
Surat Edaran
24 Mei 2010
Nomor : SE-66/PJ/2010 24 Mei 2010
Hal : Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Direktur Jendral Pajak
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tariff Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tariff Pajak Penghasilan yang diterapkanatas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tariff sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
Lampiran
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-66/PJ/2010
TENTANG : PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan
1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final Rp 1.500.000.000,00
- Bukan objek pajak Rp 500.000.000,00
- Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 2.500.000.000,00
Jumlah Rp 4.500.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- Dikenai PPh bersifat final (Rp 450.000.000,00)
- Bukan objek pajak (Rp 200.000.000,00)
- Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 1.350.000.000,00)
Jumlah (Rp 2.000.000.000,00)
c. Laba usaha
(penghasilan neto usaha) Rp 2.500.000.000,00
d. Penghasilan dari luar usaha yang:
- Dikenai PPh bersifat final Rp 50.000.000,00
- Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 100.000.000,00
e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- Dikenai PPh bersifat final (Rp 25.000.000,00)
- Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 50.000.000,00)
Penghasilan neto dari luar usaha Rp 75.000.000,00
f. Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 2.575.000.000,00
g. Koreksi fiscal
- Peredaran bruto dari penghasilan yang
Dikenai PPh berisfat final (Rp 1.500.000.000,00)
- Peredaran bruto dari penghasilan yang (Rp 500.000.000,00)
Bukan objek pajak
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan Rp 450.000.000,00
Memelihara penghasilan usaha
- Yang dikenai PPh bersifat final Rp 200.000.000,00
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan (Rp 50.000.000,00)
Memelihara penghasilan usaha yang
- Bukan objek pajak Rp 25.000.000,00
Peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
Jumlah (Rp 1.375.000.000,00)
h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp 1.200.000.000,00
i. Kompensasi kerugian (Rp 700.000.000,00)
j. Penghasilan Kena Pajak Rp 500.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT X (hanya Rp 4.500.000.000,00) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 28%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00.
2. Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
- Dikenai PPh bersifat final Rp 7.000.000.000,00
- Bukan objek pajak Rp 3.000.000.000,00
- Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 20.000.000.000,00
Jumlah Rp 30.000.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
- Dikenai PPh bersifat final (Rp 4.000.000.000,00)
- Bukan objek pajak (Rp 2.000.000.000,00)
- Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 18.000.000.000,00)
Jumlah (Rp 24.000.000.000,00)
c. Laba usaha (penghasilan neto usaha) Rp 6.000.000.000,00
d. Penghasilan dari luar usaha yang:
- Dikenai PPh bersifat final Rp 50.000.000,00
- Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 2.500.000.000,00
e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
- Dikenai PPh bersifat final (Rp 25.000.000,00)
- Dikenai PPhtidak bersifat final (Rp 1.000.000.000,00)
Penghasilan neto dari luar usaha Rp 1.525.000.000,00
g. Koreksi fiscal
- Peredaran bruto dari penghasilan yang
Dikenai PPh bersifat final (Rp 7.000.000.000,00)
- Peredaran bruto dari penghasilan yang
Bukan objek pajak (Rp 3.000.000.000,00)
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
Memelihara penghasilan usaha yang Rp 4.000.000.000,00
- Dikenai PPh bersifat final Rp 2.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
Memelihara penghasilan usaha yang (Rp 50.000.000,00)
- Bukan objek pajak Rp 25.000.000,00
Peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final Jumlah (Rp 4.025.000.000,00)
h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp 3.500.000.000,00
i. Kompensasi kerugian (Rp 500.000.000,00)
j. Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Rp 30.000.000.000,00
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 3.000.000.000,00 - Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
c. Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 772.800.000,00
3. Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :
- Terkait PPh bersifat final Rp 30.000.000.000,00
- Terkait bukan objek pajak Rp 10.000.000.000,00
- TerkaitPPhtidakbersifat final Rp 20.000.000.000,00
Jumlah peredaran bruto Rp 60.000.000.000,00
Dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tariff berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PajakPenghasilan karena jumlah peredaran bruto PT Z (Rp 60.000.000.000,00) melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang :
28% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 560.000.000,00
Komentar Anda