Contact Whatsapp085210254902

PERUBAHAN ATAS PMK-9/PMK.03/2021 TENTANGINSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Oktober 2021 | Dilihat 1059kali

PMK-82/PMK.03/2021

PERUBAHAN ATAS PMK-9/PMK.03/2021 TENTANGINSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

PMK-83/PMK.03/2021

PERUBAHAN ATAS PMK-239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PPH BERDASARKAN PP NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

PMK-82/PMK.03/2021

PERUBAHAN ATAS PMK-9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

LATAR BELAKANG

Maka itu, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan.Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu.

LATAR BELAKANG

Dampak pandemik COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia.

Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

RESPONS PAJAK ATAS PANDEMI COVID-19 (LINIMASA)

PMK 23 21 Maret2020

PERPPU 1 31 Maret 2020

PMK 28 6 April 2020

PMK 44 27 April 2020

UU 2 16 Mei 2020

PP 29 10 Juni 2020

PP 30 18 Juni2020

PMK 86 16 Juli 2020

PMK 110 14 Agustus 2020

PMK 9 11 Februari 2021

PMK 82 1 Juli 2021

01 PMK-23/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

02 PMK-44/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

03 PMK-86/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

04 PMK-86/PMK.03/2020

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

05 PMK-9/PMK.03/2021

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

06 PMK-82/PMK.03/2021

Perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pokok perubahan

Secara umum, ketentuan dan tata cara masing-masing insentif tetap sesuai PMK-9/PMK.03/2021. Perubahan yang diatur antara lain :

• Perpanjangan jangka waktu pemberian insentif s.d. Desember 2021

• Kriteria penerima perpanjangan insentif:

• Penyesuaian KLU,

• WP PP23,

• WP P3-TGAI, dan

• Tidak termasuk WP KITE dan KB

Tambahan ketentuan peralihan

• Ketentuan pemberi kerja dan/atau WP yang akan memanfaatkan fasilitas harus menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan

• Ketentuan jangka waktu pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Juli 2021 paling lambat 15 Agustus 2021

• Relaksasi penyampaian pembetulan Laporan Realisasi

PERLUASAN INSENTIF PAJAK ANTISIPASI DAMPAK EKONOMI PANDEMI COVID-19

Bentuk Insentif

PMK-9/2021

PMK-82/2021

1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) • Karyawan ber-NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta

• Sektor tertentu (1.189 KLU), WP KITE & KB

• Pemberitahuan pusat & cabang (WP KITE & KB)

• Pemberitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku untuk semua cabang (WP sektor tertentu/KLU)

• Laporan realisasi tiap bulan

• Insentif s.d. Juni 2021

• Sektor tertentu (1.189 KLU)

• Pemberitahuan pusat & cabang • Pemberitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku untuk semua cabang (WP sektor tertentu/KLU)

• Laporan realisasi tiap bulan

• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

• WP PP 23 Tahun 2018

• WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi • Laporan Realisasi tiap bulan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya

• WP PP 23 tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif

• Insentif s.d. Juni 2021

• WP PP 23 Tahun 2018

• WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi • Laporan Realisasi tiap bulan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya

• WP PP 23 tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif

• Insentif diperpanjang s.d. Desember 2021

3. PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu

• PPh final jasa konstruksi DTP bagi Wajib Pajak penerima P3TGAI

• Laporan realisasi tiap bulan

• Pemotongan tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif .

• Insentif s.d. Juni 2021

• PPh final jasa konstruksi DTP bagi Wajib pajak penerima P3TGAI

• Laporan realisasi tiap bulan

• Pemotongan tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif .

• Insentif diperpanjang s.d. Desember 2021

4. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor

• Sektor tertentu (730 KLU)

• WP KITE & KB

• Insentif s.d. 30 Juni 2021

• Sektor tertentu (132 KLU)

• Insentif Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021, sejak SKB diterbtikan

5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

• Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%

• Sektor tertentu (1.018 KLU), WP KITE, & KB

• Insentif s.d. Juni 2021, sejak: Masa Pajak Pemberitahuan disampaikan; atau

Masa Pajak SPT Tahunan 2020 disampaikan, dalam hal tertentu.

• Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%

• Sektor tertentu (216 KLU),

• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021, sejak Masa Pajak Pemberitahuan disampaikan

6. Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah

• Sektor tertentu (725 KLU)

• WP KITE & KB

• Insentif s.d. Juni 2021

• Sektor tertentu (132 KLU)

• Insentif Juli 2021 s.d. Desember 2021

INSENTIF PAJAK

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

untuk pegawai dengan penghasilan bruto disetahunkan

tidak lebih dari 200 juta rupiah

PPh PASAL 21

PENERIMA INSENTIF

Pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

a. menerima/memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana pada Lampiran kode KLU Wajib Pajak yang mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah;

b. memiliki NPWP; dan

c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah.

*) sesuai kode KLU yang tercantum & dilaporkan pemberi kerja dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau Data Masterfile DJP

PPh PASAL 21

PENERIMA INSENTIF

Penentuan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemberi Kerja:

KLU sesuai SPT Tahunan 2019 → dalam hal :

1. Pemberi Kerja memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, dan

2. Kode KLU di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sama dengan kode KLU di masterfile DJP

KLU sesuai Masterfile DJP → dalam Hal:

  1. Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, namun:

• tidak menuliskan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019

• salah mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019

2. WP Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019

3. Instansi Pemerintah

PPh PASAL 21

PEMBERIAN INSENTIF

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai

Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan

PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak

Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan 2021 menyatakan Lebih Bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikembalikan

PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

PPh PASAL 21

PEMANFAATAN INSENTIF

Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

Pemberitahuan pemanfaatan insentif (berdasarkan kriteria KLU), hanya diajukan oleh WP Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21

Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

Nomor    : …………………………………….(3)

Hal           :Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh

                Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau

                Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

………………………………………….(2)

             Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama             :

NPWP             :

Jabatan           :

Bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak:

                      Nama             :

                      NPWP             :

                      Kode KLU        :

                      Alamat             :

Memberitahukan: (10)

  • Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP
  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terutang sebesar 50%

Sebagai diatur dalam PMK Nomor …/PMK.03/2021 untuk Masa Pajak ……. 2021 sampai dengan …..2021.

PPh PASAL 21

  • Kewajiban pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

Pemberi Kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

Pemberi kerja membuat SSP/kode billing yang dibubuhi cap/tulisan* dan disimpan sebagai dokumentasi

Pemberi Kerja yang memanfaatkan insentif ini berdasarkan kriteria KLU, menyampaikan laporan untuk masing -masing realisasi pemanfaatan insentif pada pusat dan seluruh cabang dengan data yang lengkap dan valid, seperti nama dan NPWP pegawai

) “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”

LAPORAN REALISASI PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

Status Laporan Realisasi:   Normal     Pembetulan  *)

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

Kode KLU                                         :…………………………………………(3)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(4)

Jumlah pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 DTP

…………. Orang (5)

Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak……….2021   (7)

Rp……….. (7)

Jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak………….2021   (8)

Rp………….(9)

Daftar pegawai yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP

No. (10)

Nama pegawai (11)

NPWP (12)

Jumalah (Rp) (13)

Pengh. Bruto

PPh Pasal 21 DTP

Jumlah

……………………..(7)

…………………. (9)

Demikian laporan disampaikan

                                        …………….,………………… 20 ….. (14)

                                                                                                                                                     (15)

.....……………………………………   (16)

                                                                                          NPWP: ……………………… (17)

*)Pilih Salah Satu

PPh PASAL 21

Kewajiban pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Penyampaian laporan realisasi oleh pemberi kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21

Pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah b atas waktu pelaporan realisasi

LAPORAN REALISASI PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

Status Laporan Realisasi:   Normal     Pembetulan  *)

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

Kode KLU                                         :…………………………………………(3)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(4)

Jumlah pegawai yang berhak menerima PPh Pasal 21 DTP

…………. Orang (5)

Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak……….2021   (7)

Rp……….. (7)

Jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak………….2021   (8)

Rp………….(9)

Daftar pegawai yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP

No. (10)

Nama pegawai (11)

NPWP (12)

Jumalah (Rp) (13)

Pengh. Bruto

Pengh. Bruto

Jumlah

……………………..(7)

…………………. (9)

Demikian laporan disampaikan

                                                                                                                          …………….,………………… 20 ….. (14)

                                                                                                                                                     (15)

.....……………………………………   (16)

                                                                                                                      NPWP: ……………………… (17)

*)Pilih Salah Satu

PPh FINAL UMKM DITANGGUNG PEMERINTAH Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang: a. memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

DAN

b. menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah* melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

(Wajib Pajak tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5%)

PPh final ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

*) bagi WP yang belum memiliki Surat Keterangan, laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai permohonan Surat Keterangan sepanjang memenuhi PMK-99/PMK.03/2018

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

TRANSAKSI DENGAN PEMOTONG/PEMUNGUT

Untuk transaksi dengan pemotong/pemungut, Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

Pemotong/pemungut melakukan konfirmasi Surat Keterangan ke laman www.pajak.go.id pada menu Rumah Konfirmasi Dokumen

Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut pemotong/pemungut pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021”

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

  • Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah

WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

  Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima /diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong /Pemungut

SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021” (jika ada transaksi dengan Pemotong /Pemungut Pajak); agar disimpan sebagai dokumentasi

LAPORAN REALISASI PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH

                      Status Laporan Realisasi:   Normal     Pembetulan  *)

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(3)

1.Rekapitulasi peredaran Bruto atas transaksi dengan pemotongan atau pemungut pajak

No.

Lokasi Usaha (4)

NPWP Lokasi usaha (5)

NPWP Pemotongan atau pemungutan (6)

Peredaran Bruto (7)

PPh Final DTP (8)

1.

2.

3.

Dst

Jumlah

2..Rekapitulasi peredaran Bruto atas transaksi dengan pemotongan atau pemungut paja

No.

Lokasi Usaha (4)

NPWP Lokasi usaha (5)

Peredaran Bruto (9)

PPh Final DTP (10)

1.

2.

3.

Dst

Jumlah

Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya.

                                                                                                                               …………….,………………… 20 ….. (11)

                                                                                                                                                     (12)

.....……………………………………   (13)

                                                                                                                      NPWP: ………………………….(14)

 

 

 

 

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

  • Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah

Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

  Wajib Pajak yang menyampaikan laporan realisasi melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP

  Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi

LAPORAN REALISASI PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH

                      Status Laporan Realisasi:   Normal     Pembetulan  *)

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(3)

1.Rekapitulasi peredaran Bruto atas transaksi dengan pemotongan atau pemungut pajak

No.

Lokasi Usaha (4)

NPWP Lokasi usaha (5)

NPWP Pemotongan atau pemungutan (6)

Peredaran Bruto (7)

PPh Final DTP (8)

1.

2.

3.

Dst

Jumlah

2..Rekapitulasi peredaran Bruto atas transaksi dengan pemotongan atau pemungut paja

No.

Lokasi Usaha (4)

NPWP Lokasi usaha (5)

Peredaran Bruto (9)

PPh Final DTP (10)

1.

2.

3.

Dst

Jumlah

Demikian kami sampaikan dengan sebenarnya.

                                                                                                                               …………….,………………… 20 ….. (11)

                                                                                                                                                     (12)

.....……………………………………   (13)

                                                                                                                      NPWP: ………………………….(14)

 

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

PEMBERIAN INSENTIF

Alur Pelaporan

1. Login eReporting

2. Klik button "tambah" pelaporan

 3. Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru >

4. Isikan kode keamanan sesuai permintaan sistem

5. Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file Excel (agar diperhatikan format penamaan file)

 6. Validasi macro 7. Upload file Excel Laporan Realisasi

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

PEMBERIAN INSENTIF

Alur Pelaporan

1. Login eReporting

2. Klik button "tambah" pelaporan

 3. Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru

4. Isikan kode keamanan sesuai permintaan system>

 5. Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file Excel (agar diperhatikan format penamaan file)

6. Validasi macro

7. Upload file Excel Laporan Realisasi

PPh FINAL PP23 TAHUN 2018

PEMBERIAN INSENTIF

1. Login eReporting

 2. Klik button "tambah" pelaporan

 3. Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru

4. Isikan kode keamanan sesuai permintaan sistem

5. Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file Excel (agar diperhatikan format penamaan file)

6. Validasi macro

7. Upload file Excel Laporan Realisasi>

PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH

PPh FINAL PASAL 4(2)

Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yaitu:

a. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),

b. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau

c. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A),

yang melaksanakan P3-TGAI dan menerima penghasilan dari jasa konstruksi yang dilakukan sebagai bagian dari P3-TGAI

Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PPh FINAL PASAL 4(2)

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang:

a. memiliki penghasilan dari usaha jasa konstruksi; dan

b. merupakan Wajib Pajak P3-TGAI

PPh Final ditanggung Pemerintah

diberikan sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Pemotong Pajak yang melakukan pembayaran tidak melakukan pemotongan PPh Final.

Penghasilan atas PPh Final ditanggung Pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

PPh FINAL PASAL 4(2)

  • Kewajiban Pemotong Pajak terkait pemanfaatan insentif PPh final ditanggung Pemerintah

Pemotong Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

Pemotong Pajak harus membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMO R 82/PMK.03/2021”,

Laporan Realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi sampai dengan batas waktu pelaporan, tidak dapat memanfaatkan insentif .

Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan Laporan Realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.

LAPORAN REALISASI PPh JASA KONSTRUKSI

DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(3)

Jumlah Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang berhak menerima PPh Final Jasa Konstruksi DTP

…………….Wajib Pajak(14)

Jumlah penghasilan Bruto Masa Pajak ……… 2021 (5)

Rp………….. (6)

Jumlah PPh Final Jasa Konstruksi DTP Masa Pajak …………… 2021 (7)

Rp…………… (8)

Daftar Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang telah menerima PPh final jasa konstruksi DTP:

N. (9)

Nama Wajib Pajak (10)

NPWP (11)

Penghasilan Bruto

PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Jumlah

…………………(6)

…………………(8)

Demikian laporan disampaikan.

                                                                                                                               …………….,………………… 20 ….. (12)

                                                                                                                                                     (13)

.....……………………………………   (14)

                                                                                                                      NPWP: ………………………….(15)

INSENTIF PAJAK

PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN

PPh PASAL 22 IMPOR

PPh PASAL 22 IMPOR

PENERIMA INSENTIF

Wajib Pajak yang:

a. memenuhi kriteria memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran kode KLU Wajib Pajak yang mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;

b. mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mendapat pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

*) sesuai KLU yang tercantum & dilaporkan WP dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2019 atau Data Masterfile DJP

PPh PASAL 22 IMPOR

PENGAJUAN SKB

Diajukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id

Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB berdasarkan PMK -82/PMK.03/2021 terbit sampai 31 Desember 2021.

SKB berdasarkan PMK -9/PMK.03/2021 sudah tidak berlaku lagi .

Kepala KPP menerbitkan: (melalui saluran elektronik www.pajak.go.id)

  • SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila WP memenuhi kriteria

X Surat Penolakan apabila WP tidak memenuhi kriteria

Nomor:……………………………………….(1)
Lampiran:……………………………………….(2)

Perihal:Permohonan Surat Keterangan Bebas

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

…………………………………………………………………….(3)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:………………………………….(4)

NPWP:………………………………….(5)

Jabatan:……………………………………..(6)

Bertindak selaku *) : wajib Pajak

Pengurus dari wajib pajak

Nama:……………………………………(7)

NPWP:……………………………………..(8)

Kode KLU:………………………………………(9)

Alamat:………………………………………(10)

Mengajukan permohonan untuk memeperoleh surat keterangan bebas (SKB) pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor sebagaimana diatur dalam peraturan materi keuangan nomor………tentang....,dengan alasan:

  • Termasuk dalam Klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor peraturan menteri keuangan nomor………….tentang…..

Demikian permohonan ini kami sampaikan.

 

                                                                                                                               …………….,………………… 20 ….. (11)

                                                                                                                             Pemohon,                                                                                                                                                                                                           

.....……………………………………   (12)

PPh PASAL 22 IMPOR

  • Kewajiban Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

IMPOR

Wajib Pajak Pemberi Kerja          :…………………………………………(1)

NPWP                                              :…………………………………………(2)

                            Kode KLU                                       :………………………………………(3)

Masa Pajak                                      :………………………………………….(4)

Daftar rincian impor yang mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor

NO. (5)

Nomor PIB (6)

Tanggal PIB (7)

Nilai Impor **)

PPh 22 Impor (9)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com