Contact Whatsapp085210254902

Harta di SPT: Apa yang Wajib Dilaporkan?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 2kali
Harta di SPT: Apa yang Wajib Dilaporkan?

SPT Tahunan orang pribadi mewajibkan Anda melaporkan seluruh harta dan utang pada akhir tahun pajak. Harta meliputi kas dan tabungan, deposito, saham, tanah dan bangunan, kendaraan, serta logam mulia. Umumnya harta dicantumkan sebesar nilai perolehan, beserta tahun perolehannya. Utang, seperti sisa KPR atau pinjaman bank, juga dilaporkan. Harta yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai tambahan penghasilan ketika ditemukan pada pemeriksaan.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com