|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Perlakuan pengalihn BKP untuk setoran modal (inbreng) |
Banyak praktik sebagai berikut:
Pengaturan apakah inbreng oleh non-PKP dan WP tidak perlu dikukuhkan PKP kepada perusahaan non-PKP tetap terutang PPN tetapi tidak dipungut?. Sebaiknya semua jenis inbreng tidak dikenakan PPN sehingga selaras dengan tujuan kemudahan berusaha. Pjak masukan atas inbreng oleh PKP Kepada non-PKP bisa diperlukan sebagai PM yang dapat dikreditkan walaupun belum ada penyerahan BKP/JKP |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Pengembalian Pajak Masukan Sebelum ada penyerahan BKP/JKP Kriteria adanya penyerahan BKP/JKP yang terkait dengan Pajak Msukan ( ayat 6a) Kriteria sektor usaha tertentu dengan relaksasi jangka waktu lebih dari 3 tahun |
Diperlukan pengaturan lebih jelas mengenai kriteria PM yang dapat dikreditkan. Sebaiknya semua PM dapat dikreditkan dan dimintakan pengembalian, kecuali Faktur Pjaknya tidak memenuhi syarat pengkreditkan. Perusahaan yang hanya memiliki satu jenis kegiatan usaha dapat mengkreditkan PM meskipun penyerahan BKP/JKP (PK nya) berasal dari lini produk lain atau aset lain, asalkan telah menghasilkan penyerahan BKP/JKP dalam 3 tahun. Pm yang sudah direstui dan harus dikembalikan boleh dibiayakan dan dilakukan pada tahun pajak dilakukanya pembayaran kembali. Kriteria sektor usaha tertentu sebaiknya sudah ditetapkan dalam PMK sehingga ada kepastian huku. Sektor padat modal dan daerah terpencil dapat diberikan kwlonggaran jangka waktu penyerahan BKP/JKP. |
B.Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 112 UUCK)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Mekanisme Pengkreditan Batasan Waktu PM sebelum PKP yang dapat dikreditkan Mulai berlaku aturanya aturan pengkreditan pasal 9 ayat (9a),(9b),dan (9c) |
Penjelasan mekanisme pengkreditan antara lain:
Mundur sampai berapa lama PM dapat dikreditkan sejak menjadi PKP?. Untuk kemudahan berusaha,maka sebaiknya diperkenalkan untuk mengkreditkan keseluruhan PM sejak perushaan berdiri. Perlu diatur penerapan transisi atas ketentuan pasal 9 ayat (9a),(9b), dan (9c) di atas, terutama ketika saat ini WP sedang dilakukan pemeriksaan. |
B.Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 112 UUCK)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Penjelasan pengertian dagang eceran dan konsumen akhir Jenis dokumen yang merupakan faktur pajak lepada konsumen akhir |
Diperlukan penegasan pengertian dari kriteria pedagang eceran dan konsumen akhir sebagai berikut:
Jenis dokumen yang menjadi faktur pajak diserahkan kepada kelaziman dan aturan masing-masing WP. Tidak diberikan positve list menghindari pembatasan, hanya diberikan contoh contoh dokumen yang umum dipakai. |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Contoh-contoh perhitungan sanksi bunga Penetapan suku bunga acuan Mulai berlakunya sanksi sesuai ketentuan UUCK |
Penegasan(misalnya dalam bentuk Peraturan Direktur Jendral Pajak) mengenai cara penerapan dan contoh-contoh perhitungan sanksi bunga untuk berbagai kondisi sehingga ada kejelasan dan kesamaan persepsi antara WP dan petugas pajak dilapangan. Penetapan suku bungs acuan dilakukan per ulan pada setiap awal bulan secara rutin sebagaimana KMK untuk kurs pajak. Bedanya penetapan suku bunga acuan dilakukan per bulan. Perlu dibuatkan aturan transisi sebagai pegangan bagi Wajib Pajak dan petugas pajak/pemeriksa dilapangan karena belum adanya KMK suku bunga acuan dari Menteri Keuangan. |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Penegasan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan tindak lanjut dengan pengungkapan ketidak benaran Tata cara perhentian penyidikan |
Kepastian hukum penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan perlu diatur dengan jelas. Hal ini untuk mencegah penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan yang berlarut-larut sehingga menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Dalam menentukan besarnya pajak yang terutang diberikan ruang kepada WP untuk berdiskusi dengan pemeriksa bukti permulaan, melakukan pembuktian dan penjelasan untuk menyepakati nilai yang harus dibayar sesuai bukti/dokumen yang ada. Pengaturan yang jelas kriteria penyidikan atau karakteristik WP yang dapat dilakukan penghentian penyidikan sehingga objektivitas keputusan dap[at terjaga, tidak semata-mata berdsarkan diskresi. |
C.KUP-(Pasal 113 UUCK)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Tata cara penundaan atau menganggur pembayaran pajak dan jangka waktu yang diizinkan |
Ketentuan pada UUCK tidak lagi mencantumkan jangka waktu penundaan atau mengangsur pembayaran pajak maksimal 12 bulan. Dengan demikian perlu diatur sampai berapa lama WP dapat menunda atau mengangsur. Sebaiknya tetap diatur jangka waktu dalam aturan pelaksanaan dan kriteria WP yang diperbolehkan menunda ataumengangsur pembayaran pajak sehingga jelas dan berkepastian umum. |
C.KUP-(Pasal 113 UUCK)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Kondisi-kondisi yang menimbulkan imbalan bunga Wajin Pajak |
WP seringkali mengalami kebingungan dan ketidakjelasan atau kondisi-kondisi yang menimbulkan adanya imbalan bunga imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB atau pengembalian pajak pada dasarnya sudah jelas. Namun kondisi-kondisi yang menimbulkan imbalan bunga terkait upaya hukum atas SKP,SKKeberatan, Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peminjaman Kembali Seringkali masih membingungkan dan sulit dipahami. Oleh karena itu perlu dibuat lebih jelas dan lebih mudah dipahami dalam peraturan turunanya termasuk menyajikan contoh-contoh yang sesuai dangan kondisi yang sering dialami wajib pajak. Disamping itu perlu diatur apakah ada daluwarsa permohonan imbalan bunga. |
C.KUP-(Pasal 113 UUCK)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Titik cut off dianggap melakukan tindak pidana perpajakan. |
Untuk menghindari sengketa dilapangan maka perlu diatur dengan jelas kapan seseoarang atau WP dianggap melakukan tindak pidana yang mengakibatkan PPh terutang dalam SPT menjadi tidak pasti. Apabila mendasarkan pada KUHAP, maka waktu 5 tahun sudah terlampau saat kasus naik ketahapan penutunan maka penilaina PPh terutang dalam SPT seharusnya sudah menjadi pasti. Diperlukan penegasan dan pengaturan lebih lanjut apakah proses pemidanaan/penuntunan dapat dilanjutkan ketika sudah lewat 5 tahun, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum di lapangan. |
Komentar Anda