Contact Whatsapp085210254902

PPh 21 dan PPh 23: Beda Pemotongan untuk Gaji dan Jasa

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 11kali
PPh 21 dan PPh 23: Beda Pemotongan untuk Gaji dan Jasa

PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan upah. PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima badan atau pihak tertentu, misalnya 2% atas jasa tertentu seperti jasa manajemen, teknik, dan konsultan, serta 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Perbedaan ini penting bagi pemberi kerja agar tidak salah memotong, dan bagi penerima agar bukti potongnya dikreditkan dengan benar.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Tag: pph, pph21, pph23

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com