
Pajak parkir dikenakan atas penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, dan merupakan bagian dari pajak daerah atas jasa tertentu dengan tarif paling tinggi 10%. Beban pajak ditanggung pengguna parkir, sedangkan penyedia lahan parkir memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah. Tarif dan pengecualian, seperti parkir tertentu yang dikelola pemerintah, mengikuti peraturan daerah.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: bagi pengelola, catat pendapatan parkir harian dan setor pajak sesuai jadwal daerah. Bagi pengguna, minta karcis atau bukti pembayaran resmi.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengelola parkir mengatur pelaporan pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda