Contact Whatsapp085210254902

Bingung Hitung Gaji Kena Potong Pph 21? Ini Cara Paham Skema TER Terbaru!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
Bingung Hitung Gaji Kena Potong Pph 21? Ini Cara Paham Skema TER Terbaru!

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap sering kali menimbulkan kebingungan bagi pekerja maupun bagian HR perusahaan. Dengan sistem TER, pemotongan pajak bulanan dihitung langsung berdasarkan persentase pengali dari penghasilan bruto sesuai kategori PTKP (A, B, atau C), tanpa perlu repot menghitung komponen biaya jabatan dan pengurang yang rumit setiap bulannya. Penyesuaian akhir baru dilakukan pada bulan Desember melalui perhitungan setahun penuh.

Kesimpulan: Memahami skema TER membantu Anda mencermati slip gaji dengan lebih teliti, memastikan pemotongan pajak oleh perusahaan sudah akurat, dan menghindari kejutan kurang bayar di akhir tahun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com