
PER-05/PJ/2021
Perubahan PER-07/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui System Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha PKP pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
Latar Belakang
Terdapat perubahan wilayah kerja unit vertical di lingkuangan DJP sesuai PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jedral Pajak Memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusahaan Kena Pajak tertentu.
Pasal yang Mengalami Perubahan
Perubahan Pasal 5 ayat (1)
Terkait Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PPN atau PPN dan PPnBM pada KPP BKM
Ayat (1) huruf b angka 1. Ayat (1) huruf b angka 2. Ayat (1) huruf b angka 3
Seluruh kewajiban pelaporan kewajiban pelaporan PPN atau dalam hal WP dengan NPWP PPN atau PPN dan PPnBM PPN dan PPnBM atas seluruh pusat terdaftar di KPP Pratama Dilaksanakan di KPP Madya Cabang, termasuk Cabang yang dan NPWP Cabang yang sudah Tempat NPWP Pusat terdaftar-terdaftar pada KPP Madya lain, dikukuhkan sebagai PKP
Sebelumnya : tidak ditetapkan dilaksankan pada KPP Madya terdaftar di KPP Madya,tempat NPWP Pusat terdaftar kewajiban pelaporan PPN atau
Sebelumnya : Ayat (1) huruf b angka 1 PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atasWajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut.
Sebelumnya : Ayat (1) huruf b angka 2
Perubahan Pasal 6
Terkait Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Pemotongan Dan Pemungutan PPh yang Dilaksanakan Pada KPP BKM
Perubahan Pasal 6
Ayat (1)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban potput PPh yang dilaksanakan pada KPP BKM meliputi:
Perubahan Pasal 6
Ayat (2) huruf a
Dalam hal pusat dan/atau cabang terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah (lampiran huruf B), kewajiban potput PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksankan di KPP BKM
Ayat (3) huruf a
Penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM
Perubahan Pasal 6
Ayat (2) huruf b
Dalam hal pusat di KPP BKM san berdomisili di wilayah (Lampiran huruf B), dan Cabang WP berdomisili di luar wilayah (lampiran huruf B), kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksankan hanya untuk Pusat WP
Ayat (3) huruf b
Penyetoran dan penyampaian SPT masa PPh pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusatpada KPP BKM dan NPWP cabang pada KPP mana Cabang terdaftar
Perubahan Pasal 6
Ayat (2) huruf c
Dalam hal pusat WP berdomilisi di luar wilayah (lampiran huruf B), dan cabang wajib pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah (lampiran wilayah B), kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk cabang wajib pajak
Ayat (3) huruf c
Penyetoran dan penyampaian SPT masa PPh pasal 21/26 menggunakan NPWP cabang pada KPP BKM dan NPWP pusat pada KPP di mana NPWP pusat terdaftar
Perubahan Pasal 6
Dalam hal pusat WP berdomisili di luar wilayah (Lampiran huruf B) ditetapkan terdaftar di KPP di lingkungan kanwil wajib pajak besar dan kanwil Jakarta khusus, dan memiliki cabang wajib pajak berdomisili di luar wilayah (lampiran huruf B), maka
Ayat (4) huruf a
Terhadap pusat WP yang sebenarnya, diterbitkan NPWP cabang pada KPP lama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pusat WP, yang hanya diguakan untuk kepentingan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPh pasal 21/26;
Ayat (4) huruf b
Penyetoran dan penyapaian SPT masa PPh pasal 21/26 atas pusat WP yang sebenarnya pada KPP lama menggunakan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Ayat (4) huruf c
NPWP pusar WP yang ditetapkan terdaftar di KPP di lingkungan kanwil wajib pajak besar dan kanwil Jakarta khusus di gunakan untuk melaksanakan kewajiban penyetoran dan pasal 21/26 untuk cabang WP yang berada di dalam wilayah (Lampiran huruf B);
Ayat (4) huruf c
Terhadap cabang WP yang berada di luar wilayah I (lampiran huruf B), kewajiban penyetoran dan penyapaian PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP cabang wajib pajak tersebut.
Perubahan Pasal 6
Ayat (5)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (4), dapat menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan menggunakan NPWP Pusat untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh cabang wajib pajak berdasarkan keputusan direktur jenderal pajak secara jabatan.
Perubahan Pasal 6
TempatTerutang PPh Pasal 21/26 ayat (2)
Untuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam jabtan atau kegiatan tertentu bagi pegawai yang terdaftar sebagai pegawai pusat, terutang di pusat wajib pajak
Untukimbalansehubungandenganpekerjaandalamjabatanataukegiatantertentubagipegawai yang terdaftarsebagaipegawaicabangterutang di cabangwajib [ajak;dan/atau
Untukimbalansehubungandenganjasakepadabukanpegawaitermasuk yang terutangPPhpasal 21/26,terutang di pusatataucabang yang melakukanpembayaranimbalankepadabukanpegawaitersebut.
PerubahanPasal 6 ayat (70
BagaimanadenganperlakuanPPhselainPPhPasal 21/26?
PerubahanPasal 6
Mengacukepadahukumpihak yang melakukanpenandatangananperjanjianataukontrak,baikperjanjianataukontraktertulismaupuntidaktertulis
Ayat (9) huruf a
PemenuhankewajibanpemotonganPPhPasal 4 ayat (2) yang terutangataskegiatanusahapengalihantanahdan/ataubangunandilaksanakanpada KPP BKM,dalamhalkegiatanusahatersebutberada di wilayahdalamlampiranhuruf B
Ayat 99) huruf b
PemenuhankewajibanpemotonganPPhPasal 4 ayat (2) yang terutangataskegiatanusahapengalihantanahdan/ataubangunandilaksankanpada KPP yang wilayahkerjanyameliputitempatkegiatanusahaberada,dalamhalkegiatanusahatersebut di luarwilayahdalamLampiranhuruf B
PenambahanPasal 20A
KewajiabanpotputdanpenyetoranPPhPasal 21/26 denganmenggunakan NPWP PusatsebagaimanadimaksuddalamPasal 6 ayat (3) huruf a bagiwajibpajaksebagaimandimaksuddalampasal 6 ayat (2) huruf a yang terdaftarpada KPP Madyadenganwilayahadministrasipemotonganataupemungutandanpembayaranataupenyetoranpajakselainprovinsi DKI Jakarta sebagaimanadimaksuddalamLampiranhuruf B, dilakukandenganmenggunakanaplikasipelaporan SPT MasaPPhPasal 21/26 untukmelaporkanpemenuhankewajibanPPhPasal 21/26 yang terutang di PusatdanseluruhCabangWajibPajak
Apabilaaplikasipelaporadimaksudbelumtersedia, makapenyetorandanpelaporanataskewajibanpemotonganpphPasal 21/26 tersebutdlakukandenganmenggunakan NPWP pusatdan NPWP cabanmasing-masing
PajakKuatINDONeSIAMaju
TerimaKasih
Komentar Anda