
Lebih bayar berarti pajak yang dipotong atau dibayar melebihi pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak dapat memilih dua jalur: restitusi, yaitu meminta kelebihan dikembalikan ke rekening, atau kompensasi, yaitu memindahkannya sebagai pembayaran pajak tahun berikutnya. Restitusi umumnya melalui pemeriksaan terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu dan dokumen pendukung yang lengkap. Pilih sesuai kebutuhan arus kas Anda.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda