
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, dan upah. PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima badan atau pihak tertentu, misalnya 2% atas jasa tertentu seperti jasa manajemen, teknik, dan konsultan, serta 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Perbedaan ini penting bagi pemberi kerja agar tidak salah memotong, dan bagi penerima agar bukti potongnya dikreditkan dengan benar.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda