Contact Whatsapp085210254902

UU Ciptaker

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 962kali

UU Cipta Kerja

+ 5% dibagi 12

Pengungkapan 10%

Proses pemeriksan + 15%

SKPKB koreksi

KMK – 540 0,57% s/d 1,78% SKPKB

10.30 – 11.00

2 Nov 2020 -> Peraturan Pelanggaran Implementasi KUP, PPh, PPn sedang di finalisasi untuk KMK mudah – mudahan akhir bulan ini selesai

UU Cipta Kerja

UU Ciptaker disahkan 05-10-2020 diundangkan 02 Nov 2020 untuk mendapatkan lapangan kerja (-) persyaratan perizinan di beberapa bidang cluster pajak KUP, PPh, PPN apabila ada pasal tidak diupah diciptaker UU yang lama masih berlaku, mendorong kepatuhan WP secara Voluntery

KMK – 540 – sanksi adm yang ditetapkan

KMK – 52 – Des

5% -, bunga penagiahan

Tagihan diterbitkan setelah tanggal 2 Nov ikut UU Cipta Kerja KMK 560

44B ayat 2 penghentian penyidikan perpajakan dividen diterima OP jika

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com