Contact Whatsapp085210254902

Pajak Formula 1: Bagaimana Pajak Diterapkan dalam Ajang Balap Internasional?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 8kali
Pajak Formula 1: Bagaimana Pajak Diterapkan dalam Ajang Balap Internasional?

Formula 1 (F1) bukan hanya ajang balap mobil bergengsi yang melibatkan pembalap dan tim dari berbagai negara. Di balik penyelenggaraannya, terdapat berbagai aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, mulai dari penghasilan pembalap, sponsor, penjualan tiket, hingga aktivitas bisnis tim balap.

Menariknya, pajak dalam dunia Formula 1 tidak hanya berlaku bagi perusahaan penyelenggara, tetapi juga dapat melibatkan pembalap, sponsor, dan pihak lain yang memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut.

1. Pajak Penghasilan Pembalap (PPh 21 dan PPh 26)

Pembalap Formula 1 memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji dari tim, bonus kemenangan, hadiah kompetisi, dan kontrak profesional.

Di Indonesia, perlakuan pajaknya bergantung pada status wajib pajak pembalap tersebut.

  • PPh Pasal 21: Berlaku atas penghasilan orang pribadi yang merupakan wajib pajak dalam negeri sesuai ketentuan perpajakan.

  • PPh Pasal 26: Dapat dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pembalap atau pihak asing yang berstatus subjek pajak luar negeri dari Indonesia.

Sebagai contoh, apabila penyelenggara di Indonesia membayar honorarium kepada pembalap asing, pembayaran tersebut perlu dianalisis berdasarkan ketentuan PPh Pasal 26. Tarif umum pemotongannya sebesar 20% dari penghasilan bruto, kecuali terdapat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dapat diterapkan.

2. Pajak Sponsor dan Kerja Sama Komersial

Formula 1 melibatkan banyak sponsor internasional yang bekerja sama dengan tim maupun penyelenggara balapan.

Pendapatan sponsor merupakan penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan. Apabila perusahaan di Indonesia membayar jasa promosi atau periklanan kepada pihak lain, transaksi tersebut perlu dianalisis apakah termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.

Contohnya, perusahaan Indonesia membayar jasa promosi kepada perusahaan asing untuk menampilkan logo mereknya dalam ajang balap F1. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis jasa, pihak penerima, dan ketentuan P3B yang berlaku.

3. Pajak atas Penjualan Tiket Formula 1

Penjualan tiket menjadi salah satu sumber pendapatan dalam penyelenggaraan Formula 1.

Di Indonesia, jasa tontonan pertandingan atau pertunjukan olahraga termasuk jenis jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN karena masuk dalam ranah pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila ajang olahraga diselenggarakan di Indonesia, aspek pajak atas tiket perlu memperhatikan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan serta peraturan daerah setempat.

4. Pajak atas Impor Mobil dan Peralatan Balap

Formula 1 membutuhkan berbagai perlengkapan khusus, mulai dari mobil balap, mesin, ban, hingga peralatan teknis yang dibawa oleh masing-masing tim.

Apabila perlengkapan tersebut dibawa masuk ke Indonesia untuk keperluan kompetisi dan akan dikirim kembali ke negara asal, fasilitas impor sementara dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi persyaratan kepabeanan.

Salah satu fasilitas yang dikenal adalah ATA Carnet, yaitu sistem yang mempermudah pemasukan sementara barang untuk kegiatan tertentu, termasuk kegiatan olahraga, dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak sesuai ketentuannya.

Kesimpulan

Dunia Formula 1 ternyata tidak hanya berkaitan dengan kecepatan mobil dan persaingan antarpembalap. Di balik penyelenggaraannya, terdapat berbagai aspek perpajakan yang melibatkan penghasilan atlet, kerja sama sponsor, penjualan tiket, hingga aktivitas impor peralatan balap.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com