
Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 menambahkan frasa "tenaga ahli sejenis lainnya". Parameter penentu apakah suatu profesi masuk pekerjaan bebas adalah Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), khususnya jabatan profesional yang mengandalkan keahlian, kompleksitas tinggi, dan tidak terikat hubungan kerja. Profesi baru seperti data scientist, AI engineer, atau podcaster dapat diuji dengan KBJI.
Kesimpulan:
Profesi baru yang mirip dokter, konsultan, atau kreator akan diuji dengan KBJI. Jika memenuhi kriteria profesional, otomatis dikecualikan dari PPh Final 0,5%. Pelaku profesi baru harus memeriksa klasifikasi KBJI-nya dan berkonsultasi dengan DJP jika ragu.
Komentar Anda