Contact Whatsapp085210254902

PPh Pasal 22 atas Impor: Apa dan Siapa yang Dikenai?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 2kali
PPh Pasal 22 atas Impor: Apa dan Siapa yang Dikenai?

PPh Pasal 22 atas impor adalah pajak yang dipungut pada saat barang masuk ke Indonesia. Tarifnya umumnya 2,5% bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API), 7,5% bagi yang tidak memiliki API, dan tarif lebih tinggi pada kondisi tertentu. Pajak ini merupakan pembayaran di muka yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan importir.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan status API sebelum mengimpor, simpan dokumen pembayaran dari kepabeanan, dan kreditkan pada SPT.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaku usaha impor mengatur kewajiban pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com