
Isu Babinsa Memburu Pajak Desa, DJP Beri Penjelasan
Klarifikasi DJP atas Kabar Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebutkan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dilibatkan untuk memburu atau melakukan pengawasan terhadap pajak masyarakat hingga ke tingkat desa. Isu tersebut muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
DJP menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Keterlibatan aparat kewilayahan dalam ketentuan tersebut lebih berkaitan dengan dukungan data dan informasi serta koordinasi kegiatan di lapangan.
DJP menegaskan bahwa kabar mengenai Babinsa yang ikut memburu data pajak ke desa-desa tidak tepat. Aparat kewilayahan tidak ditempatkan sebagai pelaksana pemeriksaan pajak maupun pihak yang bertugas memungut pajak dari masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan serta mendukung koordinasi ketika petugas pajak melakukan kegiatan di wilayah tertentu. Dengan demikian, kewenangan perpajakan tetap berada pada DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan aparat kewilayahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut memperbarui pedoman pengumpulan data lapangan yang sebelumnya telah digunakan oleh DJP.
Pengumpulan data lapangan merupakan salah satu metode yang digunakan DJP untuk memperoleh informasi mengenai subjek maupun objek pajak. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau lokasi pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait.
Salah satu poin penting dalam penjelasan DJP adalah batas kewenangan aparat kewilayahan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aparat tersebut bukan petugas pajak. Perannya hanya dapat berkaitan dengan dukungan informasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Penegasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami keberadaan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tetap menjadi bagian dari tugas DJP. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP dapat menggunakan berbagai sumber data dan metode pengumpulan informasi untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas ekonomi serta kepatuhan perpajakan.
Selain melalui kegiatan lapangan, DJP juga semakin memanfaatkan teknologi informasi dalam mengumpulkan dan menganalisis data perpajakan. Penggunaan berbagai metode tersebut bertujuan membantu DJP melakukan pengawasan secara lebih efektif.
Dengan demikian, keterlibatan aparat kewilayahan tidak berarti terjadi pengalihan kewenangan perpajakan kepada TNI atau Polri.
Pengawasan perpajakan membutuhkan data yang memadai agar DJP dapat memahami kondisi Wajib Pajak secara lebih menyeluruh. Informasi mengenai keberadaan usaha, aktivitas ekonomi, maupun kondisi wilayah dapat membantu proses pemetaan dan pengumpulan data.
Dukungan informasi dari berbagai pihak dapat menjadi salah satu sumber data bagi DJP. Namun, informasi tersebut tetap perlu digunakan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan Wajib Pajak menjadi lebih terarah sekaligus mengurangi kesalahpahaman mengenai fungsi masing-masing pihak.
Sebagai ilustrasi, Bapak Arif memiliki usaha perdagangan yang berlokasi di sebuah desa. Pada suatu waktu, petugas pajak melakukan kegiatan pengumpulan data di wilayah tempat usahanya.
Dalam proses tersebut, aparat kewilayahan dapat membantu memberikan informasi mengenai lokasi atau kondisi wilayah kepada petugas yang melaksanakan kegiatan. Namun, Babinsa tidak melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Bapak Arif dan tidak meminta pembayaran pajak secara langsung.
Apabila terdapat proses pemeriksaan, penagihan, atau tindakan perpajakan lainnya, kegiatan tersebut tetap dilakukan oleh petugas DJP sesuai dengan kewenangan dan prosedur perpajakan yang berlaku.
Penjelasan DJP menjadi penting bagi masyarakat agar dapat membedakan antara kegiatan pengumpulan informasi dengan tindakan perpajakan seperti pemeriksaan dan penagihan.
Wajib Pajak juga perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta pembayaran atau melakukan tindakan perpajakan di luar prosedur resmi. Setiap kewajiban perpajakan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme resmi yang disediakan pemerintah.
Dengan memahami batas kewenangan masing-masing pihak, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus tetap mendapatkan kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Isu mengenai Babinsa yang disebut-sebut ikut memburu pajak hingga ke desa telah diberikan klarifikasi oleh DJP. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
Keterlibatan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan SE-8/PJ/2026 lebih diarahkan pada dukungan data, informasi, dan koordinasi dalam kegiatan di lapangan. Sementara itu, pelaksanaan fungsi perpajakan tetap menjadi kewenangan DJP.
Bagi Wajib Pajak, pemahaman mengenai mekanisme pengawasan dan batas kewenangan petugas menjadi penting agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Masyarakat juga diharapkan selalu merujuk pada informasi resmi DJP ketika memperoleh informasi mengenai kewajiban perpajakan.
Komentar Anda