Contact Whatsapp085210254902

Tidak Menerima Magang Universitas

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 06 Maret 2020 | Dilihat 1707kali
Tidak Menerima Magang Universitas

Meskipun perusahaan juga mendapatkan berbagai manfaat dari program magang, peraturan membatasi jumlah karyawan magang yang boleh dipekerjakan, yaitu maksimal 30% dari total karyawan (adalah Pasal  4 PerMenakertrans 22/2009). Hal ini untuk menjaga stabilitas industri dan lapangan pekerjaan. Kalaupun ada karyawan magang yang bekerja dengan sangat baik, perusahaan juga disarankan untuk merekrutnya sebagai karyawan tetap.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait pemagangan.

Terimakasih

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com