Contact Whatsapp085210254902

MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 14 Oktober 2021 | Dilihat 1033kali

UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

MEMBANGUN SISTEM PERPAJAKAN YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL

Jakarta, Oktober 2021

KEMENTERIAN KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

1. URGENSI REFORMASI STRUKTURAL DAN REFORMASI FISKAL

PENCAPAIAN TARGET INDONESIA MAJU 2045 MEMERLUKAN PENGUATAN REFORMASI STRUKTURAL

Reformasi structural diperlukan untuk penguatan fondasi ekonomi dengan memanfaatkan factor demografi

PROSPEK

DEMOGRAFI

309 Juta penduduk

52% Umur produktif

75% Hidup di perkotaan

80% Berpenghasilan menengah

ECONOMY

•Terbesar ke-4 di dunia

•Pendapatan per kapita: US$29,300

•Struktur perekonomian yang lebih produktif

•Sektor jasa yang maju

INDONESIA

2045

Bercita-cita menjadi negara High-Income

Indonesia as one of the world’s economic centreof gravity  -OECD, 2018

Indonesia is well positioned to pursue its further transformation toward an even more prosperous and inclusive society by taking advantage of several beneficial trends, including its young and expanding labor force, the rapid growth of the digital economy, and the growing role of Asia in the global economy -IMF, 2017

FAKTOR DEMOGRAFI MENJADI PELUANG PEMBANGUNAN

Pertumbuhan kelas menengah menjadi peluang kenaikan penerimaan Negara dimasa depan

Share jumlah penduduk kelas menengah terus meningkat (%)

Dengan melakukan reformasi perpajakan yang tepat, penerimaan Negara akan meningkat signifikan seiring dengan trend emografi dan perubahan sosial-ekonomi penduduk

22,5%

Share Kelas Menengah pada 2018

Meningkat 15,5 poin persentase terhadap total populasi Dari tahun 2002

Konsumsi penduduk kelas menengah tumbuh tinggi (RpT)

Pertumbuhan Kelas Menengah menjadi sumber peningkatan Penerimaan Pajak terutama dari pajak konsumsi (PPN) dan PPh OP

DI MASA BONUS DMOGRAFI MENJADI MOMENTUM REFORMASI UNTUK PENGUATAN

FONDASI DAN  DAYA SAING

dibutuhkan reformasi structural yang didukung dengan reformasi fiscal

Sumber Daya Manusia (Human Capital)

Deregulasi

Penyederhanaan Birokrasi

Transformasi Ekonomi

Pembangunan Infrastruktur  (Physical capital)

REFORMASI FISKAL Reformasi perpajakan, peningkatan kualitas belanja (spending better) & pembiayaan inovatif

Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan perlinsos yang efektif untuk mendorong kualitas

Melanjutkan akselerasi pembangunan infrastruktur melalui infrastruktur digital dan efisiensi logistic, serta konektivitas

Reformasi Sektor Keuangan

  • Pasar keuangan yang mendalam–Depth
  • Sektor keuangan yang dapat diakses secara luas–Access
  • Sistem keuangan yang efisien, kuat dan stabil–Efficiency

Reformasi Sektor Riil Omnibus Law Cipta Kerja

  • Mendorong Penciptaan Lapangan Kerja
  • Memudahkan Pembukaan Usaha Baru
  • Mendukung Pemberantasan Korupsi

  • Peningkatan ekosistem investasi
  • Perizinan berusaha
  • Ketenaga kerjaan
  • Dukungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Riset & inovasi

  • Pengadaan tanah
  • Kawasan ekonomi
  • Investasi pemerintah pusat & percepatan PSN
  • Administrasi Pemerintahan
  • Pengenaan Sanksi

STRATEGI KEBIJAKAN FISKAL YANG EFEKTIF

APBN sehat untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan

  1. APBN yang sehat & berkelanjutan
  • Optimalisasi
  • Pendapatan
  • Quality of  spending
  • Sustainable
  • Financing
  1. Penguatan 3 Fungsi Pokok Kebijakan Fiskal
  • FungsiAlokasi
  • FungsiStabilisasi
  • FungsiDistribusi
  1. Sustainable  Development
  • Aspek
  • Ekonomi
  • AspekSosial
  • AspekLingkungan
  • Inklusif

Welfare

  • Pertumbuhanekonomi
  • Pengurangan
  • Pengangguran
  • Kemiskinan
  • APBN yang sehat adalah fondasi untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan
  • Melalui APBN yang sehat akan mendorong 3 fungsi pokok dapat berfungsi optimal yang selanjutnya akan menopang pembangunan yang berlanjutan
  • Pembangunan yang berlanjutan akan menghantar terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan.

MENDORONG SISTEM PERPAJAKAN ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DAN AKUNTABEL

Sistem Perpajakan

Netral : Pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian

Fleksibilitas : Mampu berdaptasi dengan perubahan struktur, teknologi dan aktivitas dunia usaha

Efektif dan Adil : Sistem perpajakan harus efekstif sebagai instrument kebijakan dan mampu menciptakan keadilan

Kepastian dan Kesederhanaan : Administrasi perpajakan yang mudah, simple dan menjamin kepastian hukum

Stabilitas : Penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga, dan terus berkelanjutan

Efisiensi : Biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak seminimal mungkin

URGENSI REFORMASI PERPAJAKAN

Basis Pajak yang Kuat dan  Makin Merata

vKonsumsi tumbuh

vPendapatan Per Kapita Masyarakat semakin tinggi

APBN yang Sehat danBerkelanjutan

vPenerimaan Negara memadai

vRisiko APBN rendah dan rasio  utang terjaga

Pertumbuhan Ekonomi yang Tinggi

vMendorong investasi dan pencipataan lapangan kerja

vMendorong kemudahan berusaha

MENUJU PAJAK YANG ADIL, SEHAT, EFEKTIF, DANAKUNTABEL

REFORMASI PAJAK

Reformasi Kebijakan

  • Memperluas basis pajak
  • Menjawab tantangan competitiveness
  • Insentif terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global
  • Insentif pajak fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap  banyak tenaga kerja
  • Mengurangi distorsi dan exemption berlebihan
  • Memperbaiki progresivitas pajak

Reformasi Administrasi

  • Administrasi perpajakan yang lebih simple dan efisien
  • Menjamin kepastian hokum perpajakan
  • Pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal
  • Adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian termasuk perkembangan digital dan transaksi ekonomi
  • Mengikuti tren dan best practices perpajakan global
  • Kepatuhan pajak yang tinggi

REFORMASI PERPAJAKAN MEMPERKUAT FUNGSI APBN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN

APBN sebagai instrument untuk mewujudkan

Masyarakat adil dan makmur

FUNGSI ALOKASI Public Goods

FUNGSI DISTRIBUSI Income Redistribution

FUNGSI STABILISASI Economic Stability &Growth

  • Dalam 10 tahun terakhir, pendapatan Negara cenderung turun sekitar 10% PDB àkapasitas fiskal terbatas untuk pengeluaran negara
  • Dalam kondisi krisis, APBN sebagai countercyclical-fungsi distribusi dan stabilisasi lebih prioritas untuk survival dan recovery ekonomi. Fungsi alokasi dilakukan rasionalisasi dengan spending better.
  • Reformasi fiscal dan reformasi struktural dilakukan untuk meningkatkan produktivitas perekonomian dan menjaga sustainabilitas fiscal jangka panjang

ANGGARAN PENDIDIKAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Pendidikan yang Bermutu dan Penerimaan Pajak dari Sektor Pendidikan

REALISASI APBN 2020 BIDANG PENDIDIKAN

PENERIMAAN PERPAJAKAN: Rp2,95T

Perpajakan Rp2,95T (-11,14%,yoy) 2018: Rp2,88T, 2019: Rp3,32T

  • Pajak Netto Jasa Pendidikan: Rp2,95 T
  • Bea Masuk Jasa Pendidikan: Rp1,39T

Tax Expenditure sektor Pendidikan Rp12,54T (perkiraan sangat sementa rath 2020+PEN)

BELANJA NEGARA: Rp455,66T (2021:Rp483,60T)

Belanja Pem.Pusat Rp174,25T (12,30%,yoy) 2018:Rp142,89T, 2019:Rp155,16T, 2021:Rp184,54T

  • K/LRp155,11T: Kemendikbud Rp79,06T, Kemenag Rp58,49T, Kemenristek/BRINRp1,45T, dan K/Llainnya Rp16,10T (al. KemenPUPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenperin, Kemenaker)
  • NonK/L(BA BUN): Rp19,13T untuk program Kartu Prakerja.

TKDD Rp281,41T (-9,17%,yoy) 2018:Rp280,62T, 2019:Rp309,83T, 2021:Rp299,06T

  • DTU yang diperkirakan utk Pendidikan Rp150,22T
  • DAK Fisik Rp18,03T
  • DAK Non Fisik Rp109,60T
  • Dana Otonomi Khusus yang diperkirakan utk Pendidikan Rp3,56T

PEMBIAYAAN: Rp18,0T (2021:RP66,4T)

Pembiayaan Rp18,0T (268,9%,yoy) 2018:Rp15,0T, 2019:Rp6,0 T, 2021: Rp66,4T

  • Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Rp10,0T
  • Dana Abadi Penelitian Rp4,0T
  • Dana Abadi Kebudayaan Rp1,0T
  • Dana Abadi PerguruanTinggi Rp3,0T

ANGGARAN KESEHATAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Program Kesehatan termasuk Penanganan COVID-19 dan Penerimaan Pajak dari Sektor Kesehatan

REALISASI APBN 2020 BIDANG KESEHATAN

PENERIMAAN PERPAJAKAN Rp27,15T

Perpajakan Rp27,15T (-1,3%,yoy) 2018:Rp25,58T, 2019:Rp27,51T

  • Pajak Netto: Industri Farmasi, Perdagangan obat Dan alkes, Jasa Kesehatan sebesar Rp27,15T
  • Pembebasan BM (fasilitas utk penanganan Covid-19) sebesar Rp1,05T (Q12021:Rp438,81M)

BELANJA NEGARA Rp193,4T (2021:Rp290,0T)

Belanja Pem.Pusat Rp150,13T (74,4%,yoy) 2018:Rp82,0T, 2019:Rp84,0T, 2021:Rp213,8T

  • K/LRp136,69T a.l: Kemenkes, Kemenhan, BPOM, BKKBN, Polri
  • Non K/L Rp13,44T a.l untuk pembayaran jaminan pelayanan kesehatan ASN/Pejabat Negara, bantuan iuran PBI JKN Pekerja Bukan Penerima  Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III
  • BM DTP Covid untuk sector kesehatan (paguRp188,26M), belum ada yang memanfaatkan

TKDD Rp46,91T (58,5%,yoy) 2018:Rp27,0 T, 2019:Rp29,6T, 2021:Rp76,2 T

  • DAK Fisik Kesehatan Rp19,18T
  • DAK Non Fisik: BOK dan BOKB Rp11,53T
  • Dana Otsus Rp1,87T
  • Dana Desa: Rp3,17T
  • DTU: Rp4,46T
  • DBHCHT: Rp2,52T
  • DID: Rp4,18T

PEN Kesehatan Rp63,51T 2021:Rp172,8T**

  • Belanja Penanganan Covid-19 Rp42,52T
  • Insentif Nakes Rp9,55T
  • Santunan Kematian Rp0,06T
  • Bantuan Iuran JKN Rp4,11T
  • Gugus Tugas Covid-19 Rp3,22T
  • Insentif perpajakan diBidang Kesehatan Rp4,05T

ANGGARAN BIDANG PERTANIAN DALAM APBN 2020

Dukungan Pemerintah untuk Peningkatan Produktivitas Komoditi Pangandan Penerimaan Pajak dari Sektor Pertanian

REALISASI APBN 2020 BIDANG PERTANIAN

PENERIMAAN PERPAJAKAN: Rp13,5T

Perpajakan Rp13,5T (-22,4%,yoy) 2018:Rp19,9T, 2019:Rp17,4 T

  • Pajak Netto (Pertanian, Perternakan,Kehutanan, danPerikanan): Rp13,2T
  • Bea Masuk (Pertanian, Kehutanan, Perikanan): Rp183,4M
  • Bea Keluar (Perkebunan, Kehutunan): Rp93,2M

Tax Expenditure sektor Pertanian Rp20,7T (angka sangat sementara)

BELANJA NEGARA:Rp114,36T(2021:Rp121,59T)

Belanja Pem.Pusat Rp111.86T (14,00%,yoy) 2018:Rp92,75T, 2019:Rp98,13T, 2021:Rp116,09T

  • K/L Rp72,00T:
    • Kementan Rp15,19T;
    • Kemen PUPR Rp13,62T;
    • Kemenso sRp36,01T; dan
    • Kemenkes Rp7,17T
  • Non K/L Rp39,86T:
  • Subsidi Rp37,78T a.l untuk Subsidi Pupuk Rp34,24T, Subsidi Bunga KUR Pertanian Rp3,54T, Subsidi Bunga Kredit Program Lainnya Rp0,05T;
  • Cadangan Beras Pemerintah Rp2,1T.

TKDD Rp2,50T (-52,2%,yoy) 2018:Rp6,14T, 2019:Rp5,23T, 2021:Rp5,50T

  • DAK Irigasi Rp1,35T
  • DAK Pertanian Rp0,51T
  • DAK Kelautan dan Perikanan Rp0,64T

DUKUNGAN APBN UNTUK UMKM

No

Jenis Dukungan Fiskal

2019

2020

2021

1

Belanja K/L

4,2

32,4

20,6

-Bantuan Produktif

-

28,65

15,36

-Alokasi Dukungan Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi dan UKM

4,23

40,1

4,06

-Bantuan PKL dan Warung

1,20

2

Subsidi

18,2

40,1

60,0

-Subsidi Bunga KUR dan Non KUR

10,6

26,4

42,2

-IJP KUR

0,0

0,2

0,2

-IJP UMKM

-

1,1

3,8

-PPh Final UMKM DTP

-

0,7

1,4

-PPN DTP sewa outlet

-

-

1,2

-Diskon listrik

-

0,2

0,2

-Pembebasan Rekmin

-

1,7

2, 3

-Subsidi BBM

0,2

0,1

0,1

-Subsidi LPG

0,3

0,2

0,3

-Subsidi Listrik

7,0

9,6

8,5

3

TKDD

0,7

0,3

0,9

4

Pembiayaan (untuk UMKM)

4,0

84,8

35,8

-Penempatan Dana*

-

66,8

30, 3

-Penjaminan Loss Limit UMKM

-

1,0

1,0

-Melalui PMN kepada BUMN

-

8,8

-

-Melalui PMN kepada Lembaga/Badan Lainnya

1,0

6,0

2,5

-Melalui BLU

3,0

2,3

2,0

Jumlah

27,1

157,7

117,3

* Penempatan dana untuk UMKM dan Korporasi, porsi penempatan dana untuk UMKM sekitar 57,31%

2. SUBSTANSI REFORMASI PERPAJAKAN (RUU HPP)

RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

1. Asas

  1. keadilan
  2. kesederhanaan
  3. efisiensi
  4. kepastian hukum
  5. kemanfaatan
  6. kepentingan nasional

2. Tujuan

  1. Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian
  2. Mengoptimalkan penerimaan negara
  3. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum
  4. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak
  5. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

3. Muatan Isi dan Pemberlakuan

  1. Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) à berlaku tahun pajak2022
  2. PerubahanUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) à berlaku mulai 1 April 2022
  3. Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) à berlaku mulai tanggal diundangkan
  4. Program Pengungkapan Sukarela à berlaku 1 Januari s.d. 30 Juni 2022
  5. Pajak Karbon à mulai berlaku 1 April 2022
  6. Perubahan UU Cukai à berlaku mulai tanggal diundangkan

1. MATERI PAJAK PENGHASILAN

  1. Tarif  PPh orang pribadi

Perubahan tariff dan bracket Pajak Penghasilan orang pribadi, agar lebih mencerminkan keadilan.

Lapisan Tarif

UU PPh

Rentang Penghasilan

UU PPh

Tarif

RUU HPP

Rentang Penghasilan

RUU HPP

Tarif

I

0 -Rp50juta

5%

0-Rp60juta

5%

II

>Rp   50 -250 juta

15%

>Rp60-250juta

15%

III

>Rp 250-500 juta

25%

>Rp250-500juta

25%

IV

>Rp500 juta

30%

>Rp500juta-5miliar

30%

V

>Rp5miliar

35%

Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dalam RUU HPP, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5juta perbulan atau Rp54Juta pertahun. Tambahan sebesar Rp4,5juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5juta untuk setiap tanggungan maksimal 3orang.

Ilustrasi Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Asumsi penghitungan PPh untuk status WPO Plajang (TK/0)

Penghasilan/ Bulan

5 Juta

9 Juta

10 Juta

15 Juta

Penghasilan/ Tahun

60 Juta

108 Juta

120 Juta

180 Juta

PTKP (TK/0)

54 Juta

54 Juta

54 Juta

54 Juta

Ph. Kena Pajak (PKP)

6 Juta

54 Juta

66 Juta

126 Juta

Perhitungan PPh Terutang

UU PPh

RUU HPP

UU PPh

RUU HPP

UU PPh

RUU HPP

UU PPh

RUU HPP

5% x 6 Juta =

300 ribu

5% x 6 Juta =

300 ribu

5% x 50 Juta = 2,5 Juta

5% x 54 Juta = 2,7 Juta

5% x 50 Juta = 2,5 Juta

5% x 60 Juta =

3 Juta

5% x 50 Juta = 2,5 Juta

5% x 60 Juta =

3 Juta

--

--

15% x 6 Juta = 900 ribu

--

15% x 16 Juta = 2,4 Juta

15% x 6 Juta = 900 ribu

15% x 76 Juta = 11,4 Juta

15% x 66 Juta = 9,9 Juta

Total PPh Terutang

300 ribu

300 ribu

3,4 Juta

2,7 Juta

4,9 Juta

3,9 Juta

13,9 Juta

12,9 Juta

  • Perubahan tariff ini tidak menambah beban PPh bagi orang pribadi yang berpenghasilan s.d. Rp5miliar setahun.
  • Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan tetap tidak membayar PPh sama sekali.
  • Data dari SPT tahun 2019, dari 11,5 juta WP yang melaporkan SPT hanya 4,9 juta WP yang membayar pajak
  • Masyarakat dengan penghasilan diatas 4,5 jt per bulan, mayoritas akan membayar pajak yang lebih rendah.

  1. Pengenaan pajaka tas natura

Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

  1. Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  2. Natura didaerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
  4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD
  5. Natura dengan jenis dan Batasan tertentu.

 

  1. Batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi

Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tariff final 0,5% (PP23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500juta setahun tidak dikenai PPh.

Ilustrasi penghitungan pajak Tuan A pengusaha toko kelontong pada Tahun Pajak 2022:

No

Bulan

PeredaranUsaha

(juta Rp)

PeredaranUsaha Kumulatif

(juta Rp)

Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak (juta Rp)

PeredaranUsaha KenaPajak(juta Rp)

PPhfinal terutangSetelahRUU HPP (Rp)

PPh final terutang Sebelum RUU HPP (Rp)

1

Januari

100

100

0

0

500

2

Februari

100

200

0

0

500

3

Maret

100

300

0

0

500

4

April

100

400

0

0

500

5

Mei

100

500

0

0

500

6

Juni

100

600

500

100

500

500

7

Juli

100

700

100

500

500

8

Agustus

100

800

100

500

500

9

September

100

900

100

500

500

10

Oktober

100

1000

100

500

500

11

November

100

1100

100

500

500

12

Desember

100

1200

100

500

500

Jumlah

1200

700

3500000

6000000

Dengan berlakunya RUU HPP maka beban pajak yang harus dibayar Tuan A menjadi berkurang Rp2,5 juta

 

  1. Tarif PPh badan

Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Tarif PPh Badan

TahunPajak

Tarif UU PPh

Tarif RUU HPP

Tahun2020 -2021

22%

Tahun2022 dst.

20%

22%

Perbandingan rata-rata Tarif PPh Badan

Keterangan

2017

2018

2019

2020

2021

Rata-Rata OECD (%)

23,95

23,53

23,12

22,88

22,81

Rata-Rata Amerika (%)

28,29

28,11

27,36

27,33

27,16

Rata-Rata G-20

25,92

25,29

24,90

24,60

24,17

Rata-Rata ASEAN

22,67

22,67

22,67

22,17

22,17

Untuk menciptakan APBN yang adil dan sehat perlu mengoptimalkan penerimaan Negara dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan batas tidak kena pajak dan tariff telah dilakukan penyesuaian dalam RUU HPP sesuai dengan kondisi saat ini. Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tariff sebesar 50% sebagaiman adiatur dalam Ps31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500juta. Oleh karena itu sesuai dengan salah satu tujuan RUU HPP untuk mengoptimalkan penerimaan Negara dengan mempertimbangkan asas keadilan, Pemerintah perlu mempertahankan tariff PPh badan mulai Tahun Pajak 2022 sebesar 22%.

2. MATERI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

1. Pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN

  1. Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
  2. Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN diberikan agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
  3. Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan Negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

2. Tarif PPN serta Kemudahan & Kesederhanaan PPN

  1. Tarif Umum

UU PPN

RUU HPP

Tarif

10%

Berlaku

s.d.Maret2022

Tarif

11%

Berlaku

Mulai1 April 2022

12%

Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

  1. Tarif Khusus

Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sector usaha tertentu diterapkan tariff PPN ‘final’ misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

 

  1. MATERI KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
  1. Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi
  • Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
  • Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:
  1. Penghasilan setahun diatas batasan PTKP; atau
  2. Peredaran bruto diatas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
  1. Besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum

Untuk keadilan dan kepastian hukum, dilakukan penurunan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat pengaturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

  1. Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan.

Uraian

UU KUP

RUU HPP

PPh kurang dibayar

50%

Bunga perbulan sebesar suku bunga acuan + upliftfactor 20% (max.24bulan)

PPh kurang dipotong

100%

Bunga perbulan sebesar suku bunga acuan + upliftfactor 20% (max.24bulan)

PPh dipotong tetapi tidak disetor

100%

75%

PPN & PPnBM kurang dibayar

100%

75%

  1. Sanksi setelah upaya hokum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP.

Uraian

UU KUP

RUU HPP

Keberatan

50%

30%

Banding

100%

60%

PeninjauanKembali

100%

60%

  1. Kuasa Wajib Pajak

Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2(dua) derajat.

  1. Penegakan Hukum Pidana Pajak dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara
    1. Demi keadilan dan kepastian hukum, hingga tahap persidangan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan Negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
    2. Perubahan sanksi yang harus dibayar:

Perbuatan

UU KUP

RUU HPP

Pidana pajak kealpaan

Membayar pokok pajak+ sanksi 3x pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak+ sanksi 1x pajak kurang dibayar

Pidana pajak kesengajaan

Membayar pokok pajak+ sanksi 3x pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak+ sanksi 3x pajak kurang dibayar

Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bukti potong PPh fiktif

Membayar pokok pajak+ sanksi 3x pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak+ sanksi 4x pajak kurang dibayar

  1. Kebijakan Lainnya dalam Perubahan UU KUP, antara lain:
  • Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak

Pemerintah dapat menetapkan pihak lain (misalnya: penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai Pemotong/Pemungut Pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain tersebut. Hal ini sebagai sebagai solusi bagi perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis, termasuk yang melibatkan penyedia sarana transaks ielektronik, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara efisien, sederhana, dan efektif

 

  • Kerja Sama Penagihan Pajak Antarnegara

Untuk mewujudkan kemanfaatan dan wujud peran aktif Indonesia dalam kerja sama perpajakan global, dapat dilakukan bantuan penagihan aktif kepada Negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara mitra yang dilakukan secara resiprokal.

 

  • Prosedur persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP)

Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, diatur pihak-pihak yang dapat mengajukan MAP dan pengajuan MAP dapat dilakukan bersamaan dengan Keberatan atau Banding. Pokok pengaturan antara lain:

  1. MAP tetap dilanjutkan, apabila materi dalam Put. Banding/PK bukan merupakan materi yang diajukan MAP,
  2. MAP dihentikan, apabila materi dalam Put. Banding/PK merupakan materi yang diajukan MAP,
  3. Hasil MAP termasuk dasar pengembalian pajak/penagihan pajak

4. PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Voluntary Disclosure Program(VDP)

  1. Sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastianhukum, sertakemanfaatan.
  2. Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara suka rela melalui:
  1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
  1. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
  2. Terdiri dari 2 kebijakan:

Keterangan

Kebijakan I

Kebijakan II

Subyek

WPOP dan Badan peserta TA

WP OP

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015

yang belum diungkap pada saat mengikuti TA

Aset perolehan 2016-2020

yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif PPh Final

11%untukdeklarasiLN

8%untukasetLN repatriasidanasetDN

6%untukasetLN repatriasidanasetDN,

yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

18%untukdeklarasiLN

14%untukasetLN repatriasidanasetDN

12%untukasetLN repatriasidanasetDN,

yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Ilustrasi

KEBIJAKAN I

Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak (TaxAmnesty/TA) 2015, tetapi pada saat TA masih terdapat sebuah rumah didalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp2Miliar. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Tuan A mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Tuan A berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewableenergy, sehingga Tuan A membayar PPh Final dengan tariff 8% sebesar Rp160juta (8%xRp2Miliar)

KEBIJAKAN II

Tuan B memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening diIndonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp3Miliar, namun 1 rekening senilai Rp1Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.

Tuan B akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Tuan B membayar PPh Final dengan tariff 12% sebesar Rp120juta (12%xRp1Miliar).

5. PAJAK KARBON

1. Latar Belakang

  1. Perlu pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca diatmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana diIndonesia.
  2. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) padatahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati.
  3. Mitigasi perubahan iklim diIndonesia membutuhkan pembiayaan.
  4. Mengubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca.

2. Pengaturan dalam RUU HPP

  1. Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasarkarbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
  2. Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.
  3. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon dipasar karbon dengan minimal tariff Rp30,00 perkilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).
  4. Implementasi pertama kali 1 April 2022 pada sector PLTU batu bara dengan skema capandtax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan disektor PLTU batu bara.

PETA JALAN PAJAK KARBON DAN

SKEMA IMPLEMENTASI PAJAK KARBON - PERDAGANGAN KARBON

Peta  Jalan Pajak Karbon

2021:

  • Pembahasan dan penetapan RUU HPP dengan salah satu klausulnya adalah pajak karbon
  • Finalisasi R Perpres Nilai Ekonomi Karbon
  • Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon
  • Piloting perdagangan karbon di sector pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/tCO2e

2022:

  • Penetapan cap u/ sector pembangkit listrik batu bara oleh Kementerian ESDM Per 1 April 2022, penerapan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batu bara dengan tarif Rp30.000/tCO2e
  • Cap (batas atas emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangk itlistrik.

2025:

  • Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon
  • Perluasan sector pemajakan pajak karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor
  • Penetapan aturan pelaksana tata laksana pajak karbon (cap & tax) untuk sector lainnya

Skema Pajak Karbon – Perdagangan Karbon

Cap and Trade

Entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli ijin emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/offsetkarbon)

Cap and tax

Dalam hal entitas tersebut tidak dapat membeli ijin emisi (SIE) atau sertifikat penurunan emisi (SPE)  atas emisi di atas cap seluruhnya maka sisa emisi akan dikenakan pajak karbon

6. MATERI CUKAI

6. Perubahan UU Cukai

  1. Penguatan mekanisme penetapan Barang Kena Cukai: penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai disampaikan oleh pemerintah kepada DPRRI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
  2. Penambahan atau pengurangan Barang Kena Cukai atas barang tertentu, Pemerintah akan mempertimbangkan antara lain:
  • Kondisi aktual dalam menghadapi pandemi COVID-19
  • Langkah penanganan dan pemulihan ekonomi
  • Kebijakan di bidang kesehatan, lingkungan, dan kebijakan lainnya secara berkelanjutan
  1. Menerapkan prinsip pemberlakuan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimumremedium) dalam pelanggaran pidana dibidang cukai atas pelanggaran perizinan, pengeluaran Barang Kena Cukai, Barang Kena Cukai tidak dikemas, Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
  2. Penyesuaian besaran sanksi administrative ultimumremedium terhadap pelanggaran pidana dibidang cukai sebaga iberikut:

Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

UU Cukai

RUU HPP

Saat Penelitian

Belum diatur

Membayar sanksi denda sebesar 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar

Saat Penyidikan

Membayar pokok Cukai+ sanksi 4x Cukai kurang dibayar

Membayar sanksi denda sebesar 4x nilai Cukai yang seharusnya dibayar

PENERIMAAN PERPAJAKAN MULAI MENINGKAT DENGAN PENGUATAN REFORM PERPAJAKAN.

RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP) MEMPERKUAT REFORM PERPAJAKAN

Analisis Makro

  • Pertumbuhan ekonomi relative tidak terdampak
  • Dampak terhadap Inflasi terbatas,  < 0,5%
  • Memberi kontribusi positif terhadap UMKM dengan adanya threshold omzet Rp500 Juta

Penerimaan Perpajakan dan Tax ratio 2021-2025

  • Outlook perpajakan 2021 diperkirakan Rp1.413,7 T (base onrealisasi s.d. Agustus 2021).
  • Reform pajak yang sedang berjalan akan meningkatkan penerimaan perpajakan 2021.
  • Perpajakan dalam APBN 2022 Rp1.510,0 T (tax ratio 8,44%  PDB) à belum memperhitungkan dampak RUU HPP.
  • Tanpa adanya reform dan RUU HPP maka rasio perpajakan 2021-2025 akan stagnan di kisaran 8,4 -8,6% PDB.
  • Dengan adanya reform dan implementasi RUU HPP, maka tax ratio diperkirakan mencapai 9,22% PDB (tahun2022) dan 10,12% PDB (tahun 2025).
  • Coretax akan mempercepat pencapaian rasio perpajakan menjadi sekitar 10% lebih di tahun 2024.

TERIMA KASIH

REFORMASI STRUKTURAL DAN FISKAL UNTUK PENGUATAN FONDASI EKONOMI DAN MENJAGA KEBERLANJUTAN FISKAL JANGKA MENENGAH-PANJANG

Pertumbuhan ekonomi (%)

Rasio Perpajakan (% PDB)

Defisit (%)

Rasio Utang (% PDB)

  • Reformasi structural melalui human capital, physical capital dan institutional reform dapat memperkuat fondasi perekonomian untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  • Reformasi perpajakan akan mendorong peningkatan rasio perpajakan mencapai 10,12% PDB (2025), mendukung konsolidasi fiscal ditahun 2023 dan kembali normal dikisaran 2,3% PDB (2025), setrta rasio utang dapat terkendali dengan trend menurun dalam jangka menengah

KERANGKA PIKIR REFORMASI PERPAJAKAN

  1. Basis Pajak Kuat

Filosofi Reformasi Perpajakan

ADIL

Menciptakan keadilanan tarsektor usaha dan kelompok penghasilan dan kepastian hokum

SEHAT

Basis pajak kuat dan berkelanjutan mendukung APBN untuk pembangunan

EFEKTIF

Sederhana, pengawasan kuat dan biaya adminsitrasi minimal

  1. APBN sehat

Substansi Reformasi Perpajakan

  • Menjawab tantangan competitiveness (penguatan KUP)
  • Mempertahankan dan memperluas basis pajak (Pajak Karbon. Objek cukai baru dan fringe benefit)
  • Memperbaiki progresivitas pajak (PPh)
  • Mengurangi distorsidan exemption berlebihan (PPN);
  • Peningkatan kepatuhan (Program pengungkapan sukarela);
  • Simplifikasi adminsitrasi perpajakan;
  • Pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal;
  • Mengikuti trend dan kondisi perpajakan global
  1. Stabilitas Ekonomi Mantap
  • Fondasi Perekonomian menguat;
  • APBN sehat dan berkelanjutan (pendapatan meningkat dan utang terkendalI);
  • Keadilan antar generasi dan kesejahteraan meningkat
  1. Kesejahteraan Meningkat

KEBERPIHAKAN PERPAJAKAN UNTUK PEMBANGUNAN

PENDIDIKAN:

PIP, Bidikmisi/KIP Kuliah, Beasiswa LPDP, BOS

KESEHATAN:

PBI JKN, Stunting, Penguatan Nakses, Sarprasdan Alkes, Pembangunan Puskesmas, Vaksinasi

MASYARAKAT MISKIN :

PKH, Kartu Sembako, Kartu PraKerja, BLT DD, Pembiayaan Perumahan MBR

          UMKM:

Subsidi KUR, BPUM, akses pembiayaan KUMKM, Usaha Mikro, Penjaminan UMKM

DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT MISKIN DAN UMKM

Penguatan peran perpajakan untuk redistribusi pendapatan

UU HPP

Nilai bracket PPh OP terbawah dinaikkan (50 -> 60jt)

PTKP untuk UMKM (500jt)

Diskon 50% utk omzet 4.8M tetap ada

Belanja Perpajakan 2020

59,9T UMKM

APBN 2022

429,9T* PERLINSOS

PEN 2021 (Per 1 Oktober2021)

PERLINDUNGAN SOSIAL

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com