
Penjualan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang menjadi beban penjual. Untuk pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh pengusaha yang bergerak di bidang real estat, berlaku tarif 1%. Pembayaran PPh ini umumnya harus dilakukan sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT.
Di sisi lain, pembeli menanggung BPHTB. Terdapat pula pengecualian bagi kondisi tertentu, misalnya pengalihan dengan nilai tidak lebih dari batas tertentu oleh orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP, serta pengalihan karena warisan atau hibah kepada keluarga sedarajat.
Sebagai contoh, rumah yang dijual seharga Rp800.000.000 menimbulkan PPh final sebesar Rp20.000.000. Jangan lupa melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunan.
Ingin menghitung pajak penjualan properti Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda