Meskipun perusahaan juga mendapatkan berbagai manfaat dari program magang, peraturan membatasi jumlah karyawan magang yang boleh dipekerjakan, yaitu maksimal 30% dari total karyawan (adalah Pasal 4 PerMenakertrans 22/2009). Hal ini untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan pekerjaan. Kalaupun ada karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik, perusahaan juga disarankan untuk merekrutnya sebagai karyawan tetap.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait pemagangan.
Terimakasih
Komentar Anda