PERKUMPULAN PRAKTISI DAN PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
DISEMINASI HASIL FGD
UU Cipta Kerja Sub Klaster Perpajakan dan Core Tax Sytem Update
UU Cipta Kerja : upaya penciptaan kerja
-Kemudahan perlindungan, dan pemberdayaan UMKM
-Peningkatan ekosistem inventaris dan kemudahan berusaha
-Investasi Pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional
Pandangan stakeholders atas UUCK
-Pelaku usaha memberi apresiasi kepada Pemerintah atas terbitnya UUCK. Pemerintah sungguh memperhatikann kondisi berusaha di Indonesia
-Mengurus semangat kemudahan dalam berwirausaha dan kemudahan dalam berinvestasi dan diharapkan mampu membuka lapangan kerja seluas luasnya. Juga memberikan keadilan.
-Diharapkan dapat dimplementasikan dengan baik dilapangan melalui penyusunan peraturan yang jelas dan komprehensif.
Kriteria Perpajakan yang Baik
Pemerintah (DJP) terbuka menerima masukan dan aspirasi dalam rangka penyusunan peraturan turunan dan peraturan UUCK.
-Fairnes, Clarity & Certainy
Aturan memberikan perlakuan, yang adil pada kondisi yang sama berlaku ketentuan yang sama, netral. Regulasi yang baik memberikan kejelesan perlakuan dan kepastian hukum serta tidak menimbulkan multitafsir.
-Simplicity (but comprehensif)
Mudah dipahamidan dilaksanakan oleh wajib pajak tetapi tetap mengatur semua permasalahan secara komprehensif.
-Easa of Administration
Secara administrasi mudah untuk dipenuhi, tidak menghabiskan waktu yang lain dalam proses persiapan administrasi perpajakan sehingga meringankan ongkos pemenuhan kewajiban perpajakan.
-Minimum tax gap
Aturan harus meminimilkan kemungkinan potensi prilaku tidak patuh oleh wajib pajak atau prilaku abitrase (mencuri keuntungan dari aturan pajak).
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Memperjelas frase OP. Persyaran tertentu sebagai SPLN bagi WNI berada LN >183 hari. Penjelasan atas “persyaratan tertentu lainya”. Dokumentasi untuk pembuktian tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan dan lainya. |
PP/MK menambahkan penjelasan orang pribadi mencangkup “baik WNI atau WNA”. Diatur persyaratan tempat tingal dan tie-breaker rules lainya. Persyaran bersifat hierarki sesuai sifat tie-breaker rules. Apakah harus menetap disuatu negara selama lebih dari 183 hari, menjelaskan kondisi jika pindah pindah. Digital Nomad, keluarga (istri/anak) yang ditinggal bekerja di LN atau yang suaminya WNA di LN dan sekolah di LN. Mengatur pembuktian tie-breaker rules. Untuk tempat tinggal pembuktian dapat dengan dokumen yang diatur dalam per43/PJ/2011. |
|
Aspek Pengaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Status NPWP jika menjadi SPLN. Pengenaan PPh atas penghasilan dari Indonesia. Status PLN terkait kepemilikan aset di Indonesia. |
Ketika menjadi SPLN, NPWP harus dicabut dan diproses pencabutan NPWP agar dipertimbangkan lebih singkat (saat ini 6 bulan). Pengenaan PPh dari Indonesia sesuai ketentuan SPLN yaitu dikenakan PPh 26. NPWP tidak wajib bagi WNI yang sudah menjadi SPLN. Namun untuk pembelian aset (properti ) biasanya diminta NPWP maka perlu ada keselarasan dengan instansi lain. |
|
Aspek Pngaturan |
Masukan Pengaturan |
|
Kriteria keahlian tertentu. Bagaimana membuktiakn keahlian? Bagaimana memastikan transfer of technology/knowledge (spilover) dalam waktu 4 tahun tersebut? Bagaimana mencegah contract planning? Memanfaatkan fasilitas ayat (1a) atau P3B? |
Keahlian dibidang science, technology, dan enginering (STE). Jenis keahlian sebaiknya sudah dibatasi pada PMK. Harus ada sertifikat sebagaib ahli dari kementrian ketenagakerjaan. Setiap ekspatriat didampingi oleh tenaga kerja Indonesia (pairing). Setiap ekspetariat (ahli) diwajibkan menyampaikan laporan transfer of knowledge setiap tahun untuk dapat memanfaatkan insentif. Mengatur dengan tegas pembatasan pemanfaatan instensif pasal 4 ayat (1a) untuk ekspatriat yang dikontrak kembali. Mengatur dengan jelas perlakuan apabila memanfaatkan P3B sebaiknya pilihan sudah dibuatawal ketika pengajuan RPTKA apakah akan memanfaatkan pasal 4 ayat (1a) atau tidak. |
Komentar Anda