Contact Whatsapp085210254902

REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 30 Maret 2020 | Dilihat 1105kali
REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME

BUPATI BOGOR

PERATURAN BUPATI BOGOR

NOMOR 7 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR

NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK

REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME

BUPATI BOGOR,

Menimbang :              a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame;

b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diubah dan disesuaikan kembali;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame;

Mengingat :                1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentua Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang Nomor  5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang undang (lembaran negara republik indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

3.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintaham daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negaa beberapa kali diubah, Terakhir dengan undang undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6.Undang undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara pemerintah pusan dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);

7.Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 68, Tamabhan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

8.Undang undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

10.Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara republik indonesia tahun 2008 nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia Nomor 4833);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tetang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);

13.Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan jakarta, bogor, depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan cianjur;

14.Peraturan Menteru dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, Terakhir dengan peraturan menteri dalam menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah

15.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame ( Lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 155, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 155);

16.Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 7);

17.Peraturan daerah kabupatn bogor nomor 9 tahun 2008  tentang susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah (Lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2008 nomor 9);

18.Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah kabupaten bogor nomor 19);

19.Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2009 nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Bogor Nomor 37);

20.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang bangunan gedung (Lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2009 Nomor 12, Tambaha Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 41);

21.Peraturan daerarh kabupaten bogor nomor 8 tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dina pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten bogor tahun 2011 Nomor 8);

22.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 25);

23.Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Lokasi Reklame dan Titik titik Reklame (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 14);

24.Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang nilai jual objek Pajak reklame (Berita Daerah kabupaten bogor tahun 2012 nomor 15);  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :              PERATURAN BUPATI BOGOR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI BOGOR NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME DAN NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME

PASAL I

Ketentntuan dalam peraturan bupati nomor 15 tahun 2012 tentang nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis lokasi reklame (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 15) Diubah Sebagai Berikut:

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, Sehingga Keseluruhan Pasal 4 Berbunyi:

PASAL 4

  1. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame Terdiri Dari :
  1. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame Luar Ruang; Dan
  2. Nilai Jual Obyek Pajak Reklame Dalam Ruang

Pasal II

Peraturan Bupati Ini Mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Bogor.

Ditetapkan Di Cibinong

Pada Tanggal 14 Januari 2013

BUPATI BOGOR

RACHMAT YASIN

Diundangkan di Cibinong

Pada Tanggal 14 januari 2013

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR

NURHAYATI

BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2013 NOMOR 7

LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BOGOR

NOMOR : 7 TAHUN 2013

TANGGAL : 14 JANUARI 2013

NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME LUAR RUANG

NO.

JENIS REKLAME

BAHAN/KOMPONEN

NILAI JUAL (RP)

    KETERANGAN

1.

BALON UDARA

Gas/Plastik, Bahan Lainnya

2.250.000

Per unit, per minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

2.

BANDO

Beton/Besi/Logam/Kayu/Sejenisnya

4.000.000

Melintang Jalan, Ditanam, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

3.

   

BALIHO

Kain

75.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

4.

BALIHO

Pertikel

150.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

5.

BANNER

Kain

40.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

6.

BILLBOARD TEMPEL

Besi/logam/sejenisnya

550.000

Ditempel/Digantung Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

7.

BILLBOARD TANAM

Besi/logam/kayu/sejenisnya

1.200.000

Ditempel pada jembatan penyebrangan, tanpa kontruksi tambahan Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

8.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

1.400.000

Ditempel pada jembatan penyebrangan, dengan kontruksi tambahan Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

9.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

900.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

10.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

900.000

Back Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

11.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

675.000

Front Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

12.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

1.750.000

Ditempel pada Jembatan, Tanpa Kontruksi Tambahan, Back Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

13.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

2.000.000

Ditempel pada Jembatan, Dengan Kontruksi Tambahan, Back Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

14.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

1.600.000

Ditempel pada Jembatan, Tanpa Kontruksi Tambahan, Front Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

15.

BILLBOARD BERSINAR TEMPEL

Komponen elektronik + logam

1.800.000

Ditempel pada Jembatan, Dengan Kontruksi Tambahan, Front Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

16.

BILLBOARD BERSINAR TANAM

Komponen elektronik + logam

1.200.000

Back Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

17.

BILLBOARD BERSINAR TANAM

Komponen elektronik + logam

1.125.000

Front Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

18.

DYNAMIC WALL

Komponen elektronik dan bahan lainnya

4.000.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

19.

KENDARAAN

Besi/logam/sejenisnya

4.275.000

Ditempel/Dilukis, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

20.

LETTER SIGN

Komponen elektronik dan bahan lainnya

3.200.000

Ditanam, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

21.

LETTER SIGN

Komponen elektronik dan bahan lainnya

1.000.000

Ditempel/Digantung, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

22.

MEGATRON

Komponen elektronik dan bahan lainnya

28.500.000

Sejajar Jalan, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

23.

MEGATRON

Komponen elektronik dan bahan lainnya

38.500.000

Melintang Jalan, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

24.

NEON BOX/ NEON SIGN

Komponen elektronik dan bahan lainnya

900.000

Ditempel/Digantung, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

25.

NEON BOX/ NEON SIGN

Komponen elektronik dan bahan lainnya

1.200.000

Ditanam, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

26.

POSTER

Kertas

1.000

Ukuran diatas polio, per lembar per minggu

27.

POSTER

Kertas

500

Maksimal ukuran diatas polio,per lembar per minggu

28.

PRISMATEX

Besi/logam/beton/bahan lain

1.250.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

29.

PRISMATEX

Besi/logam/beton/bahan lain

1.750.000

Back Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

30.

PRISMATEX

Besi/logam/beton/bahan lain

1.500.000

Front Light, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

31.

ROMBONG

Kayu/logam/seng/bahan lain

2.000.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

32.

SELEBARAN

Kertas

200

Hitam Putih per lembar per minggu

33.

SELEBARAN

Kertas

300

Berwarna, Per lembar per minggu

34.

SPANDUK

Kain

40.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

35.

SPANDUK

Kain

80.000

Melintang Jalan, Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

36.

THIN PLAT

Logam/Plastik/seng/bahan kain

175.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

37.

UMBUL UMBUL

Kain

30.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

38.

REKLAME FILM/SLIDE

Film/kaca/bahan lain

130.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

39.

REKLAME APUNG

Kain/seng/logam/plastik/bahan lain

500.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

BUPATI BOGOR,

RACHMAT YASIN

LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BOGOR

NOMOR : 7 TAHUN 2013

TANGGAL : 14 JANUARI 2013

NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME DALAM RUANG

NO.

JENIS REKLAME

BAHAN/KOMPONEN

NILAI JUAL (RP)

KETERANGAN

1.

BILLBOARD

Besi/logam/kayu/bahan lainnya

330.000

Ditempel/Digantung, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

2.

BILLBOARD BERSINAR

Komponen elektronik + Logam

540.000

Back light, ditempel/digantung Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

3.

BILLBOARD BERSINAR

Komponen elektronik + Logam

405.000

Front light, Ditempel/digantung Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

4.

BERSUARA

Komponen elektronik

40.000

Per hari

5.

BALON UDARA

Gas, plastik, jenis lainnya

1.215.000

Per unit, Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

6.

BANNER

Kain

45.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

7.

BANNER

Partikel

90.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

8.

SPANDUK

Kain

24.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

9.

UMBUL UMBUL

Kain

18.000

Per M2, per Minggu (Kurang dari 7 hari dihitung 1 minggu)

10.

THIN PLAT

Logam/plastik/seng/sejenisnya

105.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

11.

ANIMASI

Komponen elektronik

2.500.000

Per unit, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

12.

MEGATRON

Komponen elektronik

10.000.000

Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

13.

NEON BOX

Komponen elektronik dan bahan lain

540.000

Ditempel/Digantung, Per M2, Per 12 Bulan (Kurang dari 12 bulan dihitung 1 tahun)

14.

POSTER

Kertas

600

Ukuran diatas polio, per lembar

15.

POSTER

Kertas

300

Maksimal ukuran polio, per lembar

16.

SELEBARAN

Kertas

45

Hitam putih/lembar

17.

SELEBARAN

Kertas

60

Hitam putih/lembar

BUPATI BOGOR,

RACHMAT YASIN

LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BOGOR

NOMOR : 15 TAHUN 2012

TANGGAL : 6 PEBRUARI 2012

NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME

NO.

LOKASI

NILAI STRATEGIS LOKASI

UMUM

SELEKTIF

KHUSUS

1.

CARIU

35%

60%

100%

2.

CILEUNGSI

50%

80%

100%

3.

GUNUNGPUTRI

50%

80%

100%

4.

SUKAMAKMUR

35%

60%

100%

5.

KLAPANUNGGAL

40%

70%

100%

6.

TANJUNG SARI

40%

70%

100%

7.

JONGGOL

40%

70%

100%

8.

BABAKAN MADANG

40%

70%

100%

9.

BOJONGGEDE

40%

70%

100%

10.

CARINGIN

40%

70%

100%

11.

CIAWI

50%

80%

100%

12.

CIBINONG

50%

80%

100%

13.

CIGOMBONG

35%

60%

100%

14.

CIJERUK

35%

60%

100%

15.

CISARUA

50%

80%

100%

16.

CITEUREUP

50%

80%

100%

17.

MEGAMENDUNG

50%

80%

100%

18.

SUKARAJA

40%

70%

100%

19.

TAJURHALANG

35%

60%

100%

20.

CISEENG

35%

60%

100%

21.

CIOMAS

40%

100%

22.

CIAMPEA

40%

60%

100%

23.

CIGUDEG

35%

60%

100%

24.

DRAMAGA

40%

70%

100%

25.

CIBUNGBULANG

35%

60%

100%

26.

GUNUNG SINDUR

35%

60%

100%

27.

JASINGA

35%

60%

100%

28.

KEMANG

40%

70%

100%

29.

LEUWILIANG

40%

70%

100%

30.

LEUWISADENG

35%

60%

100%

31.

NANGGUNG

40%

70%

100%

32.

PAMIJAHAN

40%

70%

100%

33.

PARUNG

40%

60%

100%

34.

PARUNG PANJANG

35%

60%

100%

35.

RANCABUNGUR

35%

60%

100%

36.

RUMPIN

35%

60%

100%

37.

TAMAN SARI

35%

60%

100%

38.

TENJO

35%

60%

100%

39.

TENJO LAYA

35%

60%

100%

40.

SUKAJAYA

35%

60%

100%

41.

JALAN TOL

35%

60%

100%

BUPATI BOGOR,

RACHMAT YASIN

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com