Contact Whatsapp085210254902

Tariff Khusus Pajak Penghasilan Bagi UMKM

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 29 Desember 2021 | Dilihat 842kali
Tariff Khusus Pajak Penghasilan Bagi UMKM

UMKM Indonesia

Tariff Khusus Pajak Penghasilan Bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018

Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

TERIMA KASIH  atas kontribusi Anda bagi negara melalui Pembayaran Pajak

KEMANA? SATU JUTA UANG PAJAK KITA

  • TRANSFER ke DAERAH Rp.344.310,-
  • PEYANAN UMUM Rp.196.500,-
  • EKONOMI Rp.151.305,-
  • PERTANIAN Rp.48.470,-
  • KETERTIBAN DAN KEAMANAN RP.60.915,-
  • KEAGAMAAN Rp. 4.585,-
  • PENDIDIKAN Rp.66.155,-
  • PARIWISATA Rp.3.275,-
  • PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM Rp.14.410,-
  • PERLINDUNGAN SOSIAL Rp.73.360,-
  • KESEHATAN Rp.29.475,-
  • PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Rp.7.205,-

TAHUKAH ANDA?

Cara umum hitung PPh bagi UMKM sebelum Juli 2013 bagi WP Badan

  1. Tentukan Penghasilan Bersih dengan Pembukuan
  2. Hitung penghasilan kena pajak
  3. Dikali tariff PPh Badan 25% atau Pasal 31E 12,5% (50% x 25%)

TAHUKAH ANDA?

Cara umum hitung PPh bagi UMKM sebelum Juli 2013 bagi WP Orang Pribadi

  1. Penghasilan Bruto
  2. Dikali Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. Dikurangi PTKP
  4. Dikali tarf progresif s.d. 30%

TAHUKAH ANDA?

Cara umum hitung PPh bagi UMKM sejak berlakunya PP 46 tahun 2013 bagi WP Orang Pribadi & WP Badan

  1. Penghasilan Bruto
  2. Dikali tariff 1% bersifat FINAL

Kini TRIF TURUN! PAJAK UMKM 0.5%

Mengapa diberikan pada UMKM?

UMKM tulang punggung perekonimian

UMKM mendominasi perekonomian

  • Jumlah unit usaha (98% dari total unit usaha)
  • Tenaga kerja (96,99% dari total tenaga kerja)
  • Produk domestic bruto (60,3% dari PDB)

Resiliensi, khususnya Usaha Mikro & Kecil Ketika usaha besar mulai melambat, usaha mikro-kecil cukup stabil (pertumbuhan PDB)

Kontribusi Penerimaan dari UMKM

“Pembayaran PPh UMKM (PPh Final) pada tahun 2017 berkontribusi sebesar 2,2% terhadap total penerimaan PPh yang dibayar sendiri oleh WP (WP Badan dan WP OP)” PP 46/2013

* PPh yang dibayar terdiri dari PPh Pasal 25/29 WP OP dan Badan dan Final PP 46

Komposisi Penerimaan PPh UMKM 2013-2017

Meskipun kontribusinya relative kecil, penerimaan PPh UMKM (PPh Final) menunjukkan tren peningkatan pada priode 2013-2017.

Pembayaran oleh WP OP menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran oleh WP Badan

*PPh Final UMKM diberlakukan sejak 1 Juli 2013. Dengan demikian penerimaan Tahun 2013 hanya mencakup penerimaan selama 6 bulan.

Perkembangan Jumlah Pembayar 2013-2017

WP Badan

WP OP

2013

25.3%

74.7%

-

-

2014

24.5%

75.5%

132.1%

143%

2015

19.9%

80.1%

25.4%

53.4%

2016

16.8%

83.2%

8%

41.3%

2017

13.9%

86.1%

16.5%

45.9%

  • Komposisi                                          
  • Pertumbuhan

Sebaran Pembayaran PPh UMKM Tahun 2017

  1. Jakarta 1.500,6M
  2. Jawa Barat 775,6M
  3. Jawa Timur 764.8M
  4. Jawa Tengah 510,9M
  5. Sumut 333.2M
  6. Banten 331.2M

7 provinsi kpntribtor terbesar menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM tahun 2017

UNTUK APA? PAJAK UMKM 0,5%

  1. Mendorong peran serta masyarkat dalam kegiatan ekonomi formal
  2. Lebih memberikan keadilan
  3. Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
  4. Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
  5. Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat

SUBJEK PAJAK PAJAK UMKM 0,5%

Orang Pribadi Jangka waktu 7 tahun

Badan Usaha, berbentuk:

  • PT, dengan jangka waktu 3 tahun
  • CV, Firma & Koperasi, dengan jangka waktu 4 tahun

Jangka waktu dihitung, sejak:

WP Lama : Tahun Pajak PP Berlaku

WP Baru : Tahun Pajak terdaftar

WP TIDAK DIKENAI PP INI

  1. WP yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 (Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan Traif PPh Pasal 17)
  2. WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
  3. BUT
  4. CV atau Firma yang:
  • Dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan
  • Menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

OBJEK PAJAK

  1. Penghasilan dari USAHA*
  2. Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8Miliyar
  3. Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang

USAHA antara lain usaha dagang industry, seperti misalnya took/kios/los kelontong pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya.

PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun paja bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang

Dalam hal WP Orang Pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisah harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri

BUKAN OBJEK

  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaries, PPAT, arsitek, pemain music, pembawa acara, dll
  2. Penghasilan di Luar Negeri
  3. Penghasilan yang dikenai PPh Final misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

PELUNASAN PAJAK

  1. Setor sendiri
  2. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut*

*WP mengajukan Surat Keterangan ke KPP

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com