Contact Whatsapp085210254902

Pajak Parkir: Siapa yang Membayar dan Menyetor?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 10kali
Pajak Parkir: Siapa yang Membayar dan Menyetor?

Pajak parkir dikenakan atas penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, dan merupakan bagian dari pajak daerah atas jasa tertentu dengan tarif paling tinggi 10%. Beban pajak ditanggung pengguna parkir, sedangkan penyedia lahan parkir memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah. Tarif dan pengecualian, seperti parkir tertentu yang dikelola pemerintah, mengikuti peraturan daerah.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: bagi pengelola, catat pendapatan parkir harian dan setor pajak sesuai jadwal daerah. Bagi pengguna, minta karcis atau bukti pembayaran resmi.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengelola parkir mengatur pelaporan pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com