
Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap sering kali menimbulkan kebingungan bagi pekerja maupun bagian HR perusahaan. Dengan sistem TER, pemotongan pajak bulanan dihitung langsung berdasarkan persentase pengali dari penghasilan bruto sesuai kategori PTKP (A, B, atau C), tanpa perlu repot menghitung komponen biaya jabatan dan pengurang yang rumit setiap bulannya. Penyesuaian akhir baru dilakukan pada bulan Desember melalui perhitungan setahun penuh.
Kesimpulan: Memahami skema TER membantu Anda mencermati slip gaji dengan lebih teliti, memastikan pemotongan pajak oleh perusahaan sudah akurat, dan menghindari kejutan kurang bayar di akhir tahun.
Komentar Anda