Contact Whatsapp085210254902

PERAN KONSULTAN PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH YANG BENAR, LENGKAP, JELAS DAN TEPAT WAKTU

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 30 Maret 2020 | Dilihat 1227kali
PERAN KONSULTAN PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH YANG BENAR, LENGKAP, JELAS DAN TEPAT WAKTU

PERAN KONSULTAN PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH YANG BENAR, LENGKAP, JELAS DAN TEPAT WAKTU

Four basics of tax compliance

  1. To register for tax purposes;
  2. To file tax returns on time (i.e. by the date stipulated in the law);
  3. To correctly reprt tax lialiblities (including as withholding agents); and
  4. To pay taxes on time (i.e by date stipulated in the law).

Tax compliance

  1. Voluntary compliance

WP secara sukarela (tanpa paksaan) mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

  1. Enforced compliance

Kepatuhan WP dicapai dengan serangkaian enforcement activities, misalnya himbauan dan pemeriksaan

KEWAJIBAN MENGISI SPT

Pasal 3 ayat (1) UU KUP

Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas...

Penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP

Benar : benar dalam perhitungan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Lengkap: memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

Jelas: melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

LAPORANG KEUANGAN SEBAGAI LAMPIRAN (1)

Pasal 4 ayat (4) UU KUP

SPT tahunan PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untung menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Jenis laporan keuangan yang wajib dilampirkan tidak diatur dalam UU KUP apakah laporan keuangan komersial atau laporan keuangan fiskal

LAPORANG KEUANGAN SEBAGAI LAMPIRAN (1)

Pasal 4 ayat (4b) UU KUP

Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik tetapi tidakdilampirkan padaSPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas sehingga SPT dianggap tidak disampaikan

Laporan keuangan sebagai lampiran SPT tidak diatur wajib diaudit, tetapi jika audit akuntan publik wajib dilampirkan dalam SPT.

LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI PROSES AKHIR DARI SIKLUS PEMBUKUAN

Pasal 1 angka 29 UU KUP:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secarateratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutp dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (1)

Penjelasan pasal 28 ayat (7) UU KUP

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di indonesia, misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

 Pnerapan standar akuntasi keuangan (2)

Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf UU PPh

Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku di indonesia.

Penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku di indonesia.

PERAN KONSULTAN PAJAK DALAM MENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

“It would be difficult to have a well-functioning tax system without tax advisors. Because mosttax payer sare not familiar with the intricacies of the tax laws, tax advisor sare needed so that tax payer scan fulfill their complicated tax obligations

As advisers, tax intermediaries play a vital role in all tax systems, helping tax payers understand and comply with their tax obligations in an increasingly complex world.

DEFINISI KONSULTAN PAJAK

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PERAN KONSULTAN PAJAK SANGAT PENTING DALAM SISTIMSELF-ASSESMENTYANG TUJUAN AKHIRNYA ADALAH KEPATUHAN SUKARELA(VOLUNTARY COMPLIANCE)

HARMONISASI PERAN KONSULTAN PAJAK (KP)DAN AKUNTAN PUBLIK (AP)

  1. KP perlu memahami PSAK terutama terkait pengakuan Pendapatan dan Beban sedangkan AP perlu memahami Peraturan Perpajakan khususnya terhadap Fiscal Adjustment sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi diantara kedua pihak
  2.  Mapping dan klasifikasi Pos-pos Laba Rugi dari General Ledger ke Lap. Keu. Audited oleh AP secara jelasakan memudahkan mapping ke SPT oleh KP
  3. Perlu ada koordinasi mengenai waktu pelaksanaan audit oleh AP dan penyelesaian perhitungan PPh oleh KP agar tidak saling menunggu sehingga penyampaian SPT Tahunan PPh dengan Lap. Keu. Audited sebagai lampiran dapat dilakukan tepat waktu.
  4. Dukungan Surat Pernyataan dari AP bahwa Audit Masih Dalam Proses Penyelesaian sebagai lampiran Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir1771-Y) oleh KP.
  5. Penyelesaian Audit Report oleh AP lebih awal akan memberikan cukup waktu bagi pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dan penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing dengan tidak melewati batas akhir waktu penyampaian SPT.
  6. Pengungkapan yang memadai oleh AP dalam audit report mengenai Transaksi-transaksi Dengan Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sesuai Dengan PSAK Nomor 7 yang oleh KP dapat dimanfaatkan sebagai data/informasi dalam penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing oleh KP
  7. Perlu dukungan KP atas permintaan konfirmasi oleh AP mengenai peristiwa sengketa perpajakan yang masih dalam proses Keberatan dan Banding terhadap tahun- tahun pajak sebelumnya serta kemungkinan sengketa dapat dimenangkan maupun estimasi loss jika kemungkinan kalah dalam sengketa tahun pajak sebelumnya serta kemungkinan sengketa dapat dimenangkan maupun estimasi loss jika kemungkinan kalah dalam sengketa.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com