Contact Whatsapp085210254902

Panduan Lengkap Tax Amnesty 2022 (Pengungkapan Sukarela)

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 16 Desember 2021 | Dilihat 967kali
Panduan Lengkap Tax Amnesty 2022 (Pengungkapan Sukarela)

Panduan Lengkap Tax Amnesty 2022 (Pengungkapan Sukarela)

Kamis Tanggal 7 Oktober 2021, DPR Mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Salah satuyang paling menarik perhatian dab layak dicermati adalah adanya program pengungkapan sukarela atau biasa kita kenal dengan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Seperti apa skemanya, bagaimana aturan mainnya, berapa tarifnya? Berikut poin-poin penting dari Tax Amnesty Jilid II.

Daftar Isi

  • Apa Dasar Hukumnya?
  • Apa Nama Resmi Programnya?
  • Ada Berapa Jenis Kebijakannya?
  • Kapan Berlakunya?
  • Syarat Mengikuti Tax Amnesty / Program Pengungkapan Sukarela
  • Apa Dasar Pengungkapannya?
  • Bagaimana Penentuan Nilai Harta?
  • Tariff Tax Amnesty 2022
  • Tariff untuk Pengungkapan Harta yang Diperoleh sebelum 31 Desember 2015
  • Tariff untuk Pengungakapan Harta yang Diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020
  • Tariff Termurah Jika Diinvestasikan di?
  • Apa manfaat Mengikuti Tax Amnesty 2022
  • Bagaimana jika kita tidak melaporkan harta dalam program amnesti?
  • Cara Mengikuti Amnesti Pajak 2022
  • Repatriasi (Pengalihan Harta ke dalam Negeri). Paling Lambat Tanggal…
  • Bagaimana Jika Repatriasi dan/atau Investasi tidak jadi direalisasikan?
  • Tambahan Tarif Jika WP Sukarela mengungkapkan penghasilan dan menyetor sendiri PPh
  • Tambahan Trif Jika ditebitkan SKPKB
  • Contoh Pehitungan Amnesti Pajak 2022
  • Kebijakan 1: Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty I
  • Contoh Penerapan Tac Amnesti untuk harta yang elum dilaporka di TA 2015
  • Kebijakan 2: Aset yang Diperoleh 2016 s.d. 2020 yang Belum Dilaporkan di SPT Tahun 2020
  • Contoh Penerapan Tax Amnesti untuk harta yang diperoleh 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan
  • Kesimpulan

Apa Dasar Hukumnya?

Dasar hukum amnesty pajak jilid II ini adalah BAB V atau Pasal 5 s.d. 12 Undang Undang Nomor … Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa Nama Resmi Programnya?

Sebagaimana disebutkan dalam UU harmonisasi Peraturan Perpajakn (UU HPP), nama resmi program amnesty pajak jilid II ini adalah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP).

Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Pasal 5 UU HPP sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jendral Pajak belum menemukan data da/atau informasi mengenai harta dimaksud.
  2. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  3. Surat pernyataan sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  4. Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 desember 2015.
  5. Harta bersih sebagimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak Penghasilan yang bersifat final.
  6. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tariff dengan dasar pengenaan pajak
  7. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetepkan sebesar:

Ada Berapa Jenis Kebijakan?

Terdapat dua jenis kebijakan:

  1. WP telah mengikuti amnesti pajak 2016-2017, namun masih ada harta yang diperoleh per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dalam program amnesty 2016-2017
  2. Pengungkapan atas harta yang diperoleh pada priode 1 januari 2016 s.d. 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Kapan Berlakunya?

Program Pengungkapan Sekarela Wajib Pajak ini dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022.

Wajib pajak mengungkapan harta bersih sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jendral pajak sejak tanggal 1 januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022

Dalam pasal 6 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Syarat Mengikuti Tax Amnesti / Program Pengungakapan Sukarela

Ketentuan mengenai Syarat mengikuti TA diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU HPP. Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki NPWP
  • Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1);
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020; dan
  • Mencabut permohonan 1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrative; 3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 4. Oengurangan atau pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar; 5. Keberatan; 6. Pembetulan; 7. Banding; 8. Gugatan; dan/atau 9. Peninjauan kembali dalam hal Wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang mnyapaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyapaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan orang pribadi sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang ini diundangkan ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
  • Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Apa  Dasar Pengungkapannya?

Dalam Pasal 5 ayat (8) UU HPP dinyatakan bahwa dasar pengenaan pajak sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat penyataan.

Bagaimana Penentuan nilai Harta?
dalam Pasal 5 ayat (9) dinyatakan bahwa nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih adalah nilai sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

  1. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
  2. Nilai yang ditetepkan oleh pemetintah yaitu Nilai jual Objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
  3. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang TBK., untuk emas dan perak;
  4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai harga Efek Indonesia, untuk surat bberharga Negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitka oleh perusahaan

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kotor jasa penilai public.

Tariff Tax Amnesty 2022

Tarif untuk Pengungakapan harta yang Diperoleh sebelum 31 Desember 2015

  • 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan diinvestaskan pada kegiatan usaha sekor pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga Negara
  • 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga Negara
  • 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga Negara
  • 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga Negara
  • 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI

Untuk memudahkan pemahaman, ini matriksnya

Posisi Harta Bersih

Uraian

Pasal

Tarif PPh Final

Dalam Negeri

Diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf a

6%

Dalam Negeri

Tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf b

8%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2

6%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c

6%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf d

8%

Luar Negeri

Tidak dialihkan ke dalam negeri

Pasal 5 ayat (7) huruf e

11%

Tariff untuk Pengungakapan harta yang Diperoleh 1 januari 2016 s.d. 31 Desember 2020

Hal ini diatur dalam pasal 8 U HPP. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkap harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki per tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP.

Harta bersih sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang

Harta bersih sebagimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagimana dimkasud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • Tidak sedang menjalani hukman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan

Posisi Harta Bersih

Uraian

Pasal

Tarif PPh Final

Dalam Negeri

Diinvestasikan

Pasal 9 ayat (3) huruf a

12%

Dalam Negeri

Tidak diinvestasikan

Pasal 9 ayat (3) huruf b

14%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 9 ayat (3) huruf c

12%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 9 ayat (3) huruf d

14%

Luar Negeri

Dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan

Pasal 9 ayat (3) huruf e

18%

Adapun tariff PPh Final nya sebagai berikut:

Tariff Termurah Jika Diinvestasikan di?

Kita bisa dapat tariff termurah jika melakukan investasi di kegiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga Negara.

Investasi harta bersih sebagimana dimaksud wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

Apa manfaat Mengikuti Tax Amnesty 2022

Manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela atau dikenal sebagi tex amnesty disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:

  • Tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau indormasi lain menegnai harta sebagimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (10 yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;
  • Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Pajak Penghasilan orang pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau
  • Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementrian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak

Bagaimana jika kita tidak melaporkan harta dalam program amnesty?

Dalam hal Direktur Jendral Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat finl pada Tahun Pajak 2022; dan terhadap penghasilan tersebut

  • Dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tariff sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
  • Dikenai sanksi administrative berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya

Melalui penerbitan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jendral Pajak.

Cara Mengikuti Amnesti Pajak 2022

Menurut Pasal 6 ayat (1 UU HPP, Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagimana di masud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jendral Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta harus dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
  2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  3. Daftar utang
  4. Pernyataan mengalihkan harta bersih de dalam wilayah NKRI, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
  5. Pernyataan akan menginvestasikan harta perish pada kegaiatan usaha sector pengolahan sumber daya alam atau sector energy terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga Negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c

Adapun teknis penyampian sampai saat ini belum ditetepkan. Tentunya kami akan langsung memerbarui ketika sudah ada aturan main.

Repatriasi (Pengalihan harta ke Dalam Negeri) Paling Lambat tanggal…

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, dinyatakan bahwa Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

Penyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermasud mengalihkan harta bersih yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d

Pasal 6 ayat (2) huruf d UU HPP

Sedangkan untuk pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri yang akan diinvestasikan, batas waktu realisasi adalah tanggal 30 September 2023.

Investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

Bagaimana Jika Repatriasi dan.atau Investasi tidak jadi direalisasikan?

Dalam hal repatriasi  (pengalihan harta ke dalam wilayah NKRI) dan/atau realisasi btal dilakukan, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi kebutuhan ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku ketentuan:

Terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tariff sebesar:

Tambahan Tarif Jika WP Sukarela mengungkapkan penghasilan dan menyetor sendiri PPh

Uraian

Pasal

Tarif PPh Final

Tambahan Tarif

Harta bersih di dalam negeri, dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf a

6%

3%

Harta bersih di dalam negeri tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf b

8%

-

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2

6%

3%

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c

6%

6%

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf d

8%

4%

Harta bersih di luar negeri dan tidak dialihan ke dalam negeri

Pasal 5 ayat (7) huruf e

11%

-

Tambahan Tariff Jika diterbiktan SKPKB

Uraian

Pasal

Tarif PPh Final

Tambahan Tarif

Harta bersih di dalam negeri, dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf a

6%

4,5%

Harta bersih di dalam negeri tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf b

8%

-

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2

6%

4,5%

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf c

6%

7,5%

Harta bersih di luar negeri, dialihan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan

Pasal 5 ayat (7) huruf d

8%

5,5%

Harta bersih di luar negeri dan tidak dialihan ke dalam negeri

Pasal 5 ayat (7) huruf e

11%

-

Contoh Perhitungan Amnesti Pajak 2022

Kebijakan 1: Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty I

Contoh Penerapan Tax Amnesti untuk harta yang belum dilaporkan di TA 2015

Bapak Jaja telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) tahun 2015, namun pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 900 juta. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Bapak Jaja mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Bapak Jaja berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy.

Berapa yang harus dibayar Bapak Jaja? Bapak Jaja membayar PPh Final dengan tariff 8% sebesar Rp 72 juta (8% x Rp 2 Miliar)

Kebijakan 2: Aset yang Diperoleh 2016 a.d. 2020 yang Belum Dilaporkan di SPT Tahun 2020

Contoh Penerapan Tax Amnesti untuk harta yang diperoleh 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan

Bapak Jajang memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 seniali Rp 1 Miliyar, namun 1 rekining senilai Rp 200 juta belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.

Bapak Jajang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Bapak Jajang Tuan B membayar PPh Final dengan tariff 12% sebesar Rp 24 juta (12% x Rp 200 juta).

Kesimpulan

Itulah artikel menenai panduan lengkap Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau sering dikenal dengan tax amnesty jilid II. Artikel ini kami buat berdasarkan dokumen RUU HPP yang telah disahkan oleh DPR tanggal 7 Oktober 2021.

Semoga bermanfaat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com