI
2. Ketentuan holdingperiod repatriasi juga berlaku untuk harta deklarasi dalam negeri
PPS (KETENTUAN INVESTASI)
Bentuk Investasi:
(pendirian usaha baru atau penyertaan modal)
Batas Waktu:
Paling lambat 30 September 2023
Holding Period:
5 tahun sejak diinvestasikan
Ketentuan lain:
|
Batas akhir Penempatan Investasi 30 Sept 2023 |
BATAS WAKTU REPATRIASI & INVESTASI
|
Periode program pengungkapan sukarela |
Batas akhir
|
PENGALIHAN (REPATRIASI) |
Repatriasi 30 Sept 2022
1 Jan 2022 30 Juni 2022
LUAR NEGERI
DALAM NEGERI
|
INVESTASI |
|
MELALUI PERBANKAN |
|
NON-INVESTASI |
tidak dapat dialihkan ke luar Berlaku pula untuk aset yang berada di Indonesia
|
DEKLARASI DALAM NEGERI |
NKRI selama 5 tahun3
s
PPS (INVESTASI SBN)
Ketentuan *Pembelian SBN :
Pengungkapan Harta Mata Uang SBN
ID RUSD
Deklarasi Dalam Negeri IDR YA TIDAK
Valas YA YA
Repatriasi IDR YA TIDAK
Valas YA YA
*dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET
INVESTASI HARTA BERSIH HILIRISASI SDA &RENEWABLE ENERGI
|
ENERGI TERBARUKAN |
|
penentuan sektorsektor usaha melalui KMK* |
HILIRISASI
SDA
|
melalui: 1.Pendirian usaha baru 2.Penyertaan modal: IPO RightIssue |
|
pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui |
pengolahan bahan baku
sumber daya alam
menjadi barang
|
Gagal repatriasi, hanya deklarasi LN |
|
*Keterangan : penentuan sektor-sektor usaha sedang dilakukan dengan pembahasan bersama BKF, DJP, KEMENPERIN, KEMENTERIAN ESDM, BKPM, dan BAPPENAS |
setengah jadi atau
barang jadi yang
menambah nilai bahan
baku sumber daya alam tersebut
PPS (LAPORAN INVESTASI)
|
WAJIB menyampaikan LAPORAN REALISASI melalui laman DJP |
Peserta PPS dengan
Komitmen
Repatriasi/Investasi
Informasi yang dilaporkan antara lain :
1. Repatriasi 2. Investasi:
Waktu Pelaporan:
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Tambahan PPh Final karena wanprestasi Repatriasi/Investasi – Kebijakan I
|
Gagal repatriasi, hanya deklarasi LN |
|
Gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi LN |
Kebijakan I Tarif PPh Final Tambahan PPh final
SPPH Gagal investasi,
hanya repatriasi
LN/deklarasi DN
Aset AsetSukarela SKPKB Sukarela SKPKB Sukarela SKBP
LN DN
Repatriasi aset LN dan 6% 6% 3% 4,5% 6% 7,5%
deklarasi aset DN, yang
diinvestasikan dalam
SBN/hilirisasi SDA/
renewable
energi
Repatriasi aset LN dan 8% 8% 4% 5,5%
Deklarasi aset DN
Deklarasi aset LN 11%
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA5
Tambahan PPh Final karena wanprestasi Repatriasi/Investasi – Kebijakan II
Kebijakan I Tarif PPh Final Tambahan PPh final
|
Gagal repatriasi, hanya deklarasi LN |
|
Gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi LN |
SPPH Gagal investasi,
hanya repatriasi
LN/deklarasi DN
Aset Aset Sukarela SKPKB Sukarela SKPKB Sukarela SKBP
LN DN
Repatriasi aset LN dan 12% 12% 3% 4,5% 7% 8,5%
deklarasi aset DN, yang
diinvestasikan dalam
SBN/hilirisasi SDA/
renewable
energi
Repatriasi aset LN dan 14% 14% 5% 6,5%
Deklarasi aset DN
Deklarasi aset LN 18%
HAK DAN KEWAJIBAN SETELAH PENGUNGKAPAN HARTA
atau upaya hukum
LAPORAN SPT PASCA PPS :
SENGKETA
dilakukan sesuai ketentuan UU KUP
Komentar Anda