Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (4)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1049kali

UU CIPTA KERJA PASAL 113

Pokok perubahan -> Pasal 19 ayat(1)ayat(2), & ayat(3)

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar

  Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan   Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI =                       X                        X

  • Besaran sanksi administrasi beurpa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan yang berlaku tanggal dimulainya perhitungan sanksi  dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

Rectangle: Rounded Corners: Tarif bunga                           Suku bunga acuan +0%
Perbulan               =
                                                            12


Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak atas:

*Bunga Pajak.

                                                                                                  *Angsuran/penundaan pembayaran pajak.       

*Kurang Bayar(KB) penundaan penyampaian SPT                                           

                                                                                         Tahunan.

Aturan Sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok perubahan -> Pasal 8 ayat(2) & ayat(2a). Pasal 9 ayat (2a) & ayat (2b). Pasal 14 ayat (3)

           
    Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar

  Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan
 

SANKSI =                       X                        X

  • Besaran sanksi administrasi beurpa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan yang berlaku tanggal dimulainya perhitungan sanksi  dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

Rectangle: Rounded Corners: Tarif bunga                           Suku bunga acuan +5%
Perbulan               =
                                                               12


                                                                                                         

                                                                                                                                      

Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak atas:

  • Kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT masa.
  • Pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggaljatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak atau jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
  • PPh dalam tahunberjalan tidak/kurang bayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

Aturan Sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok perubahan -> Pasal 8 ayat(5)                            

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar

  Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan

  Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI =                       X                        X

  • Besaran sanksi administrasi beurpa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan yang berlaku tanggal dimulainya perhitungan sanksi  dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Rectangle: Rounded Corners: Tarif bunga                         Suku bunga acuan +10%
Perbulan               =
                                                         12


Maksimal 24 bulan.

 
 

Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak atas:

  • Pajak kurang dibayar timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT.

Aturan Sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (2) & ayat (2a)  

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar

  Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan

  Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI =                       X                        X

  • Besaran sanksi administrasi beurpa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan yang berlaku tanggal dimulainya perhitungan sanksi  dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

 

Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak atas:

  • Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi.

Aturan Sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok Perubahan-> ILUSTRASI BESARAN SANKSI ADMINISTRASI –UU KUP

Formula besaran tarif sanksi:

(suku bunga acuan + uplift%)

=

                        12

*Apabila menteri Keuangan menetapkan suku bunga acuan pada bulan April 2021 sebesar 4,96%

* terdapat jumlah kurang bayar sebesar Rp1000.000

                                                                           

 
 

Uplift

sanksi/bulan

Jenis Sanksi

self assesment +0%

Sanksi bunga KMK

0,41%

- Bunga penagihan(Ps.19(1)) 

-Angsuran/penundaan bayar(Ps.19(2))

-Kurang Bayar(KB) penundaan SPT Tahunan (Ps.19(3))

Besaran Sanksi (Rp)

Rp4.133

self assesment +5%

Sanksi bunga KMK

0,83%

-Pembetulan SPT (Ps.8(2);(2a)

-Terlambat bayar (Ps.9(2a);(2b))

-Pajak tidak /kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan(Ps.14(3))

Besaran Sanksi (Rp)

Rp8.300

self assesment +10%

Sanksi bunga KMK

1,25%

-Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Ps.8(5))

Besaran Sanksi (Rp)

Rp12.467

self assesment +15%

Sanksi bunga KMK

1,66%

--Sanksi SKPKB (Ps.13(2)) -Pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Ps.13(2a))

Besaran Sanksi (Rp)

Rp16.633

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com