Contact Whatsapp085210254902

Pekerjaan Bebas

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 20kali
Pekerjaan Bebas

Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 menambahkan frasa "tenaga ahli sejenis lainnya". Parameter penentu apakah suatu profesi masuk pekerjaan bebas adalah Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), khususnya jabatan profesional yang mengandalkan keahlian, kompleksitas tinggi, dan tidak terikat hubungan kerja. Profesi baru seperti data scientist, AI engineer, atau podcaster dapat diuji dengan KBJI.

Kesimpulan:
Profesi baru yang mirip dokter, konsultan, atau kreator akan diuji dengan KBJI. Jika memenuhi kriteria profesional, otomatis dikecualikan dari PPh Final 0,5%. Pelaku profesi baru harus memeriksa klasifikasi KBJI-nya dan berkonsultasi dengan DJP jika ragu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com