
PPh Pasal 22 atas impor adalah pajak yang dipungut pada saat barang masuk ke Indonesia. Tarifnya umumnya 2,5% bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API), 7,5% bagi yang tidak memiliki API, dan tarif lebih tinggi pada kondisi tertentu. Pajak ini merupakan pembayaran di muka yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan importir.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan status API sebelum mengimpor, simpan dokumen pembayaran dari kepabeanan, dan kreditkan pada SPT.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pelaku usaha impor mengatur kewajiban pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda