PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.
BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
Pasal 3
|
(1)
|
Modal LPI bersumber dari:
|
a.
|
penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
|
1.
|
dana tunai;
|
|
2.
|
barang milik negara;
|
|
3.
|
piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
|
|
4.
|
saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas;
|
dan/atau
|
|
b.
|
sumber lainnya.
|
|
|
(2)
|
Aset LPI dapat berasal dari:
- modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
- pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.
|
|
(3)
|
Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
|
a.
|
dilakukan dengan cara atau melalui:
|
1.
|
Penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
|
|
2.
|
cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara,
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
b.
|
dicatat sebesar nilai wajar.
|
|
|
(4)
|
Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
Pasal 4
|
(1)
|
LPI berwenang untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
- menentukan calon mitra investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.
|
|
(2)
|
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan
usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun
di luar negeri.
|
|
(3)
|
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.
|
Komentar Anda