Impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2019 (PP 50) telah menetapkan impor alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain alat angkutannya, penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu tersebut juga mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Pertimbangan ditetapkannya PP 50 tersebut adalah untuk lebih mendorong daya saing industri angkatan darat, air, dan udara serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai.
Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia.
pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan/diserahkan dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, peru sahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.
Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor/diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional , suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor /diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional
Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara, yang diimpor /diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional
-Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor /diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum.
-Komponen atau bahan yang diimpor /diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
Yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan UsamaPenyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya didalam daerah pabean tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak alat angkutan tertentu dari luar Daerah Pabean
Jasa Persewaan pesawat udara yang di manfaatkan oleh badan usaha angkutan udara nasional
Komentar Anda