Contact Whatsapp085210254902

Mau Jual Rumah? Ini Pajak yang Harus Kamu Siapkan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 0kali
Mau Jual Rumah? Ini Pajak yang Harus Kamu Siapkan

Penjualan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang menjadi beban penjual. Untuk pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh pengusaha yang bergerak di bidang real estat, berlaku tarif 1%. Pembayaran PPh ini umumnya harus dilakukan sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT.

Di sisi lain, pembeli menanggung BPHTB. Terdapat pula pengecualian bagi kondisi tertentu, misalnya pengalihan dengan nilai tidak lebih dari batas tertentu oleh orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP, serta pengalihan karena warisan atau hibah kepada keluarga sedarajat.

Sebagai contoh, rumah yang dijual seharga Rp800.000.000 menimbulkan PPh final sebesar Rp20.000.000. Jangan lupa melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunan.

Ingin menghitung pajak penjualan properti Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com