Contact Whatsapp085210254902

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 12 Januari 2022 | Dilihat 1376kali
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Voluntary Disclosure Program (VDP)

                                                        29 DESEMBER 2021

                                   PMK-196/PMK.03/2021

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan /mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara

sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

KONDISI I :

Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak

yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada

saat Pengampunan Pajak.

KONDISI II :

Masih terdapat WP OP yang belum

mengungkapkan seluruh penghasilan dalam

SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.

PENGATURAN SEBELUM UU HPP

Peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh

harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh DJP

akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan),

30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017)

ditambah sanksi 200%.

WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020

sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
 

Pertukaran Data                                                               

dari ILAPData Perpajakan                                WP Belum Mengungkapkan

Seluruh Aset

Otomatis (AEoI)

VoluntaryDisclosure Program

meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan      

KEBIJAKAN I

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

Peserta

WP OP dan Badan peserta TA

Basis Pengungkapan

Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada

saat mengikuti TA

Tarif

  • 11% untuk harta deklarasi LN
  • 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
  • 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi

KEBIJAKAN II

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta

yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak

Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

Peserta

WP OP

Basis Pengungkapan

Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan

dalam SPT Tahunan 2020

Tarif

  • 18% untuk harta deklarasi LN
  • 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
  • 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang di investasikan dalam SBN/hilirisasi/renewableenergi

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (MANFAAT)

KEBIJAKAN I

Tidak dikenai sanksi Ps.18 (3) UU TA

Perlindungan Data

Data/Informasi yang bersumber dari SPPH danlampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagaidasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

KEBIJAKAN II

Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan

Perlindungan data

Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP

KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN I

Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat hartabelum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016

DJP Menemukan Harta Lainnya (s.d 2015)

HARTA BARU

(KURANG /

BELUM)

DIUNGKAP

SAAT TA

                                   

(Tarif PP-36/2017 x Harta Baru) + Sanksi UU TA

  1. Dikenai PPh Final dari Harta BersihTambahan dengan tarif :
  1. 25% (Badan);
  2. 30% (OP);
  3. 12,5% (WP Tertentu)

2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% [Pasal 18 ayat (3) UU TA]

KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN II

Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang tidak diungkapWajib Pajak dalam Surat PemberitahuanPengungkapan Harta (SPPH)

DJP Menemukan Harta Lainnya (2016-2020)

HARTA BARU

(KURANG /

BELUM)

DIUNGKAP

 

(30% x Harta Baru) + Sanksi KUP

1. Dikenai PPh Final dari Harta BersihTambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat(2) UU HPP]

2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah upliftfactor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP]

GAMBARAN UMUM PENGUNGKAPAN HARTA PPS

PENGUNGKAPAN WP PEMBETULAN PENGUNGKAPAN

       SPPH Ke-1SPPH Ke-2, Ke-3, Dst.

Online1 Perbaikan               2

SKET otomatis Percobaan

SKET (Tanpa BPE ) SKET

SKET

(Tanpa BPE)

PEMBETULAN PEMBATALAN SKET OLEH DJP

Penelitian Klarifikasi Surat Pembetulan3

/Pembatalan WP

KOMITMEN

REPATRIASI/INVESTASI

• Repatriasi

maks. 30 Sept 2024 INVESTASI WP PPS

• Investasi

maks. 30 Sept 2023

PENGAWASAN 5

Surat Teguran

(tidak comply)

SPT Masa

PPh FinalKurang ungkap harta

Bayar tambahan

PPh Final – sukarela

Tidak bayar

tambahan PPh Final

- penetapan

Kebijakan II

SKPKB

30%

SKPKB

Kebijakan I

Ketentuan Pasal

18 ayat (3) UU TA

 

PPS (CARA PENGUNGKAPAN – UMUM)

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)

Bentuk e-form disampaikan secara elektronik melalui laman DJP online

SKET

  • Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya (pembetulan SPPH)
  • Peserta PPS dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0
  • Peserta PPS yang mencabut SPPH tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya sesuai kepesertaan yang dicabut.

PPS (SPPH)

Kelengkapan SPPH : 

  • NTPN
  • Daftar rincian harta bersih
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan/atau investasi

TAMBAHAN KELENGKAPAN UNTUK PESERTA KEBIJAKAN II

  • Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum
  • Unggah surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau PK

Pernyataan mencabut permohonan = Surat permohonan pencabutan restitusi dan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP

PPS (KEBIJAKAN I – CARA HITUNG)

Pajak Penghasilan Final

TARIF X NILAI HARTA BERSIH

HARTA BERSIH:

= HARTA – UTANG SESUAI UU TA*

1. Bagi WP orang pribadi, paling banyak 50% dari nilai Harta

2. Bagi WP badan, paling banyak 75% dari nilai Harta

CATATAN :

Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan

kurs KMK pada tanggal akhir tahun pajak terakhir

PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN I

a. nilai nominal untuk kas atau setara kas

b. NJOP untuk tanah dan/atau bangunan dan NJKB untuk kendaraan

bermotor

c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan

sesuai keadaan

pada akhir

Tahun Pajak

Terakhir

perak

d. nilai yang dipublikasikan oleh PT BEI untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI

e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk:

1) SBN

2) efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan

Bila tidak ada nilai pedoman maka menggunakan hasil penilaian

kantor jasa penilai publik (KJPP)

KEBIJAKAN II – SYARAT DAN KETENTUAN1

  • tidak sedang diperiksa atau dibukper untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
  • tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan

  • PPh
  • PPh Pot/Put
  • PPN

Syarat umum:

  • Ber-NPWP
  • Membayar PPh Final
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2020
  • Mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum Tahun Pajak 2016 – 2020 (PPh, PPh Pot/Put, PPN)

Lain-lain:

  • Pembetulan SPT Peserta PPS setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan
  • WP OP yang belum lapor SPT PPh 2020 harus lapor SPT 2020 dengan mencantumkan harta SPT sebelum 2020 + harta dari penghasilan 2020

Harta lainnya diungkapkan dalam PPS

PPS (KEBIJAKAN II – CARA HITUNG)

Pajak Penghasilan Final

TARIF X NILAI HARTA BERSIH

HARTA BERSIH:

= HARTA – POKOK UTANG

CATATAN :

Dalam hal harta/utang dalam bentuk valas maka menggunakan

kurs KMK pada tanggal akhir tahun pajak 2020

PEDOMAN NILAI HARTA KEBIJAKAN II

nilai nominal, untuk kas atau setara kasatau harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas

Bila tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak

PPS (CARA PEMBAYARAN)

KODE AKUN PAJAK : PPh Final411128

                                                        

KETERANGAN               KEBIJAKAN I             KEBIJAKAN II

SPPH 427 428

SKPKB Kebijakan II

(Kurang ungkap harta                               -                                                  319

dikenai PPh final 30%

+ sanksi bunga KUP)

SPT Gagal Repatriasi/Investasi 107 108

SKPKB Gagal Repatriasi/Investasi 317 318

Pembayaran melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsilainnya menggunakan kode billing

Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan !

PPS (CARA PENGUNGKAPAN – PEMBETULAN SPPH)       

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat:

1. Harta bersih setelah perubahan:

  • harta bersih yang tidak dilakukan perubahan
  • harta bersih yang diubah, selain yang dihapus
  • harta bersih yang baru diungkapkan

2. Perbaikan kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif

Dalam hal hasil perhitungan

SPPH kedua, ketiga, dst...

WP dapat meminta

pengembalian/PBk

PPh Final Kurang Dibayar

PPh Final Lebih Dibayar

Harus dilunasi terlebih dahulu

PPS (CARA PENGUNGKAPAN – PENCABUTAN SPPH)3

PPh Final Lebih Dibayar

WP dapat meminta

pengembalian/PBk

SKET (NOL)

Pencabutan SPPH = SPPH dengan nilai NOL

Akibat pencabutan SPPH

KONSEKUENSI PENCABUTAN SPPH:

a. SKET sebelum pencabutan SPPH batal demi hukum

b. SKET pada saat mencabut SPPH merupakan bukti pencabutan SPPH

c. WP dianggap tidak ikut PPS

d. WP tidak menerima manfaat dari program PPS (kebijakan I dan II)

e. WP tidak dapat menyampaikan kembali SPPH

PPS (PEMBETULAN/PEMBATALAN SKET)

Pembetulan

SKET

salah tulis/hitung

Penelitian SKET

• Harta bersih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

• Periode perolehan harta tidak memenuhi syarat PPS

• Peserta PPS sedang diperiksa, dibukper, disidik, dalam proses peradilan atau menjalani tipijak

• Peserta PPS tidak mencabut permohonan restitusi/upaya hukum

• Peserta PPS tidak memenuhi persyaratan

Pembatalan

SKET

Harta bersih yang

diungkapkan tidak sesuai

dengan keadaan yang

sebenarnya

PPS (KETENTUAN REPATRIASI)

Batas Waktu:

Paling lambat 30 September 2022

Cara Pengalihan:

Melalui bank

Holding Period*:

5 tahun sejak diterbitkannya SKET

*

1. Tidak dialihkan ke luar wilayah NKRI

2. Ketentuan holdingperiod repatriasi juga berlaku untuk harta deklarasi dalam negeri

PPS (KETENTUAN INVESTASI)

Bentuk Investasi:

  • Hilirisasi SDA dan/atau renewabl eenergy

(pendirian usaha baru atau penyertaan modal)

  • SBN

Batas Waktu:

Paling lambat 30 September 2023

Holding Period:

5 tahun sejak diinvestasikan

Ketentuan lain:

  • Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun
  • Perpindahan antar investasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender
  • Diberikan maksimal jeda 2 tahun perpindahan antar investasi
  • Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun

Batas akhir

Penempatan

Investasi

30 Sept 2023

BATAS WAKTU REPATRIASI & INVESTASI

Periode program

pengungkapan sukarela

                                                                         Batas akhir

PENGALIHAN (REPATRIASI)

Repatriasi 30 Sept 2022

1 Jan 2022                                     30 Juni 2022

LUAR NEGERI

DALAM NEGERI

INVESTASI

MELALUI

PERBANKAN

NON-INVESTASI

tidak dapat dialihkan ke luar Berlaku pula untuk aset yang berada di Indonesia

DEKLARASI DALAM NEGERI

NKRI selama 5 tahun3

s

PPS (INVESTASI SBN)
 

Ketentuan *Pembelian SBN :

Pengungkapan Harta Mata Uang SBN

ID RUSD

Deklarasi Dalam Negeri IDR YA TIDAK

Valas YA YA

Repatriasi IDR YA TIDAK

Valas YA YA

*dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET

INVESTASI HARTA BERSIH HILIRISASI SDA &RENEWABLE ENERGI

ENERGI

TERBARUKAN

penentuan sektorsektor usaha

melalui KMK*

HILIRISASI

SDA

melalui:

1.Pendirian usaha baru

2.Penyertaan modal:

IPO

RightIssue

pengusahaan sektor

energi yang dihasilkan

dari bahan yang dapat

terus diperbarui

pengolahan bahan baku

sumber daya alam

menjadi barang

Gagal repatriasi,

hanya deklarasi LN

*Keterangan :

penentuan sektor-sektor usaha sedang dilakukan dengan pembahasan bersama BKF, DJP, KEMENPERIN, KEMENTERIAN

ESDM, BKPM, dan BAPPENAS

setengah jadi atau

barang jadi yang

menambah nilai bahan

baku sumber daya alam tersebut

PPS (LAPORAN INVESTASI)

WAJIB menyampaikan LAPORAN REALISASI

melalui laman DJP

Peserta PPS dengan

Komitmen

Repatriasi/Investasi

Informasi yang dilaporkan antara lain :

1. Repatriasi 2. Investasi:

Waktu Pelaporan:

  • Pelaporan tahunan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan
  • Dilaporkan sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi (khusus untuk komitmen investasi)

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tambahan PPh Final karena wanprestasi Repatriasi/Investasi – Kebijakan I

Gagal repatriasi,

hanya deklarasi LN

Gagal investasi dan

gagal repatriasi,

hanya deklarasi LN

Kebijakan I            Tarif PPh Final Tambahan PPh final

SPPH Gagal investasi,

hanya repatriasi

LN/deklarasi DN

Aset AsetSukarela SKPKB Sukarela SKPKB Sukarela SKBP

                                                       LN      DN                                                                                                              

Repatriasi aset LN dan             6% 6% 3% 4,5% 6% 7,5%

deklarasi aset DN, yang

diinvestasikan dalam

SBN/hilirisasi SDA/

renewable

energi

Repatriasi aset LN dan            8% 8% 4% 5,5%

Deklarasi aset DN

Deklarasi aset LN 11%

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA5

Tambahan PPh Final karena wanprestasi Repatriasi/Investasi – Kebijakan II

Kebijakan I                                   Tarif PPh Final                                              Tambahan PPh final

Gagal repatriasi,

hanya deklarasi LN

Gagal investasi dan

gagal repatriasi,

hanya deklarasi LN

                                                       SPPH                   Gagal investasi,  

                                                                                         hanya repatriasi

                                                                                         LN/deklarasi DN

                                           Aset   Aset  Sukarela SKPKB         Sukarela SKPKB    Sukarela SKBP                     

                                              LN      DN                                                                                                              

Repatriasi aset LN dan         12% 12% 3% 4,5% 7% 8,5%

deklarasi aset DN, yang

diinvestasikan dalam

SBN/hilirisasi SDA/

renewable

energi

Repatriasi aset LN dan        14% 14% 5% 6,5%

Deklarasi aset DN

Deklarasi aset LN                   18%

HAK DAN KEWAJIBAN SETELAH PENGUNGKAPAN HARTA

  • Peserta PPS Kebijakan II tidak dapat lagi mengajukan permohonan restitusi

      atau upaya hukum

  • Peserta PPS yang wanprestasi mencabut upaya hukum maka SKET    dibatalkan    

LAPORAN SPT PASCA PPS :

  • Harta Bersih Menjadi Tambahan Saldo Laba Ditahan
  • Harta/Utang SPPH Sebagai Harta/Utang Baru Sesuai tanggal SKET dalam SPT 2022
  • Harta SPPH tidak dapat Disusutkan/diamortisasi untuk kepentingan perpajakan

SENGKETA

  1. Sengketa terkait PPS dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak
  2. Upaya hukum terhadap sengketa:
  • SKPKB Kurang Ungkap Kebijakan II
  • SKPKB Gagal Repatriasi/Investasi

 

 

dilakukan sesuai ketentuan UU KUP

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com