
Pemerintah Perpanjang Perlindungan Industri Dalam Negeri melalui PMK Nomor 36 Tahun 2026 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Tirai dan Barang Perabot Lainnya
Kajian Ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas Produk Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya
Dalam praktik perdagangan internasional, lonjakan volume impor atas suatu produk tertentu tidak jarang menimbulkan tekanan yang signifikan terhadap keberlangsungan industri di dalam negeri. Kondisi ini dapat terjadi ketika produk impor masuk dengan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan produk sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha domestik, sehingga menggerus pangsa pasar, menekan tingkat produksi, dan pada akhirnya berpotensi mengancam kelangsungan usaha serta lapangan kerja di sektor terkait.
Sebagai salah satu negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia memiliki hak dan kewenangan yang diakui secara hukum internasional untuk menerapkan instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) apabila terbukti terjadi peningkatan impor yang menimbulkan kerugian serius (serious injury) atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Instrumen tersebut dikenal dengan sebutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau lebih umum disebut sebagai safeguard measure.
BMTP merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas impor barang tertentu, di luar bea masuk umum yang berlaku, dengan tujuan memberikan ruang dan waktu bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing sebelum kembali menghadapi persaingan penuh dengan produk impor.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya. Regulasi ini pada dasarnya merupakan perpanjangan dari kebijakan pengamanan perdagangan yang telah diberlakukan sebelumnya, mengingat industri dalam negeri dinilai masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses penyesuaian struktural.
PMK Nomor 36 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2026, diundangkan pada tanggal 21 Mei 2026, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Mei 2026. Ketentuan ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun, yaitu terhitung sejak tanggal berlakunya hingga tanggal 21 Mei 2028.
Industri dalam negeri, khususnya sektor manufaktur tekstil dan produk perabot rumah tangga, memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan struktur industri hilir. Namun demikian, peningkatan volume impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot sejenis dalam jumlah yang signifikan dari berbagai negara telah menimbulkan tekanan kompetitif terhadap produsen domestik, baik dari sisi harga jual maupun tingkat utilisasi kapasitas produksi.
Sebelum diterbitkannya PMK Nomor 36 Tahun 2026, pengenaan BMTP atas produk-produk dimaksud sebenarnya telah diatur melalui regulasi sebelumnya. Akan tetapi, masa berlaku pengenaan BMTP tersebut telah berakhir, sementara hasil evaluasi menunjukkan bahwa industri dalam negeri belum sepenuhnya mampu menyelesaikan proses penyesuaian struktural yang direncanakan, sehingga masih membutuhkan perpanjangan masa perlindungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi resmi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) — lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian industri dalam negeri akibat lonjakan impor — Pemerintah kemudian menetapkan kembali pengenaan BMTP terhadap produk impor tersebut sebagai bentuk kelanjutan perlindungan terhadap industri nasional.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 36 Tahun 2026, Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen keterbukaan perdagangan internasional sesuai prinsip-prinsip WTO dengan kepentingan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari dampak negatif lonjakan impor.
Penerapan BMTP bertujuan memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri yang menghadapi tekanan sebagai akibat dari peningkatan impor produk sejenis. Dengan adanya perlindungan tersebut, industri domestik memperoleh ruang waktu untuk melakukan penyesuaian struktural, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing agar mampu bersaing secara sehat dengan produk impor di masa mendatang.
Masuknya produk impor ke pasar domestik dalam volume besar dan harga yang sangat kompetitif dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha antara produk dalam negeri dan produk luar negeri secara tidak proporsional. Melalui pengenaan BMTP, Pemerintah berupaya menciptakan kondisi persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen domestik maupun importir.
Pengenaan tindakan pengamanan memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk melakukan perbaikan struktur usaha, meningkatkan efisiensi proses produksi, melakukan diversifikasi produk, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika pasar global, sehingga pada akhirnya industri nasional diharapkan dapat bertahan tanpa bergantung secara terus-menerus pada instrumen proteksi.
PMK Nomor 36 Tahun 2026 mengenakan BMTP terhadap importasi produk-produk berikut ini:
Pengenaan BMTP berlaku terhadap produk yang memenuhi klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, yang merujuk pada kode Harmonized System (HS Code) yang berlaku secara nasional. Oleh karena itu, kesesuaian klasifikasi barang menjadi elemen krusial dalam menentukan apakah suatu importasi termasuk objek pengenaan BMTP atau tidak.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi produk yang termasuk dalam cakupan PMK Nomor 36 Tahun 2026 tanpa memandang negara asal barang (non-discriminatory), sesuai dengan prinsip pengenaan safeguard measure pada umumnya yang berbeda dengan bea masuk anti-dumping atau bea masuk imbalan yang bersifat spesifik terhadap negara atau eksportir tertentu. Dengan demikian, importir perlu memperhatikan secara cermat apakah barang yang diimpor termasuk dalam kategori produk yang dikenakan BMTP, terlepas dari negara asal pengadaannya.
PMK Nomor 36 Tahun 2026 menetapkan besaran tarif BMTP secara bertahap (degressive) berdasarkan periode pengenaan sebagai berikut:
|
Periode Pengenaan |
Jangka Waktu |
Tarif BMTP |
|---|---|---|
|
Tahun Pertama |
22 Mei 2026 – 21 Mei 2027 |
Rp9.841 / kg |
|
Tahun Kedua |
22 Mei 2027 – 21 Mei 2028 |
Rp9.248 / kg |
Perlu dicermati bahwa besaran tarif BMTP tersebut dikenakan berdasarkan satuan berat (kilogram) barang impor, bukan berdasarkan nilai pabean (ad valorem). Pola penurunan tarif dari tahun pertama ke tahun kedua mencerminkan prinsip umum safeguard measure, yaitu tarif pengamanan yang bersifat sementara dan secara bertahap diturunkan seiring berjalannya waktu, sejalan dengan progres penyesuaian struktural yang dilakukan oleh industri dalam negeri.
BMTP merupakan pungutan tambahan (additional levy) atas importasi barang tertentu, sehingga pengenaannya tidak menggantikan kewajiban kepabeanan lainnya. Dengan demikian, importir tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan yang berlaku secara umum, antara lain Bea Masuk umum (Most Favoured Nation/MFN atau tarif preferensi apabila memenuhi ketentuan asal barang), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta pungutan lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Importir yang melakukan importasi produk yang termasuk dalam cakupan PMK Nomor 36 Tahun 2026 perlu memperhitungkan tambahan beban biaya berupa BMTP di samping pungutan impor lainnya yang telah berlaku. Tambahan pungutan tersebut berpotensi memengaruhi struktur biaya impor secara keseluruhan (landed cost) dan pada akhirnya dapat berdampak pada penentuan harga jual produk di pasar domestik.
Bagi produsen dalam negeri, penerapan BMTP memberikan perlindungan tambahan terhadap tekanan kompetitif akibat masuknya produk impor sejenis dengan harga yang lebih rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi industri domestik untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi produksi, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat daya saing dalam jangka menengah hingga panjang.
Perusahaan yang menggunakan produk tirai, kerai, kelambu tempat tidur, atau barang perabot lainnya sebagai bahan baku, barang dagangan, maupun sarana pendukung kegiatan usaha (misalnya perhotelan, properti, atau interior) perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak perubahan biaya impor akibat pengenaan BMTP. Penyesuaian strategi pengadaan barang, termasuk kemungkinan diversifikasi sumber pasokan dari produsen dalam negeri, menjadi langkah penting agar perusahaan tetap dapat menjaga efisiensi operasional dan daya saing harga jual produknya.
Importir perlu memastikan kesesuaian klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS Code) sebagaimana diatur dalam lampiran PMK Nomor 36 Tahun 2026, guna menentukan secara akurat apakah produk yang diimpor termasuk objek pengenaan BMTP. Kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan risiko kepabeanan, termasuk sanksi administratif maupun proses penelitian ulang oleh otoritas pabean.
Dengan adanya tambahan BMTP yang dihitung berdasarkan berat barang, importir perlu melakukan simulasi dan perhitungan kembali atas biaya impor secara keseluruhan, termasuk dampaknya terhadap harga pokok penjualan (HPP) dan margin keuntungan, agar strategi penetapan harga tetap kompetitif namun tetap menguntungkan.
Pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen impor, pemberitahuan pabean (PIB), serta pembayaran atas seluruh kewajiban impor — termasuk BMTP — telah dilakukan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari risiko sanksi administratif maupun keterlambatan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Sebagai langkah mitigasi jangka menengah, pelaku usaha dapat mengevaluasi kembali struktur rantai pasoknya, termasuk mempertimbangkan sumber pasokan alternatif dari produsen dalam negeri maupun negara mitra dagang yang memiliki perjanjian perdagangan preferensial dengan Indonesia, sepanjang hal tersebut tetap sejalan dengan kebutuhan bisnis dan tidak mengurangi kualitas produk yang dibutuhkan.
PMK Nomor 36 Tahun 2026 merupakan kebijakan Pemerintah dalam memperpanjang penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya, yang berlaku selama dua tahun sejak 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2028.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk kelanjutan perlindungan terhadap industri dalam negeri yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural akibat tekanan dari peningkatan impor produk sejenis, sekaligus sebagai upaya menjaga persaingan usaha yang lebih seimbang di pasar domestik.
Bagi importir dan pelaku usaha yang bersinggungan dengan produk-produk terkait, sangat penting untuk memahami secara menyeluruh cakupan barang yang dikenakan BMTP, memperhitungkan dampak tambahan biaya impor terhadap struktur harga, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku. Dengan pemahaman dan kesiapan yang memadai, pelaku usaha diharapkan mampu meminimalkan risiko kepabeanan sekaligus menjaga efisiensi dan daya saing usahanya.
Secara keseluruhan, melalui PMK Nomor 36 Tahun 2026, Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen keterbukaan perdagangan internasional dengan kepentingan perlindungan dan keberlangsungan industri nasional dalam jangka panjang.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat perpajakan atau kepabeanan atas suatu transaksi tertentu. Untuk penerapan pada kondisi spesifik, disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak.
Komentar Anda