Contact Whatsapp085210254902

Kepemilikan Asing di Indonesia: Pengertian, Aturan, dan Contohnya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Oktober 2026 | Dilihat 7kali

Pengertian Kepemilikan Asing

Kepemilikan asing adalah kondisi ketika individu atau badan usaha dari luar negeri memiliki saham, modal, atau bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Kepemilikan asing memungkinkan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, baik dengan mendirikan perusahaan baru maupun membeli saham perusahaan yang sudah ada. Tujuannya dapat berupa pengembangan usaha, perluasan pasar, peningkatan keuntungan, atau pengembangan teknologi.

Dalam praktiknya, kepemilikan asing perlu memperhatikan peraturan penanaman modal dan ketentuan bidang usaha yang berlaku di Indonesia.

Jenis Kepemilikan Asing

Terdapat beberapa bentuk kepemilikan asing yang umum dijumpai, yaitu:

  • Kepemilikan saham: investor asing memiliki sebagian atau seluruh saham perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penanaman modal asing (PMA): kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia.

  • Kerja sama dengan investor lokal: investor asing bekerja sama dengan pihak Indonesia dalam menjalankan suatu usaha, dengan struktur kepemilikan sesuai aturan bidang usaha terkait.

Contoh Kepemilikan Asing

Misalnya, sebuah perusahaan asal Jepang ingin membuka usaha manufaktur di Indonesia. Perusahaan tersebut menanamkan modal dan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nama badan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika perusahaan tersebut memenuhi persyaratan penanaman modal asing, investasi itu dapat dikategorikan sebagai PMA.

Contoh lainnya adalah investor asing yang membeli saham perusahaan Indonesia. Kepemilikan saham tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum, anggaran dasar perusahaan, dan pembatasan kepemilikan apabila berlaku.

Aturan Kepemilikan Asing di Indonesia

Kepemilikan asing di Indonesia diatur melalui peraturan penanaman modal, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

Secara umum, penanaman modal asing dilakukan melalui Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk bidang usaha tertentu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Batas kepemilikan saham asing: persentase kepemilikan bergantung pada bidang usaha dan ketentuan yang berlaku.

  • Perizinan usaha: perusahaan perlu memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatannya.

  • Persyaratan investasi dan modal: perusahaan PMA wajib memenuhi ketentuan nilai investasi dan modal yang berlaku.

  • Kewajiban hukum dan pelaporan: perusahaan harus menjalankan kewajiban administrasi, perpajakan, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Kepemilikan Asing bagi Perekonomian

Kepemilikan asing dapat memberikan beberapa manfaat bagi Indonesia, antara lain:

  1. Meningkatkan investasi: masuknya modal asing dapat mendukung pembangunan dan pengembangan usaha.

  2. Membuka lapangan kerja: perusahaan yang berkembang berpotensi membutuhkan lebih banyak tenaga kerja lokal.

  3. Mendorong transfer teknologi: perusahaan asing dapat membawa teknologi, pengetahuan, dan sistem kerja baru.

  4. Memperluas pasar: investasi asing dapat membantu perusahaan menjangkau pasar internasional.

Meskipun demikian, investasi asing juga perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha lokal.

Kesimpulan

Kepemilikan asing merupakan salah satu bentuk investasi yang berperan dalam mendukung perkembangan bisnis dan perekonomian Indonesia. Pelaksanaannya harus memperhatikan bentuk badan usaha, batas kepemilikan saham, perizinan, serta kewajiban hukum yang berlaku. Dengan memahami ketentuan tersebut, investor dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terencana dan sesuai aturan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com