UU CIPTA KERJA PASAL 111
Pokok perubahan -> Pasal 2 ayat(3) huruf a

Termasuk subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakam Warga Negara indonesia maupun warga negara asing yang:
Aturan sebelumnya
Hanya menyebutkan kriteria orang pribadi, tanpa menyebutkan status kewarganegaraan.
Pokok perubahan -> Pasal 2 ayat(4) huruf a,b dan c
Termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:
Memenuhi persyaratan:
Yang ketemtuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Catatan.
Memperjelas penentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar indonesia > 183 hari.
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat(1a),(1b),&(1c)
Warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak
Pebghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia
Dengan ketentuan:
|
Aturan sebelumnya
Dikenakan PPh atas penghasilan baik berasal dari Indonesia mauan luar Indonesia.
UU CIPTA KERJA PASAL 112
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat(2) huruf a
(Hasil pertambangan batu bara )
Aturan sebelumnya
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
(hasil pertambangan batu bara yang bukan merupakan BKP adalah batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara)
Pokok perubahan -> Pasal 1A ayat (1) huruf g
Aturan Sebelumnya
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Baramh Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
UU CIPTA KERJA PASAL 111
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) huruf p
Aturan sebelumnya
Merupakan subjek PPh (tidak dikecualikan)
UU CIPTA KERJA PASAL 113
Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (4)
Aturan sebelumnya
WP melakukan tindak pidana dibidang perpajakan (tidak dikecualikan)
Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (5) & pasal 15 ayat (4)
Pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan
Ketetapan pajak dihapus.
Aturan sebelumnya
Apabila jangka waktu 5 tahun sebagaimna dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berapa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dip[idana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatann hukum tetap.
Pokok perubahan -> Pasal 14 ayat (5b) & ayat (5c)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam
Jangka waktu 5 tahun.
Aturran sebelumnya
(tidak diatur mengenai daluwarsa penerbitan STP)
Pokok perubahan -> Pasal 14 ayat (1) huruf h
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP untuk menagih kembali imbalan
bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
Yang menunjukan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
Aturan sebelumnya
(tidak diatur)
Pokok perubahan -> Pasal 8 ayat (3) & ayat (3a)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan persyaratan tertulis mengenai ketidak benaran perbuatanya, telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sankdi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang dibayar.
Aturan sebelumnya
Sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berupa denda sebesar 150% dari jumlah yang kurang dibayar.
Pokok perubahan -> Pasal 44B ayat (2)
Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kuarang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Aturan sebelumnya
Sanksi penghentian penyidikan tindak pidana pajak berupa denda sebesar 4 kali pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang seharusnya dikembalikan.
Komentar Anda