Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (6)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1062kali

UU CIPTA KERJA PASAL 111

Pokok perubahan -> Pasal 2 ayat(3) huruf a

Rectangle: Rounded Corners: WNA> 183 HARI DI INDONESIARectangle: Rounded Corners: WNI > 183 HARI DI INDONESIA                                

Termasuk subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakam Warga Negara indonesia maupun warga negara asing yang:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan atau
  3. Dalam tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Aturan sebelumnya

Hanya menyebutkan kriteria orang pribadi, tanpa menyebutkan status kewarganegaraan.

Pokok perubahan -> Pasal 2 ayat(4) huruf a,b dan c

Termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta

Memenuhi persyaratan:

  1. Tempat tinggal
  2. Pusat kegiatan utama
  3. Tempat menjalankan kebiasaan
  4. Status subjek pajak
  5. Persyaratan tertentu lainya.

Yang ketemtuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Catatan.

Memperjelas penentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar indonesia > 183 hari.

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat(1a),(1b),&(1c)

Rectangle: Rounded Corners: WNA 4 TAHUN PERTAMA                                   Warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak

                           Pebghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia

                            Dengan ketentuan:                                                        

  1. Memiliki keahlian tertentu.
  2. Berlaku selama 4 tahun pajak dalam negeri.
  • Termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiaatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.
  • Tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Aturan sebelumnya

Dikenakan PPh atas penghasilan baik berasal dari Indonesia mauan luar Indonesia.

UU CIPTA KERJA PASAL 112

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat(2) huruf a

  • Jenis barang yang tidak dikenai Pjak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara

(Hasil pertambangan batu bara )

Aturan sebelumnya

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

(hasil pertambangan batu bara yang bukan merupakan BKP adalah batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara)

Pokok perubahan -> Pasal 1A ayat (1) huruf g

  • Penyerahan secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian BKP

Aturan Sebelumnya

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Baramh Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi

                                                                                  UU CIPTA KERJA PASAL 111

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) huruf p

  • Dikecualikan dari objek PPh atas sisa yang lebih diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuanya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Aturan sebelumnya

Merupakan subjek PPh (tidak dikecualikan)

UU CIPTA KERJA PASAL 113

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (4)

  • SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan  SKP, kecuali WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Aturan sebelumnya

WP melakukan tindak pidana dibidang perpajakan (tidak dikecualikan)

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5) & pasal 15 ayat (4)

Rectangle: Rounded Corners: SKPKB/    SKPKBT 

Pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan

Ketetapan pajak dihapus.

Aturan sebelumnya

Apabila jangka waktu 5 tahun sebagaimna dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berapa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dip[idana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatann hukum tetap.

Pokok perubahan -> Pasal 14 ayat (5b) & ayat (5c)

Rectangle: Rounded Corners: JANGKA WAKTU STP 5 TAHUN                                           Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam

                                  Jangka waktu 5 tahun.

  • STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya  Masa Pajak, Tahun Pajak.
  • Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud diatas:
  1. STP bunga penghasilan diterbitkan paling lama sesuai dengan daluarsa penagihan SKPKBT, dan SK pembetulan, SK Keberatan,Putusan Banding serta putusan PK yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  2. SPT denda penagihan pasal 25 ayat (9) (50%) dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan SK keberatan apabila Wajib Pajak tidak menunjukan upaya banding.
  3. SPT denda penagihan pasal 27 ayat (5d) (100%) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

Aturran sebelumnya

(tidak diatur mengenai daluwarsa penerbitan STP)

Rectangle: Rounded Corners: STP IMBALAN BUNGAPokok perubahan -> Pasal 14 ayat (1) huruf h

                               Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP untuk menagih kembali imbalan

                              bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

  1. Diterbitkan keputusan.
  2. Diterima putusan.
  3. Ditemukan data atau informasi

Yang menunjukan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

Aturan sebelumnya

(tidak diatur)

Pokok perubahan -> Pasal 8 ayat (3) & ayat (3a)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan persyaratan tertulis mengenai ketidak benaran perbuatanya, telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatanya sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sankdi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang dibayar.

Aturan sebelumnya

Sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berupa denda sebesar 150% dari jumlah yang kurang dibayar.

Pokok perubahan -> Pasal 44B ayat (2)

Penghentian  penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kuarang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Aturan sebelumnya

Sanksi penghentian penyidikan tindak pidana pajak berupa denda sebesar 4 kali pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang seharusnya dikembalikan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com