Contact Whatsapp085210254902

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 November 2021 | Dilihat 1253kali
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Surat Edaran

24 Mei 2010

Nomor : SE-66/PJ/2010 24 Mei 2010                                                

Hal : Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Direktur Jendral Pajak

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tariff Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
  2. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
  1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
  2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
  3. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
  1. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;

Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tariff Pajak Penghasilan yang diterapkanatas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  1. Contoh penghasilan fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan pasal 31F ayat (1) Undang-Udang Pajak penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

  

 

    Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Mei 2010

      Direktur Jenderal,

       ttd.

    Mochamad Tjiptardjo

         NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Lampiran

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE-66/PJ/2010

TENTANG : PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008                                

Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :

a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         Rp 1.500.000.000,00

- Bukan objek pajak                                                    Rp 500.000.000,00

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               Rp 2.500.000.000,00

Jumlah                                                                         Rp 4.500.000.000,00

b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         (Rp 450.000.000,00)

- Bukan objek pajak                                                    (Rp 200.000.000,00)

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               (Rp 1.350.000.000,00)

Jumlah                                                                         (Rp 2.000.000.000,00)

c. Laba usaha 

(penghasilan neto usaha)                                             Rp 2.500.000.000,00

d. Penghasilan dari luar usaha yang:

- Dikenai PPh bersifat final                                         Rp 50.000.000,00

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               Rp 100.000.000,00

e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         (Rp 25.000.000,00)

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               (Rp 50.000.000,00)

Penghasilan neto dari luar usaha                                 Rp 75.000.000,00

f. Jumlah seluruh penghasilan neto                             Rp 2.575.000.000,00

g. Koreksi fiscal

- Peredaran bruto dari penghasilan yang

Dikenai PPh berisfat final                                           (Rp 1.500.000.000,00)

- Peredaran bruto dari penghasilan yang                    (Rp 500.000.000,00)

Bukan objek pajak

- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan               Rp 450.000.000,00

Memelihara penghasilan usaha

- Yang dikenai PPh bersifat final                                Rp 200.000.000,00

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan                   (Rp 50.000.000,00)

Memelihara penghasilan usaha yang

- Bukan objek pajak                                                    Rp 25.000.000,00

Peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final

Jumlah                                                                         (Rp 1.375.000.000,00)

h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal      Rp 1.200.000.000,00

i. Kompensasi kerugian                                               (Rp 700.000.000,00)

j. Penghasilan Kena Pajak                                           Rp 500.000.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT X (hanya Rp 4.500.000.000,00) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang :

(50% x 28%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00.

2. Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :

a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         Rp 7.000.000.000,00

- Bukan objek pajak                                                    Rp 3.000.000.000,00

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               Rp 20.000.000.000,00

Jumlah                                                                         Rp 30.000.000.000,00

b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         (Rp 4.000.000.000,00)

- Bukan objek pajak                                                    (Rp 2.000.000.000,00)

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               (Rp 18.000.000.000,00)

Jumlah                                                                         (Rp 24.000.000.000,00)

c. Laba usaha (penghasilan neto usaha)                      Rp 6.000.000.000,00

d. Penghasilan dari luar usaha yang:

- Dikenai PPh bersifat final                                         Rp 50.000.000,00

- Dikenai PPh tidak bersifat final                               Rp 2.500.000.000,00

e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :

- Dikenai PPh bersifat final                                         (Rp 25.000.000,00)

- Dikenai PPhtidak bersifat final                                (Rp 1.000.000.000,00)

Penghasilan neto dari luar usaha                                 Rp 1.525.000.000,00

g. Koreksi fiscal

- Peredaran bruto dari penghasilan yang

Dikenai PPh bersifat final                                           (Rp 7.000.000.000,00)

- Peredaran bruto dari penghasilan yang

Bukan objek pajak                                                      (Rp 3.000.000.000,00)

- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

Memelihara penghasilan usaha yang                           Rp 4.000.000.000,00

- Dikenai PPh bersifat final                                         Rp 2.000.000.000,00

- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

Memelihara penghasilan usaha yang                           (Rp 50.000.000,00)

- Bukan objek pajak                                                    Rp 25.000.000,00

Peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final Jumlah                                       (Rp 4.025.000.000,00)

h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp 3.500.000.000,00

i. Kompensasi kerugian                                               (Rp 500.000.000,00)

j. Penghasilan Kena Pajak                                           Rp 3.000.000.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : Rp 4.800.000.000,00 X Rp 3.000.000.000,00 =  Rp 480.000.000,00

Rp 30.000.000.000,00

b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 3.000.000.000,00 - Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00

c. Pajak Penghasilan yang terutang :

- (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 =                       Rp 67.200.000,00

- 28% x Rp 2.520.000.000,00 =                                  Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan terutang                             Rp 772.800.000,00

3. Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :

- Terkait PPh bersifat final                                          Rp 30.000.000.000,00

- Terkait bukan objek pajak                                         Rp 10.000.000.000,00

- TerkaitPPhtidakbersifat final                                    Rp 20.000.000.000,00

Jumlah peredaran bruto                                               Rp 60.000.000.000,00

Dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tariff berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PajakPenghasilan karena jumlah peredaran bruto PT Z (Rp 60.000.000.000,00) melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang :

28% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 560.000.000,00

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com