Contact Whatsapp085210254902

Manajemen Perpajakan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 07 Juli 2021 | Dilihat 1480kali

MANAJEMEN PERPAJAKAN

Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis

BAB 1

Dasar-Dasar

Manajemen Perpajakan

  1. Pendahuluan

Pembangunan pada hakikatnya adalah proses pembangunan berkesinambungan untuk mencapai suatu keadaan yang dianggap lebih baik.Tujuan pembangunan adalah tercapainya tujuan nasiona seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Pembangunan itu sendiri diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan,mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia,baikberupa sumber dya alam, maupun sumber daya manusia, yang hasilnya ditunujukan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pembangunan dolaksanakan melalui rangkaian investasi yang dapat dilaksanakan dengan dukungan dana yang besar. Dana pembangunan itu dapat diperoleh dari berbagai sumber, pemerintah dan swasta baik dalam negeri maupun dari manca Negara.

Bonanza  minyak dan gas (Migaas) yang member kontribusi signifiksn bagi penerimaan Negara dimasa lalu kini tinggal catatan sejarah. Kondisi perekonomian nasional sejak krisis moneter (krismon) tahun 1997 sampai saat masih belum mantap.Pemerintah melakukan berbagai upaya  untuk meningkatkan penerimaan Negara.Hal tersebut tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Yang berbunyi ”segala pajak dan pungutan lainya yang bersifat memaksa diunakan keperluan luar Negara berdasarkan undang-undang”.

Pajak harus lebih diberdayakan sering dengan meningkatnya kegiatan sector ril. Peranan pajak semakin besar dan signipikan dalam penyumbang penerimaan Negara, hal ini dapat dilihat dalam meningkatnya pendapatan pemerintah dari pajak dalam APBN yang selanjutnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembanunan maupun untuk baiaya rutin Negara.Segala upaya dilakukan pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan Negara dari pajak guna mencapai sasaran pembangunan ekonomi yang disusun dengan semangat kebersamaan dan rasa optimis,namun teteap dengan mempertimbangkan kondisi ril yang telah, sedang, dan akan dihadapi.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningktan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan masyarakat.Oleh karena itu masyarakat diharapkan ikut berperan aktif memberikan konstribusinya bagi peningkatan pendapatan Negara, sesuai dengan kemampuanya.

Semenjak reformasi perpajakan dijalankan dengan dikeluarkanya undang-undang perpajakan yang baru tahun  1983, system perpajakan berubah  dari offce assessment menjadi selr assessment (misalnya untuka pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai). Dengan system yang baru ini,wajib pajak memiliki hak dan kewajiban. Baik dalam menghitung,membayar, dan melaporkan sendiri jumlah kewajiban perpajakanya. Hal ini akan terlaksana dengan baik apabila wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan sesuai undang undang. Dilihat dari sudut pandang pemerintah,jika pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih kecil dai yang seharusnya mereka bayar,maka pendapatan Negara dari sector pajak akan berurang, begitupun sebaliknya.

Salah satu tujuan pengusaha adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham atau investor, dengan cara memaksialkan nilai perusahaan dengan cara laba maksimum.Kinerja (performance) suatu perusahaan dapat mengungguli perusahaan lain dengan mengiplementasikan strategi yang berbeda misalnya, membuat produk serupa dengan harga yang lebih rendah;atau membuat produk sedemikian rupa sehingga membuat konsumen bersedia membayar harga melampaui biaya untuk menciptakan diferensiasi terhadap produk tersebut. Sasaran keunggulan biaya adalah menjadi pemimpin biaya dalam industry. Bila perusahaan sudah bisan membangun posisi kemampuan biaya, perusahaan dapat menggunakan keunggulan itu untuk mengalahkan kompetitornya melalui persaingan harga.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha adalah dengan meminimelkan beban pajak dalam batas yang tidak melanggar aturan,karena pajak seperti kita ketahui, tergantung pada besarnya penghasilan. Oleh karena itu perusaahn membutuhkan perencanaan pajak atau tax planning yang tepat agar perusahaan membayar pajak dengan efisien.

Sebagai satu beban, pajak menimbulkan pro dan kontra. Kita bias melihat presepsi tentang pembebana pajak dari para petinggi di Amerika Serikat bernama Oliver Wender Holmes, Jr (1841-1935), mengatakan bahwa taxes are price we pay for civilization, sebaliknya John Marshal (1755-1835) hakim agung yang lain mengatakan: The power to taxis is the power to destroy. Benyamin Franklin berpendapat bahwa didalam masyarakat manusia,yang pasti adalah kematian dan pajak (nothing is certain but tax and dead).

Namun naluri alamiah manusia,dari duluhingga kapan pun, akan senantiasa berusaha menghindari beban pajak dari berbagai bentuk dan manifestasinya, karena pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh undang-undang, bukan konstribusi yang sifatnya sukarela dan tanpa adaimbalan langsung dari pemerintah.

Keinginan masayaraka dimanapun ia tingggal adalah tidak usah membayar pajak, kalau bias tidak membayar pajak sama sekali,apakah bias dikurani? Ini adalah sifat dasar manusia siapa pun dia, apapun dia, dan jabatanya. Manusia akan selalau berusaha bertindak efesien dalam seluruh kehidupanya, baik sebagai pibadi maupun sebagai pembisnis.

Bahkan wajib pajak yang sudah meninggal pun, kewajiban pajak pribadinya sudah berakhir, namun harta peninggalan warisanya masih merupakan subjek yang dikenai pajak. Warisan yang belum terbagi, yang ditanggilkan priibadi subjek pajak dalam negeri,dianggap sebagai subjek pajak yang mengikuti status pewaris. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris, tetapi bila warisan tersebut telaah dibagi, maka kewajiban perpajakanya beralih kepada ahli waris.

Tidak seorang pun senang membayar pajak. Asumsi Leon Yukdin (Hermanto 1994) mempertegas hal tersebut;

  1. Wajib pajak selalu berusah untuk membayar pajak terutang sekecil mungkin, sepanjang hal itu dimungkinkan undang-undang.
  2. Wajib pajak cenderung untuk menyeludupkan pajak (tax evasion) yakni usaha penghindaran pajak terutang secara illegal, sepanjang wajib pajak tersebut yakin bahwa mereka tidak akan ditangkap, dan bahwa orang lainyak kita pun melaukan hal yang sama.

Ansumsi dalam praktik banyak kita jumpai dan merupakan suatu kecenderungan yang sulit diberantas,Karena menyangkut aspek filosofis dan budaya individu.

Tax Planning adalah suatau alat dan suatu tahap dari manajemen perpaakan yang berfungsi untuk menampung aspirasi yang berkembang daari sifat dasar manusia itu. Seacara definitive tax management memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari sekedar tax planning. Sebagai tax management, dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya untuk mengiplementasikan fungsi-fungsi nanajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efisien dan efektif. Dalam melaksakan fungsi tax management, tax planning merupakan tahap pertama dalam urutan hierarki, namun dalam praktek bisnis, istilah tax planning popular dari pada tax management itu sendiri.

Tidak ada yang salah dengan melakukan perencanaan untuk menghindari pajak asalkan memnggunaka metode yang legal. Hakim Learned Hands di Amerika Serikat menyatakan doktrin perencanaan pajak tahun 1947 ketika dia menulis.

over and over again, courts have said there is nothing sinister in so arranging one’s affairs as to keep taxes as lowas passible. Everybody does so,rich or poor, and all do right, for nodbady ower any public doty to more than the law demands: taxes are enforced extractions, not voluntary contributions. ”Commissioner.v.Newman, 159 F.2d 848 (CA-2-1947). (Gread E. Whittenburg & Marthe Altus-Buller;1996).

Berulang kali pengadilan mengatakan, bahwa tidak ada suatu ancaman hukuman apapun yang dapat diberlakukan terhadap bafang siapa yang melakukan usaha untuk mengatur pengenaan pajak nya seminimal mungkin. Semua orang akan berbuat hal yang sama, kaya maupun misikin, dan hal ini sesungguhnya merupakan hak mereka untuk berbuat demikian karena tidak seorangpun berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakannya melebihi jumlah yang seharusnya menurut ketentuan undang-undang perpajakan.

Ketika metode illegal digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak, proses tersebut tidak dianggap lagi dianggap sebagai tax planning,tetapi tax evasion.

Tax planning adalah suatu proses menggornisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak penghasilan maupun lainya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan udang-undang.

Yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memperhatikan setiap pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak dan setiap akhir pajak, mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiscal. Setelah semua ini dilakukan dengan baik, berdasarkan peraturan perpajakan, dan memiliki pemahaman yang baik tentan perusahaan, maka dapat diterapkan suatu starategi manajemen perpajakan seefesien mungkin. Hal lain yang di perlukan untuk melaksanakan tax planning adallah mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan.

Dalam buku ini penulis memasukan beberapa artikel karya sendiri yang pernah diterbitkan dimajalah Indonesian Tax Riview dan majalah bujak, yang berkaitan dengan penerapan tax planning, seperti aspek perpajakan joint operation/konsorsium dan kepastian hukumnya; kajian perpajakan dalam penyerahan barang diluar daerah pabean; implikasi perpajakan paa yayasan pendidikan dan tax planningnya yang masih berlaku. Untuk tax planning PPh badan, beberapa strategi dapat diaplikasikan dan telah dikupas dalam artikel tersebut. Untuk memperkaya pemikiran dalam praktik perpajakan yang nyata (in the real world of taxation) yang dihadapi para eksekutif middle management hingga top management seperti digambarkan yang dibeberapa bab berikut.

Upaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan harus dibarengi dengan langkah-langkah manajemen perpajakan yang baik. Manajemen perpajakan merupakan upaya sistematis yang meliputi perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan dan pengendalian dibidang perpajakan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan yang minimum. Jadi manajeman perpajakan merupakan upaya untuk mengilementasikan fungsi manajemen agar dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Sedangkan perencanaan perpajakan atau tax planning merupakan tahap awal untuk melakukan analisis secara sistematis berbagai alternative perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan secara luas, namun tidak bias diungkiri bahwaistilah tax planning lebih popular dibandingi dengan istialah tax manajemen.

Diperlukan manajemen perpajakan sebenarnya berangkat dari hal yang sangat mendasar dari sifat manusia(manusiawi). “kalau tidak bias membayar,mengapa harus membayar. Kalau bias membayar lebih kecil mengapa harus membayarlebih besar”. Namun semuanya harus dilakukan dengan itikad baik dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan  perpajakan. Tujuan utamadari perpajakan manajemen adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimelisasi beban pembayaran pajak untuk memaksimalkan keuntungan. Perencanaan perpajakn tidak diamkudkan untuk mengelak dari kewajiban erpajakan (tax evasion) melaui cara-cara yang melanggar aturan perpajakan (break the law). Namun demikian dalam praktik sulit dibedakan cara-cara yang tidak melanggar dan yang melanggar aturan karean banyaknya peraturan perapajakan yang bias ditafsirkan berbeda.

Dalam melaksanakan kewajiban pajak sehari-hari secara optimal terdapat beberapa unsur penting yang perlu diketahui setiap pajak. Pekerjaan perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak dapat dikelompokan menjadi;

  1. Tax Compliance

Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan,yang meliputi: administrasi,pembukuan,pemungutan/pemotongan pajak, penyetoran,pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak dana sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya (compliance cost) relative murah.

  1. Tax Planning

Merupakan rangkaian strategiunutk mengatur akutansu dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (in legal way). Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen perpajakan.

  1. Tax Litigation

Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pajak lain, terutama kantor pajak.Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak aturan nya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di Indonesia, tax litigation berhubungan dengan permohonan peninjauan kembali untuk pembetulan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan cara-cara lain yang sesai dengan undang-undang.

  1. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawban,solusi,atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpaakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi:

  • Menentukan fakta-fakta yang akan di analisis
  • Mengidentifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta-fakta tersebut.
  • Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi.
  • Mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh.
  • Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendasi.
  • Mengomunikasikan rekomendasi yang dibuat.

Jadi manajemen perpajakan merupakan bagian integral perencanaan strategis perusahaan yang seharusnya sudah dimulai sebelum suatu usaha dimulai. Pelaksanaan manajemen perpajakan harus ekonomis, efesien dan efektif.

Perencanaan perpajakan merupakan bagian yang tidak bias dipisahkan dari manajemen perpajaan. Tax planning dapat diterapkan ketika wajib pajak aan memulai kegiatan usahanya sampai penutupan usaha (liku dasi), jika bbenar benar terjadi. Perencanaan perpajakan dimulai pada saat akan mendirikan perusahaan (pemilihan bentuk usaha,pemilihan metode pembukuan,pemilihan lokasi usaha); saat menjalankan usaha (pemilihan transaksi-transaksi yang akan dilakukan dalam kegiatan operasionalnya, pemilihan metode akutansi dan perpajakan, tanggung jaawab terhadap stakeholders); saat akan menutup usaha (restrukturisasi usaha/perusahaan, likuidasi, merger, pemekaran, dan sebagainya).

Suatu perencanaan akan membawa manfaat yang besar bila dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Oleh karena itu perencanaan perpajakn dalam pelaksanaanya membutuhkan personil yang berkualitas , perangkat kerja yang memadai, dan prosedur kerja yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat informasi.

Akutansi pajak merupakan salah satu dimensi akutansi yang menyediakan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan , tentang bisnis dan transaksi keuangan kepada mereka yang telah mengelolabinis atau memperoleh informasi transaksi keuangan dari aspek perpajakan dari suatu entitas akutansi. Dari data akutansi, para pengelola bisnis mendapat bahan untuk emengambil keputusan tentang perpajaka, termasuk perencenaan pajak. Dalam Malaysia Tax Work Work Book (1995), Farid ahmad menyebutkan, bahwa perencanaan pajak merupakan serangkaian atau tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk merekayasa (rengginering) sumber-sumber penghasilan dan beban, maupun transaksi-transaksi lainya dengan tujuan meminimalisasi, menangguhkan, atau meneleminasi beban pajak yang masih berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengusaha harus memanfaatkan semua pengurang ,pengecualian, pembebasan, kemudahan, kemudahan, dan kredit, serata fasilitas pJk Yng disediakan oleh UU, putusan pengadilan (jurispusdensi0, dan administrasi perpajakan. (Gunandi 2009:279).

  1. Strategi Pajak
  1. Tax Saving

Tax saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

  1. Tax Avoidance

Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan cara menhindari pengenaan pajak dengan mengarahkanya pada transaksi yang bukan objek pajak.

  1. Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.

Contoh; Untuk menunda pembayara PPn dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas waktu yang di perkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjualan dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak.

  1. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan. Sebagai cobtoh; PPh pasal 22 atas pembelian solar dari pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahaan yang bergerak dibidang penyaluran migas. Tetapi jika pembelinya bergerak dibidang pabrikan, PPh pasal 22 tersebut dapat dikeditkan dengan PPh badan. Pengkriditan ini lebih menguntungkan ketimbang dibebankan sebagai biaya. Bila dibandingkan, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 74% dari nilai pajak yang dikreditkan (untuk laba kena pajak badan dia atas tahun;2008). Bila dikreditkan, maka maka seluruh jumlah pajak (100%) dikalim oleh wajib pajak. Akan tetapi bila dibebankan sebagai biaya, maka dampak pengurangan pajaknya hanya sebesar 25%, itu pun dengan asumsi bahwa biayanya m

erupakan deductible expenses.

  1. Menghindari pemerisaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar
  1. Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh pasal 25 ke KPP yang bersangkutan, apabila berdasarkan estimasi dalam tahun pajak yang bersangkutan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. Pengajuan tersebut dapat dilakukan paling cepat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak dan wajib pajak dapat menunjukan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari75% dari PPh yang terutang menjadi dasar penghitungan besarnya pajak penghasilan pasal 25 (KEP-537/PJ./2000).

Pengajuan pengurangan pembayaran angsuran ini harus melampiri:

  • Proyeksi perhitunga laba rugi tahun berjalan.
  • Proyrksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.
  • Proyeksi besarnya PPh badan yang terutang, yang akan menjadi kelebihan pembayaran pajak, apabila besarnya angsuran tidak dikurangi.
  • Bukti-bukti pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
  1. Mengajukan pemohonan pembebasan PPh pasal 22 impor apabila perusahaan melakukan impor. Permohonan harus melampiri:
  • Proyeksi impor setiap bulan dalam tahun yang bersangkutan.
  •  Proyeksi perhitunga laba rugi tahun berjalan.
  • Proyeksi besarnya PPh badan yang terutang dan angsuran PPh pasal 25,serta PPh pasal 22 yang menunjukan lebih bayar apabila dilakukan pembayaran PPh pasal 22.
  • Proyrksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.
  1. Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan

Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan. Dalam bukti ini akan dibahas pula peraturan pokok perpajakan, khususnya yang berbeda dengan kelziman dibidang akutansi komersial.

  1. . Pengertian Manajemen Perpajakan (Tax Management)

Manajemen Perpajakan adalah usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu perusahaaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberi  kontribusi maksimum bagi perusahaan.

 

 

4.  Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan

  1. Tax Planning

Tax planning adalah usaha yang mencangkup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efesien.

Tujuan tax palnning adalah mencari berbagai celah yang dapat dirempah dalam koridor peraturan perpajakan (loopholes), agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimal.

Dalam tax planning ada 3 macam cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menekan jumlah beban pajaknya,yakni:

  1. Tax avoidance (penghindaran pajak)
  2. Tax evasion (penyeludupan pajak)
  3. Tax saving (penghematan pajak)

Kalau tax avoidance adalah strategi dan teknik penghindaran paak dilakukan lagi secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertetnagan dengan ketentuan perpajakan. Metode dan teknikyang digunakan adalah dengan memanfaatkan kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri.

Tax evasion adalah kebalikan dari tax avoidance, strategi dan teknik penghindaran pajak dilakukan secara illegal dan tidak aman bagi wajib pajak, dan carapenyeludupan pajak ini bertentangan dengan ketentuan perpajakan, karena metode dan teknik yang digunakan tidak berada dalam koridor undang-undang dan eraturan perpajakan. Cara yang ditempuh beresiku tinggi dan berpotensi dikenakannya saanksi tindakan hokum atau tidankpidana fiscal atau kriminil. Oleh sebab itu seorang tax planner yang baik tidak direkomendasikantax evasion

Lain halnya dengan tax saving yang tidak lain merupakan suatu tindakan penghematan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

  1. Tax Adminidtration/Tax Compliance

Tax adminidtration/tax compliance mencangkup usaha-usaha untuk memnuhi kewajiban administrasi perpajakan engan cara menhitung pajak yang benar, sesuai dengan ketentuan perpajakan, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan tepat waktu sesuai dengan deadline pembayaran dan pelaporan pajak yang telah ditetapkan.

  1. Tax Audit

Tax audit mencangkup strategi dlam menangani pemeriksaan pajak, menanggapi hasil pemerikasaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau surat banding.

  1. Other Tax Matters

Masalah yang mencangkup funsi-fungsi lain yang berkaitan dengan perpajakan, seperti mengomunikasikan ketentuan-ketentuan sistem dan prosedur perpajakan kepda pihak-pihak atau bagian-bagian lain dalam perushaan, seperti penerbitan faktur penjualan standar yang berhubungan dengan PPN, pemotongan, withoding tax (PPh Ps.23/26) yang berkaitan dengan jasa teknik,jasa konstruksi, dan jasa profesi serta objek withholding tax lainnya,juga termasuk pelatihan bagi staf yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan sebagainya.

Tax planning atau tax management memiiki banyak arti karena para pakar, praktisi, dan pengajar perpajakan mendefinisikannya menurut presefsi dan perusahaan mereka masing-masing. Namun sebenarnya kita bias menarik benang merahnya untuk mengetahui apa sebenarnya kita planning atau tax management itu dan sejauh mana ruang lingkupnya serta apa saja tujuannya. Berikut inibeberapa definisi dari tax planning atau management yang dikemukakan oleh bebrapa pakar.

  1. Menurut Dictiomary of Tax Tems yang disusun oleh D.Lary CPA,Ph.D.,Jack P.Fridman,CPA,Ph.D.dan Susan B.Anders,CPA,M.S.(Barron’s:1994)
  2.  
  3. Spitz & Barry  dalam bukunya, international tax planning,mengutarakan:

Tax planning is aragement of business and personal affairs in such a way as to attract the lowest possible incidence of tax and pre aragement of facts in the most favoredway.

  1. Lyons Susan M dalam bukunya, international Tax Glossary, mengutarakan:

Tax planning is arrangement of a person’s business and/or private affairs in order to minimize tax liability.

  1. Dr Mohammad Zain dalam bukunya, Manajemen perpajakan mendefinisikan,bahwa:

Secara garis besar perencanaan pajak (tax planning) adalah mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedimikian rupa sehingga utang pajakny,hak pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya,berada dalam posisi paling minimal sepanjang hal itu dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.

  1. Ladiman Dzaid (1971) yang dikutip oleh Agustinus (2003), mengartikan manajemen pajak sebagai berikut:

Tax manajemen berarti melakukan perencanaan,pengorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan pengawasan perpajakan yang tujuannya untuk meningkatkan efesiensi dalam artian peningkata laba atau penghasilan.(John Hutagaol:2007)

  1. Sophar Lumbantoruan, dalam bukunya akutansi pajak,edisi revisi(1999) mengemukakan secara umum, bahwa:

Manajemen pajak adalah strategi untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan bena tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoeh laba an lkuiditas yang diharapkan.

Lebih lanjut diungkapkan,bahwa manajemen pajak tersebut bertujuan bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

  1. Achmad Tjahyono dan Muhammad F Husein dalam bukunya berjudul Perpajakan,edidi pertama (1997), mengemukakan:

Perencanaan pajak adalah proses pengoganisasian usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajaksedemikian rupa sehingga hutang pajaknya,baik pajak pengahasilan, maupun pajak-pajak lainya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh undang-undang.

  1. John Hutagol, dalam bukunya Perpajakan isu-isu Kontemporer (2007) mengartikan:

Manajemen perpajakan adalah proses perencanaan, implementasi, serta pengendaliankewajiban dan hakdibidang perpajakan sehingga pemenuhanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien.

5 . Motivasi Perencanaan Pajak

Beberapa hal yang mempengaruhi perilaku wajib pajak untuk meminimumkan kewajiban embayar pajak mereka, baik secara legal maupun illegal, yang kita sebut dengan propensity of dishonesty (diolah dari T.N.Srinivasan,”Tax Evasion: A Model”, dalam Journal of Public Economics, 1973: 339-346) adalah sbb:

  1. Tingkat kerumitan suatu peraturan (Complexity of rule)

Makin rumit peraturan perpajakan, muncul kecenderungan wajib pajak untuk menghindarinya karena biaya untuk mematuhinya menjadi tinggi.

  1. Besarnya pajak yang harus dibayar (Tax require to pay)

Maaakin besar jumlah pajak yang harus dibayar, akan makin besar pula kecenderungan wajib pajak untuk melakukan kecurangan dengan cara memperkecil jumlah pembayaran pajaknya.

  1. Biaya untuk negosiasi

Disengaja atau tidak, kadang-kadang wajib pajak melakukan negosisasi dan memberikan uang sogokan kepada fiskus dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Makin tinggi uang sogokan yang dibyarkan, semakin kecil pula kcenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran.

  1. Risiko deteksi (Probability of detection)

Risiko deteksi ini berhubungan dengan tingkat probabilitas apakah pelanggaran ketentuan perpajakan ini akan terdeteksi atau tidak. Makin rendah resiko terdeteksi, wajib pajak cenderung untuk melakukan pelanggaran mudah diketahui, wajib pajak akan memilih posisi konservatif dengan tidak melanggar aturan.

  1. Besarnya denda (Size of penalty)

Makin berat sanksi perpajakan yang bias dikenakan, maka wajib pajak akan cenderung mengambil posisi konservatifdengan tidak melanggar ketentuan perpajakan. Sebaliknya makin ringan sanksi atau bahkan ketiadaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan wajib pajak, maka kecenderungan untuk melanggar lebih besar.

  1. Moral masyarakat

Moral masyarakat akan member warna tersendiri dalam menentukan kepatuhan dan kesadaran mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak (tax planning) adalah utuk memaksimalkan laba setelah pajak (after tax return). Karena pajak itu mempengaruhi pengambilan keputusan atau suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi melalui analisi yang cermat dan pemanfaatan peluang atau kesempatan dalam ketentuan peraturan yang sengaj dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan:

  1. Perbedaan tariff pajak (tax rates).
  2. Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (tax base).
  3. Loopholes, shelters, havens. (Erly Suandy, 2006:14)

Adanya perbedaan tariff pajak karena penerapan scheduler taxation tariff yang diterapkan di Indonesia (yang bias kita temukan dalam UU PPh Tahun 1983/1984/2000) akan memotivasi wajib pajak/peraturan pajak untuk mendesain tax planningnya sedemikian rupa pada besaran penghasilan kena pajak dengan lapisan tariff yang paling rendah (low bracket), sebagaimana diutarakan oleg Barry Bracawell-milnes dalam bukunya The Economics of International Tax Avoidance (1980).

  1. Manfaat Perencanaan Pajak

Ada beberapa manfaat yang bias diperoleh dari perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat:

  1. Penghematan kas keluar, karena beban pajak merupakan unsure biaya dapat dikurangi.
  2. Mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), Karena dngan perencanaan pajak yang matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
  1.  Tujuan Perencanaan Pajak

Secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai dari manajemen pajak/perencanaan pajak yang baik adalah:

  1. Meminimalisasi beban pajak yang terutang.
  2. Memaksimalkan laba setelah pajak’
  3. Meminimalkan terjadnya kejutan pajak (Tax surprise) jika tejadi pemmeriksaan pajak oleh fiskus.
  4. Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar,efesien, dan efektif, sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang lain meliputi:
  1. Mematuhi seala kebutuhan administrative, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi, baik sanksi administrative maupun pidana, seperti bunga, kenaikan, dendan dan hokum kurungan atau penjara.
  2. Melakukan secara efektif segala ketentuan undang-undang perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan pemasaran,pembelian dan fungsi keungan seperti, pemotongan dan pemungutan pajak (PPh pasal 21,pasal 22, dan pasal 23).
  1. Persyaratan Tax Planning yang baik

Tax Managemen/Tax Planning yang baik mensyaratkan beberapa hal:

  1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan

Jadi rekayasa perpajakan yang di desain dan diimplementasikan bukan merupakan tax evasion.

  1. Secara bisnis masukakal (reasonable).

Kewajaran melakukan transaksi bisnis harus berpegang epada praktik perdagangan yang sehat dan menggunakan standard arm’s length price, atau harga pasar yang wajar, yakni tingkat harga antara pembeli dan penjual yang indepeden, bebas melakukan transaksi.

  1. Didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai (misalnya: kontrak,invoice,faktur pajak,PO, dan DO)

Kebenaran formal dan materiil suatu transaksi keuangan perusahaan dapat dibuktikan dengan adanya kontrak perjanjian dengan pihak ketiga atau purchase order (PO) dari pelanggan, bukti penyerahan barang/jasa (delivery order),invoice, faktur pajak sehingga bukti penagihannya serta pembukuannya (general ledger).

  1. Kapan Dilaksanakan Tax Planning

Pajak itu melihat pada subjek yang sudah terbebani sebagai wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan sejak awal, misalnya perusahaan baru berdiri, kemudian mulai berjalan, dan tidak lama bubar. Maka planningnya dilakukan sepanjang usai perusahaan. Jadi sejak saat berdiri aktivitas manajeme sudah dimulai, banyak sekali tax management yang harus dilaksanakan. Pada saat perusahaan bubar atau pada saat WP orang pribadi meninggal, maalah paaknya masih ada. Jadi pajak tiak habis kena WP meninggal,karena warisan-warisan oleh fiskus masih diotak atik.

  1. Resistensi Pajak

Perlawanan terhadap pajak yang dilakukan wajib pajak merupakan hambatan dalam pemungutan pajak, baik yang disebabkan oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari atau tidak mempersullit pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan Negara.

Ada dua bentuk perlawanan pajak yang dilakukan oleh warga Negara menurut R.Santoso Brotihardjo (1993:13-14), yakni:

  1. Perlawanan pasif: meliputi hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu Negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk, serta sistem dan cara pemungutan pajak itu sendiri.
  2. Perlawanan aktif: perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.

Dalam kaitanya dengan perlawanan aktif, ada beberapa modus yang biasanya digunakan wajib pajak untukmenghindari pajak, yakni:

  • Tax avoidance (penghindaran pajak), adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara lehal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan pajak, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-klemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendir, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
  • Tax evasion (penggelapan atas penyeludupan pajak) adalah wajib pajak menghindari pajak terutang secara illegal dengan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. Cara ini tiak aman bagi wajib pajak, karean metode dan teknik yang digunakan tidak ada dalam koridor undang-undang dan peraturan perpajakan. Cara yang ditempuh beresiko tinggi berpotensi dikenai sanksi pelanggaran hukum/tindak pidana fiscal atau kriminil. Oleh sebb itu tax planner yang baik, cara ini tidak di rekomendasikan untuk diaplikasikan. Tax evasion adalah kebalikan dari tax avoidance.
  • Tax saving (penghematan pajak), adalah upaya wajib pajak mengelak utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk-produk yang ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau kerjaan yang dapat dilakukanya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.

Dua cara yang dapat dilakukan oleh perencana pajak perusahaan adalah tax saving dan tax avoidance karena perbuatan seperti itu tidak melanggar undang-undang. Ada kemiripan tax saving dan tax avoidance. Namun secara teoritis pengertiannya berbeda. Tax saving adalah usaha memperkecil jumlah pajak yang tidak termasuk dalam ruang lingkup perpajakan. Sedangkan tax avoidance adalah usaha yang sama dengan cara mengekspresikan celah-celah yang terdapat dalam undang-undang perpajakan, karena aparat perpajakan tidak dapat melakukan tindakan apa-apa. Pada hakekatnya tax avoidance merupakan perbuatan yang sifatnya mengurangi utang pajak secara illegal dan bukan mengurangi kesanggupan atau kewajiban wajib pajak melunasi pajak-pajaknya. Namun dalam melakukan tindakan tax avoidance ini harus diupayakan agar tidak terperangkap dalam perbuatan tax evasion.

  1. Cara-cara Pengelakan Pajak

Ada enam pengelakan pajak yang dapat dipraktikkan,yaitu:

  1. Penggeseran pajak (tax shifing)
  2. Kapitalisasi (capitalization)
  3. Tranformasi (transformation)
  4. Penyeludupan pajak (tax evasion)
  5. Penghindaran pajak (tax avoidance)
  6. Pengecualian pajak (tax exemption)

(Sophar Lumbntoruan, 1999:489)

Pergeseran pajak (tax shifing) ialah pemindahan atau pentranferan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain,dengan demikian orang atau beban yang dikenakan pajak mungkin sekali idak menanggungnya.

Ada dua jenis pergeseran pajak yang sering dilakukan dalam pengelakan pajak.

  1. Penggeseran pajak kedepan (forward shifing)

Penggeseran ini terjadi apabilannpabrikan mentranfer beban pajaknya kepada penyalur utama, pedagang besar, dan akhirnya kepada konsumen. Misalnya PPN. Penggeseran inimengakibatkan kenaikan harga besar pajak (PPN) yang dikenakan.

  1. Penggeseran pajak kebelakang (Backward shifing)

Penggeseran ini terjadi bil mana beban pajak di transfer dari konsumen atau pembeli melalui factor ditribusi kepada pabrikan. Penggeseran ini mengakibatkan pemotongan harga jual sebesar pajak yang dikenakan.

Kapitalisasi pajak adalah pengurangan harga objek pajak yang besarnya sama dengan jumlah pajak yang dibayarkan kemudian oleh pembeli. Kapitalisasiini sering terjadi jika pembeli harga tetap seperti tanah atau gedung dibebani pajak balik nama. Agar beban pajak tidak menjadi tanggungan pembeli, maka beban pajak dialihkan kepenjual. Dengan demikian, harga beli harta menjadi berkurang. Kapitalisasi pajak ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pengalihan pajak kebelakang.

Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya. Cara ini biasanya dilakukan oleh produsen sehingga kenaikan harga jual tidak menurungkan pangsa pasar. Supaya keuntungan perusahaan tidak berkurang maka beban pajak yang seharusnya dapat ditranfer kepada konsumen, dikompensasikan dengan meningkatkan efesiensi perusahaaan. Pengelakan pajak terjadi dengan mengubah pajak (transformasi) kedalam keuntungan yang diperoleh melalui efisiensi produksi.

Tax avoidance menunjuk pada rekayasa tax affairs yang masih dalam bingkai ketentuan perpajakan, sedangkan tax evasion berada diluar bingkai peraturan perpajakan, seperti yang telah diuraikan diatas.

Pengecualian pajak (tax exemption) adalah pengecualian pengenaan pajak yang diberikan kepada perorangan atau badan berdasarkan undang-undang pajak.

Ada beberapa pengecualian pengenaan pajak yang diberikan oleh pemerintah sekarang ini,misalnya:

  • PPh pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan menteri keuangan nomor 43/PMK.03/2009 tentang PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atas pengahasilan pekerja pada kategori usaha tertentu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan mentri keuangan nomor 49/PMK.03/2009.
  • Peraturan pemerintah (PP) No.12 Tahun 2001 yang diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 7 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
  • Pasal 3 undang-undang PBB No. 12 tahun 1985 yang diubah dengan UU PBB No.12 tahun 1994 tentang objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak:
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah,social,kesehatan,pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakara, atau yang sejenis dengan itu, merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
  3. Digunakan oleh perwakilan diplomatic, consular, berdasarkan asas perlakuan timbale balik.
  4. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Selain adanya kesengajaan untuk mengurangi atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga sering lalai dan baru sadar setelah ada pemeriksaan fiskus. Kelalaian memenuhi kewajiban pajak yang harus dilakukan wajib pajak tidak saja terbatas pada kecurangan dan penggelapan dalam segal bentuknya, menurut Oliver Oldman (Harnanto,1994) kelalaian wajib pajak meliputi:

  1. Ketidakharuan (ignorance), yakni wajib pajak tidak sadar atau tidak tahu akan adanya peraturan perpajakan tersebut.
  2. Kesalahan (error), yakni wajib pajak paham undang-undang perpajakan tapi salah dalam menghitung datanya.
  3. Kesalahpahaman (misunderstanding), yakni wajib pajak salah menafsirkan undang-undang perpajakan.
  4. Kealpaan (negliance), yakni wajib pajak laba menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap.

Contoh tindakan yang termasuk kategori diatas adalah salah dalam pengisian SPT, tidak menyampaikan SPT tepat waktu, tidak membayar pajak terutang tepat waktu, dan membayar dengan cek kosong utang pajaknya.

  1. Rambu-Rambu dalam Penyusunan Tax Planning

Dalam strategi perpajakan, kita mengenal tax avoidance dan tax evasion. Dalam praktik dilapangan, kedua metode penghindaran pajak tersebut tipis perbedaanya, sehingga terjadi bahwa apa yang pada awalnya didesain untuk melakukan tax avoidance akhirnya terjebak melakukan tax evasion. Untuk menentukan legalitas tax management/tax planning yang didesain, baik legal (tax avoidance) atau ilegar (tax evasion), rambu-rambu yang dapat dipakai adalah ketentuan pidana pasal 38, 39, 41, 41A, 41B, dan 43 Undang-undang KUP No.6 Tahun 1983 sebagaimana telh diubah dengan UU KUP No. 7 Tahun 2007.

12. Tahapan Pokok Tax Planning

Agar tax plan sesuai harapan, Barry Spitz (1983:86) mengemukakan tahapan-tahapan yang hasrus ditempuh, yakni:

  1. Analysis of the existing data base (melakukan analisis data base yang ada)
  2. Design of one more possible tax plans (membuat satu model ataulebih rencana besarnya pajak)
  3. Evaluating tax plan (melakukan evaluasi atas perencanaan pajak)
  4. Debugging the tax plan (mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak)
  5. Updating the tax plan (memutakhirkan rencana pajak)

Tahapan pertama merupakan tahap analisi terhadap komponen-komponen yang berbeda pengakuannya antara komersial dan fiscal, dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung perusahaan. Analisis ini dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen pajak, baik secara sendir-sendiri maupun secara total pajak yang nantinya akan dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efesien

Data base yang harus dianalisis antara lain meliputi:

  • Apakah terdapat kejanggalan atau komponen-komponen yang berbeda:
  1. Dalam pembayaran dan pelaporan pajak bulanan PPh Psl.21, PPh badan dan PPN.
  2. Dalam pemotongan dan pelaporan pajak bulanan (PPh Psl.23/26), PPh Psl.4(2)
  3. Dalam SPT Tahunan PPh Psl.21 dan PPh badan, dngan senantiasa mengaitkannya atau merekonsiliasikannya dengan pembukuan perusahaan.
  4. Analisis implikasi fiscal atau suatu proyrk yang sedang ditangani atau yang akan dating.

Tahapan kedua setelah melakukan tahapan awal, harus dibuat beberapa model perencanaan pajak yang akan dilakukan. Pembuatan model-model perencanaan pajak tersebut dimaksudkan sebagai alternatif untuk menentukan tax plan mana yang applicable dan paling efesien dan efektif untuk diimplementasikan. Contoh:

  • Pemilahan bentuk usaha. Pada saat seorang investorakan memulai suatu usaha, dia akan memilih bentuk usaha apa saja yang akan memberikan hasil akhir (net profit after tax) yang lebih besar buat dia, apakah perseroan terbatas (PT), usaha perorangan, atau firma/CV.
  • Bagi badan usaha yang telah go international atau perusahaan multinasional,treaty shopping dapat dilakukan oleh pengusaha dengan emanfaatkan tarif pajak dari fasilitas perpajakan yang terdapat dalam berbagai tax treaty yang telah disetujui oleh masing-masing kepala Negara, yang lebih menguntungkan mereka.

Tahapan ketiga tahap evaluasi perencanaan pajak tahap evaluasi yang sekaligus merupakan tahap pengendalian pajak ini merupakan langkah akhir dalam manajemen pajak. Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaran formal maupun material. Pengendalian pajak dapat dilakukan melalui penelaahan pajak (tax review).

Dengan memperhatikan contoh diatas, pengendalian pajak dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Melakukan review tas perkreditan pajak masukan, apakah faktur pajak yang diterima memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar.
  2. Melakukan review apakah faktur pajak telah dibuat dan dilaporkan tepat waktu.
  3. Melakukan review apakah retur yang telah divcatat dan dilaporkan telah benar, baik secara formal maupun materi.

Dalam tahap evaluasi perencanaan pajak, kita misalnya, dapat mengiplementasikan program tax diagnostic review (TDR), semacam program untuk menangani kepatuhan wajib pajak yang dapat disusun sendiri oleh tax manager atau tax consultant dari masing-masing perusahaan. Setelah menetapkan alternative mana yang akan digunakan, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil yang akan diperoleh dari suatu perencanaan pajak.

Tujuan dilakukannya TDR adalah:

  1. Untuk mengetahui sejauh mana unit bisnis memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Meminimalisasi terjadinya transaksi yang dapat menimbulka risiko perpajakan. Suatu hal yang harus diperhatikan adalah adanya kemungkinan fisik tidak setuju dengan biaya-biaya yang dapat dikurangi (deductible items) sehingga intinya akan merugukan perusahaan,
  3. Meminimalisasi sanksi perpajakan yang diakibatkan kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh unit bisnis dan kemudian memperbaikinya.
  4. Agar unit bisnis tidak melakukan kesalahan yang sama pada waktu yang akan dating.
  5. Mempersiapkan unit bisnis dalam menghadapi pemeriksaan yang dilakukan fiskus.

Tahapan keempat Dalam konsep manajemen, pengawasan atau pengendalian (controlling) dapat dilakukan dengan dua macam cara , pengawasan preventif dan pengawasan represif. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (tax plan) adalah bentuk pengawasan refresif. Perencanaan pajak yang telah diiplementasikan harus dimonitor dan diriview terud dan dicari kelemahan dan kekurangannya. Terkadang ada hal yang menyebabkan suatu rencana pajak memiliki kekurangan, baik yang disebabkan adanya perubahan peraturan perpajakan atau factor lainnya, sehingga rencana pajak tersebut harus dikaji ulang dan bila ditemukan kelemahan harus dimodifikasi untuk kebebasan tax plan tersebut agar rencana dan tindakan dapat dilakukan tepat waktu. Penambahan biaya yang terjadi akibat adanya perubahan rencana pajak harus dilihat dari prefektif ekonomi, yakni bahwa benfit yang diperoleh harus lebih besar dari cost yang dikeluarkan, atau kita bersikap konservatif selama masih diperoleh penghematan pajak yang lebih besar dengan mengantisipasi kerugian yang akan timbul pada tingkat kerugian yang minimum.

Tahapan kelima Dalam melaksanakan perencanaan pajak, pperlu proyeksikan perubahan yang terjadi sat ini dan yang akan dating dalam tax plan. Tax plan tersebut harus dimutakhiran sesuai dengan ketentuan terkini, sehingga akibat yang merugikan dari adanya perubahan dan perkembangan tersebut dapat sedini mungkin diantisipasi. Dengan pemutakhiran, diharapkan perencanaan yang sedang berjalan tidak mengalami hambatan yang berarti.

Sebagai dari bagian pemutakhiran tax plan tersebut, pengembangan renana atau perangkat tindakan dapat dilakukan, misalnya dengan mengadakan atau mengintregasikan sistem informasi (information system) yang memadai, dalam kaitannya dengan penyimpanan tax plan kepada tugas yang memonitor implementasi tax plan tersebut dan juga keefektifan pengandilan pajak penghasilan dari pajak-pajak lainnya yang terkait dengan masalah-masalah perpajakan yang dicantumkan dalam setiap kontrak bisnis, sehingga tidak terjadi pelanggaran ketentuan perpajakan.

  1. Langkah-langkah Praktis Yang Dapat Dilakukan dalam Perencanaan Pajak.

Agar tax plan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengusahakan agar terdapat penghasilan yang stabil untuk menghindari pengenaan pajak dari kelas penghasilan yang tarifnya tinggai (top are brackets).
  2. Mempercepat atau menunda beberapa penghasilan dan biaya-biaya untuk  memperole keuntungan dan kemungkinan perubahan tariff pajak yang tinggi atau rendah, seperti penangguhan pengenaan PPN. PPN yang ditanggung pemerintah, dan seterusnya.
  3. Menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa wajb pajak, seperti membentuk kelompok perusahaan.
  4. Menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan beberapa tahun untuk mencegah penghasilan tersebut termasuk kedalamkelas penghasilan yang tarifnya tinggi, dan tunda pembayaran pajaknya, dengan penjualan cicila,kredit dan seterusnya.
  5. Mentransformasikan penghasilan biasa menjadi capital gain jangka panjang.
  6. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dari potongan-potongan.
  7. Mempergunakan uang dari hasil pembebasan pengenaan pajak untuk keperluan perluasan perusahaan yang mendapatkan kemudahan.
  8. Memilih bentuk usaha yang terbaik untuk operasional usaha.
  9. Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha yang sedemikian rupa sehingga dapat diatur secara keseluruhan penggunaan tariff pajak, potensi penghasilan, kerugian-kerugian dan asset yang dapat dihapus. (Harnanto, 1994)
  1.   Perangkat Tax Planning

Pajak itu dianggap suatu beban dan secara umum orang menerimanya sebagai suatu kebenaran. Dalam perorganisasian dibuat perangkat-perangkat sedemikian rupa sehingga perencanaan pajak dapat dilakukan dengan baik. Perangkat itu adalah:

  1. Pemahaman ketentuan perpajakan

Agar berhasil dengan baik, tax planning ini harus dikaitkan dengan prediksi tax administration setempat. Bukan hanya terhadap undang-unang, tetapi juga Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, keputusan pengadilan pajak, keputusan dirjen, surat edaran,bahkan kadang-kadang ada private ruling/surat-menyurat kepada individu. Semakin banyak yang dikuasaiseorang tax palnner, semakin efektif pula hasilnya. Untuk yang sifatnya pajak daerah/local, tax planner juga harus paham berbagai ketentuan pajak daerah.

Suatu hal yang menantang adalah bahwa pemahaman tax planner harus selalu up to date, semacam continuing professional education. Para tax planner harus secara kontinyu mengikuti professional education, mengupdate pengetahuan, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal.

  1. Mengetahui tentang tax treaty

Kalau sifatnya nasional dan global, maka kita juga harus paham dengan tax treaty. Jika dalam kehidupan social, orang berkata baahwa perbedaan pendapat itu rahmat, dalam membuat tax planning internasional, perbedaan aturan lah juga harus dicari, bukan kesamaannya. Jadi dalam hal ini, perbedaan ini adalah rahmat buat para tax planner. Mereka harus cermat mencari perbedaan antara suatu treaty dengan treaty yang lain, kemudian dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal ini meminimialisas beban pajak secara regional atau global.

Perbedaan yang ada pada treaty tiap-tiap Negara sifat nya national distortion. Tax planner bias mengambil keuntungan dari national distortion itu dengan teknik treaty shopping. Contoh treaty shopping: kalu bank singapura menerima bunga di Indonesia tanpa dikenai eithholding tax, maka orang Indonesia akan berduyun-duyun melakukan treaty shopping ke singapura. Mereka bias menitipkan obligasinya kepada teman mereka di bank di Singapura, seolah-olah membayar bunganya ke bank disana padahal tidak, ini akan meminimalisasi pajak.

  1. Pengadministrasian atau Pendokumentasian yang Baik

Penyelenggaraan pembukuan yang baik dan lengkap merupakan suatu persyaratan untuk pengorganisasin suatu tax management yang baik. Pembukuan itu sendiri bias direkayasa untuk meminimalisasi beban pajak. Karean dalam pembukuan ini ada berbagai macam opsi dalam pajak. Opsi dalam pajak ini merupakan suatu masukan untuk membuat planning. Tidak ada opsi tidak akan ada planning, banyak opsi akan banyak planning. Sama dengan tidak ada perbedaan treaty kurang bagus, semakin banyak perbedaan treaty makin banyak peluang karena makin banyak pilihan. Dan kecenderungan setiap neagara, secara politis akan banyak treaty, walaupun tidak efektif. Apalagi bagi Negara besar, semakin banyak treaty, semakin bagus dari segi politik perpajakan. Makin banyak treaty, makin banyak investor yang akan dating untuk memanfaatkan peluang pajak.

  1. Menjaga Hubungan dan Komunikasi yang Baik

Menjaga hubungan yang baik dengan fiskus perlu dilakukan, terutama dinegara berkembang. Kalau dinegara maju, hubungan hubungan itu sifatnya proporsional saja. Dinegara berkembang, personal approach masih merupakan barang yang sangat mahal. Selain dengan fiskus, penting juga untuk selalu menjalin komunikasi dalam manajemen internal:

  1. Komunikasi dengan kepala divisi/bagian

Sebagai bagian dari tax plan, seorang tax manager harus mengomunikasikan ketentuan dan prosedur perpajakan terkini kepada bagian-bagian lain dalam perusahaan, seperti bagian dalam penjualan, pembelian, akutansi dan kepegawaian. Masing-masing bagian diberi suatu perangkat manual tax plan yang hanya berkenaan dengan fungsi dan aktivitas mereka masing-masing, agar pelaksanaanya tidak menyimpang.

  1. Komunikasi dengan top management dan asosiasi

Dalam melaksanakan tax plan, sangat dibutuhkan dukungan dari top manajemen, sebab kebijakan perpajakan yang diambil merupakan bagian dari corporate policy yang harus di patuhi dan dilaksanakan oleh segenap jajaran manajemen, mulai dari top hingga ke lower management, karena hal ini berdampak pada pencapaian net frofit after tax. Oleh sebab itu top management harus banyak dilibatkan dalam pemilihan strategi perpajakan yang diambil agar selaras dengan master plan perusahaan.

Dalam praktik sering terjadi permasalahan pajak perusahaan tidak bias diselesaikan secara internal. Sebagai contoh, saat keluarnya peraturan dirjen pajak nomor PER-178/PJ./2006 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto diantaranya atas jasa freight forwarding dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 20%. Menanggapi masalah ini perusahaan kargo (int’freight forwarder) seacara kolektif mengajukan keberatan mereka atas peraturan tntang pemotongan tersebut melalui asosiasi mereka, yakni Gafeksi, sebagai “pressure” kepada ditjen pajak agar mengubah peraturan itu. Usaha ini berhasil dengan dikeluarnya peraturan dirjen pajak No.PER-70/PJ/2007 merevisi PER-178/PJ./2006 yang menghilangkan jasa freight forwarding dari objek pajak yang dipotong PPh Pasal 23.

  1. Komunikasi dengan Konsultan Pajak

Konsultan pajak berfungsi sebagai penyuluh dan jembatan antara wajib pajak dengan fiskus,serta sebagai kuasa wajib pajak dipengadilan pajak, selain fungsi-fungsi yang lain. Keberadaan konsultan pajak harus dimanfaatkan seoptiml mungkin agar tujuan perusahaan tercapai. Sehubungan dengan itu, sebelum memilih konsultan pajak, sudah layaknya jika kita mengetahui kualifikasi dengan pengamalan mereka dalam menangani hal serupa. Jangan sampai penunjukan konsultan pajak justru makin memperburuk kondisi perusahaan dan menimbulkan beban pajak yang lebih besar. Hal ini banyak terjadi dalam praktik, dan doketahui waktu perusahaan diperiksa oleh fiskus.

  1. Implementasi Perencanaan Pajak

Dalam perencanaan pajak ada proses disebut staffing, maksudnya menentukan orang-orang, tax planner atau konsultan pelaksana yang ditugasi saat closing conference,menjelang tahap akhir proses pemeriksaan pajak. Pelaksanaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi perencanaan pajak sehingga apa yang sudah direncanakan harus proprsional, sehingga hasilnya tidak bagus. Suatu transaksi yang sudah “direkayasa”, harus betul-betul dilaksanakan seoptimal mungkin sesuai rencana, sebagai bentuk responsibility tax accounting. Misalnya, kalaukewajiban menyerahkan SPT Masa PPN disampaikan lewat dari tanggal lahir bulan berikutnya akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. kalau satu tahun terlambat terus,dendanya menjadi Rp 6000.000. Agar implementasi sesuai dengan rencana,dibutuhkan suatu control.

Penulis disini memperkenalkan konsep different tax palinning for different purpose dalam arti bahwa pembuatan tax planning tidak bias digenerlasasi, karena kebutuhan manajemen pajak berbagai perusahaan itu berbeda, dengan transaksi yang juga berbeda juga. Tax planning yang dibuat untuk keperluan penyususnan SPT Tahunan perusahaan, tidak bisa juga digunakan untuk keperluan saat perusahaan melakukan merger, joint operation, dan sebagainya.

Jadi dalam tax management tidak bisa digenerlaisasi, formulasinya tergantung pada apa yang diahadapi, kadang-kadang tergantung juga pada tempatnya dan behavior tax administration-nya. Untuk KPP yang pejabat pajaknya akomodatif planningnya tentu berbeda disbanding yang para pejabat pajaknya agresif. Yang terakhir ini biasanya ada pada bagian penagihan pajak.

Dalam melakukan perencanaan pajak, tidak ada tax plan yang berlaku secara permanen. Keahlian seorang tax planner diperoleh dengan cara mempelajari dan mendalami masalah serta melakukan penelitian, karena perencanaan pajak itu sendiri ada hakikatnya merupakan hasil penelitian yang didesain untuk suatu kejadian atau transaksi yang akan terjadi. Dalam mendalami masalah tersebut, seorang tax planner harus membuat pemetaan masalah (mapping) dengan sebanyak mungkindata relevan dengan permaslahan tersebut, kemudian baru disusun tax lanning-nya.

  1. Stratgi Tax Planning
  1. Jurus Tax Planner

Seperti pada banyak kasus perpajakan yang terjadi belakangan ini, ada empat modu yang digunakan wajib pajak dalam menyususn perencanaan pembayaran pajaknya. Sayangnya sebagian dilakukan dengan cara ilegeal (tax evasion), dengan prinsipnya:

  1. Kalau bisa tidak membayar pajak sama sekali. Walauun cara ini tidak melanggar UU Perpajakan, cara ini tidak direkomendasikan karena sebagai warga Negara yang baik kita harus memahami bahwa Negara kita sedang membutuhkan dana dari setoran pajak untuk membiayai kelangsungan pembangunan.
  2. Kalau tidak bisa tidak membayar pajak sama sekali, mereka akan mengurangi pembayaran pajaknya dengan tidak melanggar UU Perpajakan. Umumnya mereka memanfaatkan grea area ketentuan perpajakan.
  3. Kalau bisa digeser waktunya. Daripada bayar sekarang, lebih baik membayar tahun depan (forward shifting), jadi bunga uangnya bisa mereka nikmati.
  4. Kalau ketiga-tiganya tidak ketemu, baru membayar pajak.
  1. Secara Umum Konsep Tentang Tax Planning diberikan Paling Kurang Pada Tujuh Situasi:
  1. Pada saat mempertimbangkan bentuk usaha sebelum usaha dimulai contohnya, sekarang tahun 2009, aturannya berbeda, tarifnya berbeda. Sebelum mulai usaha, mulai dipikirkan apa bentuk usahanya, pereorangan atau badan. Kalau usaha perseorangan akan kena tarif progresif, bila estimasi penghasilannya Rp 50 juta, tarifnya 5%, tapi bagi perorangan berlaku ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 15.840.000 untuk WP sendiri, dan Rp 1.320.000 untuk istri dan masing-masing anaknya (maksimum 3 orang). Kalau badan dikenai tariff tunggal 25% (tahun 2010) dan tidak ada PTKP. Kalau sudah badan, harus dipkirkan lagi, apakah Firma atau PT sebagai badan,

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com