
Panduan Lengkap Tax Amnesty 2022 (Pengungkapan Sukarela)
Kamis Tanggal 7 Oktober 2021, DPR Mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Salah satuyang paling menarik perhatian dab layak dicermati adalah adanya program pengungkapan sukarela atau biasa kita kenal dengan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Seperti apa skemanya, bagaimana aturan mainnya, berapa tarifnya? Berikut poin-poin penting dari Tax Amnesty Jilid II.
Daftar Isi
Apa Dasar Hukumnya?
Dasar hukum amnesty pajak jilid II ini adalah BAB V atau Pasal 5 s.d. 12 Undang Undang Nomor … Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apa Nama Resmi Programnya?
Sebagaimana disebutkan dalam UU harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP), nama resmi program amnesty pajak jilid II ini adalah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP).
Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Pasal 5 UU HPP sebagai berikut:
Ada Berapa Jenis Kebijakan?
Terdapat dua jenis kebijakan:
Kapan Berlakunya?
Program Pengungkapan Sekarela Wajib Pajak ini dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.
Wajib pajak mengungkapan harta bersih sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jendral pajak sejak tanggal 1 januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022
Dalam pasal 6 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Syarat Mengikuti Tax Amnesti / Program Pengungakapan Sukarela
Ketentuan mengenai Syarat mengikuti TA diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU HPP. Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang mnyapaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyapaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Apa Dasar Pengungkapannya?
Dalam Pasal 5 ayat (8) UU HPP dinyatakan bahwa dasar pengenaan pajak sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat penyataan.
Bagaimana Penentuan nilai Harta?
dalam Pasal 5 ayat (9) dinyatakan bahwa nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih adalah nilai sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kotor jasa penilai public.
Tariff Tax Amnesty 2022
Tarif untuk Pengungakapan harta yang Diperoleh sebelum 31 Desember 2015
Untuk memudahkan pemahaman, ini matriksnya
|
Posisi Harta Bersih |
Uraian |
Pasal |
Tarif PPh Final |
|
Dalam Negeri |
Diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf a |
6% |
|
Dalam Negeri |
Tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf b |
8% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2 |
6% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c |
6% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf d |
8% |
|
Luar Negeri |
Tidak dialihkan ke dalam negeri |
Pasal 5 ayat (7) huruf e |
11% |
Tariff untuk Pengungakapan harta yang Diperoleh 1 januari 2016 s.d. 31 Desember 2020
Hal ini diatur dalam pasal 8 U HPP. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkap harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP.
Harta bersih sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang
Harta bersih sebagimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.
Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagimana dimkasud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
|
Posisi Harta Bersih |
Uraian |
Pasal |
Tarif PPh Final |
|
Dalam Negeri |
Diinvestasikan |
Pasal 9 ayat (3) huruf a |
12% |
|
Dalam Negeri |
Tidak diinvestasikan |
Pasal 9 ayat (3) huruf b |
14% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 9 ayat (3) huruf c |
12% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 9 ayat (3) huruf d |
14% |
|
Luar Negeri |
Dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan |
Pasal 9 ayat (3) huruf e |
18% |
Adapun tariff PPh Final nya sebagai berikut:
Tariff Termurah Jika Diinvestasikan di?
Kita bisa dapat tariff termurah jika melakukan investasi di kegiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga Negara.
Investasi harta bersih sebagimana dimaksud wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
Apa manfaat Mengikuti Tax Amnesty 2022
Manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagi tex amnesty disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:
Bagaimana jika kita tidak melaporkan harta dalam program amnesty?
Dalam hal Direktur Jendral Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat finl pada Tahun Pajak 2022; dan terhadap penghasilan tersebut
Melalui penerbitan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jendral Pajak.
Cara Mengikuti Amnesti Pajak 2022
Menurut Pasal 6 ayat (1 UU HPP, Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagimana di masud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jendral Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta harus dilampiri dengan:
Adapun teknis penyampian sampai saat ini belum ditetepkan. Tentunya kami akan langsung memerbarui ketika sudah ada aturan main.
Repatriasi (Pengalihan harta ke Dalam Negeri) Paling Lambat tanggal…
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dinyatakan bahwa Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
Penyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermasud mengalihkan harta bersih yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d
Pasal 6 ayat (2) huruf d UU HPP
Sedangkan untuk pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri yang akan diinvestasikan, batas waktu realisasi adalah tanggal 30 September 2023.
Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
Bagaimana Jika Repatriasi dan.atau Investasi tidak jadi direalisasikan?
Dalam hal repatriasi (pengalihan harta ke dalam wilayah NKRI) dan/atau realisasi btal dilakukan, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi kebutuhan ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku ketentuan:
Terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tariff sebesar:
Tambahan Tarif Jika WP Sukarela mengungkapkan penghasilan dan menyetor sendiri PPh
|
Uraian |
Pasal |
Tarif PPh Final |
Tambahan Tarif |
|
Harta bersih di dalam negeri, dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf a |
6% |
3% |
|
Harta bersih di dalam negeri tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf b |
8% |
- |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2 |
6% |
3% |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c |
6% |
6% |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf d |
8% |
4% |
|
Harta bersih di luar negeri dan tidak dialihan ke dalam negeri |
Pasal 5 ayat (7) huruf e |
11% |
- |
Tambahan Tariff Jika diterbiktan SKPKB
|
Uraian |
Pasal |
Tarif PPh Final |
Tambahan Tarif |
|
Harta bersih di dalam negeri, dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf a |
6% |
4,5% |
|
Harta bersih di dalam negeri tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf b |
8% |
- |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2 |
6% |
4,5% |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf c |
6% |
7,5% |
|
Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan |
Pasal 5 ayat (7) huruf d |
8% |
5,5% |
|
Harta bersih di luar negeri dan tidak dialihan ke dalam negeri |
Pasal 5 ayat (7) huruf e |
11% |
- |
Contoh Perhitungan Amnesti Pajak 2022
Kebijakan 1: Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty I
Contoh Penerapan Tax Amnesti untuk harta yang belum dilaporkan di TA 2015
Bapak Jaja telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) tahun 2015, namun pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 900 juta. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Bapak Jaja mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Bapak Jaja berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy.
Berapa yang harus dibayar Bapak Jaja? Bapak Jaja membayar PPh Final dengan tariff 8% sebesar Rp 72 juta (8% x Rp 2 Miliar)
Kebijakan 2: Aset yang Diperoleh 2016 a.d. 2020 yang Belum Dilaporkan di SPT Tahun 2020
Contoh Penerapan Tax Amnesti untuk harta yang diperoleh 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan
Bapak Jajang memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 seniali Rp 1 Miliyar, namun 1 rekining senilai Rp 200 juta belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.
Bapak Jajang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Bapak Jajang Tuan B membayar PPh Final dengan tariff 12% sebesar Rp 24 juta (12% x Rp 200 juta).
Kesimpulan
Itulah artikel menenai panduan lengkap Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau sering dikenal dengan tax amnesty jilid II. Artikel ini kami buat berdasarkan dokumen RUU HPP yang telah disahkan oleh DPR tanggal 7 Oktober 2021.
Semoga bermanfaat.
Komentar Anda