Contact Whatsapp085210254902

Penyerahan BKP

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 1869kali
Penyerahan BKP

  1. Penyerahan BKP
  1. Penyerahan hak karena suatu perjanjian.
  2. Pengalihan karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.
  3. Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang.
  4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma.
  5. Persediaan dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
  6. Penyerahan  dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang.
  7. Penyerahan secara konsinyasi.
  8. Penyerahan antar divisi atau antar unit dalam perusahaan terpadu yang terletak dalam wilayah KPP yang berbeda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com