Contact Whatsapp085210254902

TAX AMNESTY JILID 2

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 15 Juni 2021 | Dilihat 662kali

Pengertian Tax Amnesty

Merujuk pada laman resi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Indonesia sebelumnya sudah pernah menerapkan amnesty pajak. Hal itu diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan kala itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan tax amnesty yakni meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, masyarakat banyak yang masih enggan melaporkan hartanya mdan menyebabkan penerimaan pajak yang cenderung stagnan.

"Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable," ujar Bambang seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat," jelas dia. Adapun berikut tujuan amnesty pajak seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data 2. perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

    Tax Amnesty Jilid II Terbagi Menjadi 2 Skema, yaitu:

Berdasarkan materi paparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengampunan pajak dengan dua cara.

Pertama yakni, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua yang rencananya akan ditempuh pemerintah, yakni dengan cara pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019.

"Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara," jelas paparan Kementerian Keuangan tersebut, dikutip Senin (31/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amnesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 2 yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode 3 yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Artinya, dapat dikatakan bahwa tarif program pengampunan pajak di tahun depan akan lebih dari 5% untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10% bagi harta yang diakui berada di luar negeri.

Sumber CNBC Indonesia, Senin (31/5/2021) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep pelaksanaan tax amnesty jilid II. Ini akan mulai dibahas pada Juli mendatang dan diharapkan bisa berlaku pada tahun depan.

Dari sisi tarif, pemerintah mengusulkan PPh final 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian bila aset diletakkan di pasar obligasi negara maka dikenakan tarif 12,5%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan program 2016 lalu.

Usulan lainnya adalah aset yang diperoleh untuk periode 2016 hingga 2019 akan dikenakan PPh final 30% dan 20% bagi aset yang diinvestasikan di pasar obligasi negara.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menyambut Tax Amnesty jilid II

Pemerintah berencana akan segera menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

Nah, dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, program pengampunan pajak kali ini terdiri dari dua program. Lebih lanjut, Pasal 37C dan 37G menginformasikan bahwa untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan terlebih dahulu wajib mengungkapkan harta dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, tenggat waktu penyampaian surat tersebut dimulai dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Artinya awal bulan depan atau sekitar tiga pekan ke depan, wajib pajak sudah bisa ikut serta dalam program pengampunan pajak teranyar

Meski demikian, pemerintah belum mau mengonfirmasi jadwal pelaporan pengungkapan harta bagi calon peserta program pengampunan pajak itu. “ Sementara kami masih menunggu pembahasannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston-Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan meskipun belum ada kejelasan dari pemerintah. Ada baiknya wajib pajak menyiapkan beberapa hal sebelum mengikuti pengampunan pajak. 

Untuk program pertama, Prianto mengatakan para ex-peserta tax amnesty 2016-2017 harus mengecek dan mendata daftar harta kekayaannya dari 1985 hingga 2015 yang belum diungkapkan pada program yang telah digelar lima tahun lalu.  

Terutama aset keuangan. Kemudian, dari aset yang belum diungkapkan itu wajin pajak perlu menghitung potensi pajak yang harus dibayarkan, sembari menyiapkan uang untuk menyetorkannya ke otoritas. Namun, jika wajib pajak merasa sudah seluruhnya melaporkan harta kekayaannya, maka tak perlu mengikuti program tersebut. 

Untuk itu, Prianto menganjurkan kepada wajib pajak alumni peserta tax amnesty agar mengikuti pemutihan pajak, sebab banyak keuntungan yang bisa didapat. Dalam draf yang dihimpun Kontan.co.id tersebut menjelaskan ada dua keuntungan yang akan didapat oleh wajib pajak terkait

Pertama, dikenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 15% atau lebih rendah dari tarif tertinggi PPh OP yang berlaku saat ini yakni 30%. Namun apabila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) maka tarif PPh final yang dipatok lebih rendah yakni 12,5%. Kedua, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi. 

Untuk program kedua merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019.

Pemerintah mengatur, wajib pajak orang pribadi tersebut harus memenuhi tiga ketentuan antara lain tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com