Contact Whatsapp085210254902

Lebih Bayar di SPT: Restitusi atau Kompensasi?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 3kali
Lebih Bayar di SPT: Restitusi atau Kompensasi?

Lebih bayar berarti pajak yang dipotong atau dibayar melebihi pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak dapat memilih dua jalur: restitusi, yaitu meminta kelebihan dikembalikan ke rekening, atau kompensasi, yaitu memindahkannya sebagai pembayaran pajak tahun berikutnya. Restitusi umumnya melalui pemeriksaan terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu dan dokumen pendukung yang lengkap. Pilih sesuai kebutuhan arus kas Anda.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com