|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Bagaimna jika memiliki kontrak kerja lebih dari 183 hari tapi tidak berada di Indonesia? NPWP dan administrasinya |
Kriteria tempat tinggal perlu diperjelas. Untuk situasi pandemi sekarang, perlu penegasan juga bahwa jika WNA yang sudah terdaftar sebagai WPDN tapi bekerja dari LN (WFH) maka tetap terdaftar sebagai WPDN. Diatur deengan jelas kapan WNA harus mendaftar NPWP. Ketika kontraknya lebih jelas lebih dari 183 hari dan WNA tersebut berniat tinggal di Indonesia maka segera harus mendaftar untuk mendapat NPWP dilakukan setelah melewati batas waktu 183 hari. |
2.Pengecualian objek PPh atas penghasilan WNA SPDN dari luar negri (pasal 2 ayat 4 UU PPh)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Pelaporan penghasilan dan aset dalam SPT Tahunan OP |
Ketentuan pelaporan aset dan penghasilan di SPT tahunan juga harus diatur jelas terutama untuk:
Diperlukan penyesuaian form SPT 1770S/1770 untuk mengakomodasi WNA SPLN yang memanfaatkan fasilitas pasal 4 ayat (1a) utama pilihan yang menggunakan P3B dan juga berapa lama fasilitas sudah dimanfaatkan Termasuk tambahan lampiran berupa sertifikat sebagai ahli dan laporan trasfer keahlian. |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Dividen dari dalam negeri Dividen dari luar negeri |
Pengasaan bahwa dividen yang dikenakan syarat diinvestasikan di dalam negri adalah hanya dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negri, sementara dividen yang diyerima oleh WP Badan tidak ada syarat diinvestasikan. Perlakua dividen LN untuk perusahaan yang masuk bursa dan tidak masuk bursa. Penegasan apakah dividen tetap bisa dikecualikan darri PPh meskipun telah diterbitkan SKP asalkan nilainya sebesar 30% dari laba setetlah pajak? Sebaiknya dividen yang tidak memenuhikriteria pasal 18 ayat (2) UU PPh juga tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan kedalam negri (NKRI). |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Perlakuan atas penghasilan aktif dari LN buksn dari kepemilikan perusahaan. Kriteria investasi dan batasan waktu investasi. Btasan dividenn yag harus diinvestasikan. |
Diberikan penjelasan dan contoh penghasilan (misalnya Trust). Diperlukan penegasan bahwa Penghasilan WPDN (OP atau badan yang diperoleh atau diterima di LN tidak dikenakan PPh sepanjag dibawa ke, dan diinvestasikan di Indonesia. Kriteria investasi dapat merujukpada instumen investasi sebagaimana ketentuan UU Pengampunan Pajak, namun dengan perluasan. Meliputi instrumen investasi tradional maupun investasi digital sepanjang dilakukan dalam wilayah NKRI. Batasan dapat mengikuti UU pengampunan pajak (3 tahun), diharapkan cukup untuk menggerakan ekonomi dalam negri. Investasi pada saat crypto (cryptocurrency) maupun aset digital lainya selain P2P dan investasi pada collectibles sebaiknya dibatasi/diizinkan. Diperlukan kelonggaran besaran dividen yang harus diinvestasikan( investor kecil dan UMK) |
3.Dividen dikecualikan sebagai objek PPh (pasal 4 ayat (3) huruf f)
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Cakupan dividen yang tidak dikenakan PPh. Saat dimulainya investasi agar tidak dikenakan PPh. Pelaporan realisasi investasi. Pengenaan PPh apabila jangka waktu investasi tidak sesuai. Pelaporan SPT Tahunan. |
Cakupan dividen yang dikecualikan juga termasuk bentik bagian laba lainya (dividen tersiubung). Pengaturan saat dividen harus diinvestasikan, misalnya palingb lama 3 bulan sejak dividen dibagikan/diterima sehingga ada kejelasan batas waktu. Realisasi investai diusulkan untuk dilpaorkan secara berkala (UUTA). Apabila NPWP tidak mematuhi ketentuan jangka waktu investasi maka dividen tersebut menjadi objek PPh dan dikenakan PPh pada tahun tidak dilakukanya investasi. Untuk dividen dari luar negri maka pajak yang sudah dibayar diluarnegri dapat dikreditkan. Perubahan instrumen investasi diizinkan. Pengaturan mengenai cara pelaporan dividen pada saat SPT Tahunan baik dividen dari dalam negri atau luar negri. |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Cakupan WP yang dapat memanfaatkan Mekanisme Pemanfaatan |
Apakah penurunan tarif 20% tersebut berlaku untuk semua WP kecuali yang memanfaatkan tarif P3B? Apakah adat syarat-syarat tertentu? Apakah penurunan ini hanya diberikan kepada WP tertentu saja? Perlu diatur jelas mekanisme pemanfaatan penurunan tarif tersebut. |
Komentar Anda