
SPT Tahunan orang pribadi mewajibkan Anda melaporkan seluruh harta dan utang pada akhir tahun pajak. Harta meliputi kas dan tabungan, deposito, saham, tanah dan bangunan, kendaraan, serta logam mulia. Umumnya harta dicantumkan sebesar nilai perolehan, beserta tahun perolehannya. Utang, seperti sisa KPR atau pinjaman bank, juga dilaporkan. Harta yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai tambahan penghasilan ketika ditemukan pada pemeriksaan.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda